Connect with us

Jadwal pilpres 2019 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kebanyakan orang mungkin hanya tertuju apda pilpres 2019 yang akan digelar apda tanggal 17 April 2019 nanti.

Tapi selain itu, sebelum maupun setelah pencoblosan presiden, masih ada beberapa jadwal yang terkait dengan pelaksanaan Pilpres 2019 ini.

Masa Tenang

Dari tanggal 14 April sampai 16 April 2019 akan menjadi masa tenang sebelum pelaksanaan pilpres. Pada tanggal tersebut dilarang untuk melakukan kampanye.

Dengan adanya masa tenang ini, diharapkan pemilih bisa menimbang-nimbang setelah masa kampanye yang dilakukan. Tujuan lainnya dari masa tenang adalah agar suasana sebelum pilpres ini menjadi kondusif. Di masa itu, alat peraga kampanye juga akan dibersihkan.

Jika terjadi pelanggaran misalnya melakukan kampanye pada masa tenang, maka sanksinya sesuai Pasal 492 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah pidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

17 April: Masa Pencoblosan

Di tahun 2019 ini, pilpres dan pileg dilangsungkan secara bersamaan. Ini menjadi sejarah baru dalam sejarah Pemilu di Indonesia. Sebelumnya, kegiatan pileg dan pilpres tidak dilakukan bersamaan. Baru apda tahun 2019 ini, hal itu akan dilakukan.

Pada tahun 2014 lalu, Pileg digelar pada 9 April 2014 sedangkan Pilpres dilakukan apda 9 Juli 2014. Ada jeda waktu tiga bulan dan ketika itu ada persyaratan partai atau kolasi partai bisa mengusung capres-cawapres jika memiliki sedikitnya 20 persen di DPR atau sebanyak 25 persen suara sah nasional.

Nah, pada tahun 2019 ini, pileg dan pilpres dilakukan secara bersamaan. Nantinya pemilih akan mencoblos 5 surat suara sekaligus. Lima surat suara itu untuk memilih presiden-wapres, anggota DPD, anggota DPR, anggota DPRD Tingkat Provinsi dan anggota DPRD tingkat kabupaten/ kota.

Alasan utama digabungnya pileg dan pilpres ini untuk menghemat biaya penyelenggaran. Diperkirakan penghematan pemilu secara serentak ini bisa menghemat antara Rp 5 sampai 10 triliun.

Saat itu ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh Effendi Ghazali bersama Kolaisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Dan kemudian MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Termasuk membatalkan pasal yang mengatur tentang penyelnggaran Pilpres yang tidak serentak. Karena itulah pada Pilpres 2019 ini dilakukan pemilu serentak untuk pemilihan legislatif dan presiden.

Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu

Dari tanggal 25 April sampai 22 Mei 2019 akan dilakukan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu tingkat nasional. Saat itulah dihitung dan kemudian ditetapkan perolehan hasil suara untuk tingkat nasional. Sehingga bisa diketahui siapakah yang akan menajdi presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabuptan/ Kota.

Pelantikan Anggoa DPRD

Sesuai jadwal, pelantikan anggota DPRD Provinsi serta Kabupaten / Kota akan dilakukan pada masa Agustus sampai Oktober 2019. Dari hasil pileg yang sudah dilangsungkan, para wakil rakyat ini akan dilantik untuk selanjutnya menjalankan tugasnya di legislatif.

Pelantikan Anggota DPR dan DPD

Jadwalnya akan dilakukan apda 1 Oktober 2019. Anggota DPR dan DPD yang terpilih akan dilantik pada tanggal tersebut. Diharapkan nantinya para wakil rakyat ini bisa bertugas dengan baik untuk kemajuan bangsa Indonesia

Jadwal Pelantikan Presiden

Jadwalnya akan dilakukan pada 20 Oktober 2019 nanti. Saat itulah pasangan presiden dan wakil presiden terpilih akan dipilih. Kita bisa melihat apakah Jokowi-Marif Amin atau Prabowo-Sandiaga yang akan dilantik pada tanggal tersebut.

Memang alur dan perjalanan pemilu serentak ini begitu panjang dan melelahkan. Tapi hal ini bagian dari ikhtiar kita semua dalam melaksanakan pesta demokrasi untuk menentukan putra dan putri terbaik Indonesia yang nantinya akan bertugas di legislatif maupun eksekutif.

Diharapkan nantinya pelaksanaan pilpres dan pileg ini berlangsung lancar dan aman. Siapapun yang terpilih diharapkan bisa menunaikan tugasnya untuk membawa Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending