Connect with us

News

Mengenal OSS BKPM RI, Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Published

on

OSS BKPM RI

Kemudahan dalam mengurus perizinan usaha menjadi kebutuhan utama bagi pelaku bisnis di Indonesia. Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah melalui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), menghadirkan sistem perizinan terintegrasi berbasis online yang dikenal sebagai OSS (Online Single Submission) yang mudah diakses di bkpmri.id.

Apa Itu OSS BKPM RI?

OSS adalah sistem elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi perizinan berusaha di Indonesia. Sistem ini dikembangkan untuk mempermudah pelaku usaha — baik perorangan maupun badan usaha — dalam memperoleh legalitas dan dokumen perizinan secara cepat, transparan, dan efisien.

OSS dikelola langsung oleh Kementerian Investasi/BKPM dan mengintegrasikan proses perizinan dari berbagai instansi, baik pusat maupun daerah, ke dalam satu pintu layanan digital.

Fungsi Utama OSS

OSS memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:

  1. Pendaftaran Usaha
    Pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya dan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) secara online. NIB ini sekaligus berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), dan akses ke BPJS.
  2. Mengurus Izin Usaha dan Izin Komersial
    Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha bisa melanjutkan dengan mengurus izin usaha dan izin operasional/komersial yang dibutuhkan sesuai sektor usaha.
  3. Penyederhanaan Prosedur Perizinan
    Dengan OSS, pengurusan perizinan yang sebelumnya harus dilakukan secara manual di banyak lembaga, kini bisa dilakukan hanya dalam satu platform.
  4. Pemantauan dan Pelaporan Kegiatan Usaha
    Pelaku usaha juga bisa memantau status izin dan melaporkan kegiatan usahanya secara berkala melalui sistem ini.

Siapa yang Wajib Menggunakan OSS?

OSS wajib digunakan oleh:

  • Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)
  • Perusahaan besar, baik lokal maupun asing
  • Perorangan yang menjalankan usaha
  • Usaha yang berbadan hukum seperti PT, CV, koperasi, yayasan, dll.

Dengan kata lain, hampir semua bentuk kegiatan usaha yang resmi di Indonesia harus melalui OSS.

Manfaat OSS bagi Pelaku Usaha

Banyak manfaat yang didapatkan seperti:

1. Efisiensi waktu dan biaya
Tidak perlu datang ke banyak kantor pemerintah, semua cukup dilakukan secara daring.

2. Transparansi
Proses bisa dipantau langsung, mengurangi peluang pungutan liar.

3. Kepastian hukum
Dengan NIB dan izin resmi, pelaku usaha mendapat perlindungan hukum.

4. Kemudahan integrasi
Data pelaku usaha otomatis tersambung ke instansi lain seperti Dukcapil, BPJS, dan DJP.

Cara Mengakses dan Menggunakan OSS

Pelaku usaha cukup mengakses situs resmi OSS di https://oss.go.id

Langkah-langkahnya:

  1. Membuat akun OSS
  2. Mengisi data usaha
  3. Mendapatkan NIB
  4. Mengajukan izin usaha dan komersial sesuai kebutuhan
  5. Melengkapi komitmen perizinan (jika ada)

Adanya OSS bukan hanya alat bantu perizinan, tapi juga bagian dari strategi nasional untuk mendorong iklim investasi yang sehat dan menarik. Sistem ini mempercepat proses investasi dengan memotong birokrasi yang berbelit dan memberi kepastian kepada investor bahwa Indonesia serius dalam memperbaiki ekosistem usaha.

Rahmat Petuguran adalah pemimpin redaksi PORTALSEMARANG.COM. Selain aktif di dunia jurnalistik, ia juga aktif menjadi peneliti bahasa. Sebagai peneliti bahasa ia menekuni kajian sosiolinguistik dan analisis wacana. Kini sedang melanjutkan studi di Program Doktor Ilmu-Ilmu Humaniora (Linguistik) Universitas Gadjah Mada.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending