Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan layanan e-tilang beberapa waktu lalu. Dengan layanan ini, pengguna jalan yang melanggar bisa membayar denda tilang di tempat.
Jika seseorang kena tilang, ia akan mendapatkan nomor unik. Nomor ini digunakan untuk membayar denda ke bank.
Dana itu bisa dikembalikan jika dalam persidangan orang itu dinyatakan tidak bersalah. Atau, jika dinyatakan bersalah namun vonis denda dari hakim lebih ringan dari denda yang dibayarkan, maka dia bisa memperoleh pengembalian.
Menurut Anda, efektif atau justru merepotkan?

-
Muda & Gembira11 years agoKalau Kamu Masih Mendewakan IPK Tinggi, Renungkanlah 15 Pertanyaan Ini
-
Lowongan11 years agoLowongan Dosen Akademi Teknik Elektro Medik (ATEM), Deadline 24 Juni
-
Muda & Gembira11 years agoSMS Lucu Mahasiswa ke Dosen: Kapan Bapak Bisa Temui Saya?
-
Muda & Gembira11 years agoSembilan Kebahagiaan yang Bisa Kamu Rasakan Jika Berteman dengan Orang Jepara
-
Muda & Gembira11 years agoInilah 10 Sifat Orang Ngapak yang Patut Dibanggakan
-
Muda & Gembira12 years agoInilah 25 Rahasia Dosen yang Wajib Diketahui Mahasiswa
-
Kampus12 years agoAkpelni – Akademi Pelayaran Niaga Indonesia
-
Kampus14 years agoUnwahas – Universitas Wahid Hasyim
