News
Mengenal OSS BKPM RI, Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Kemudahan dalam mengurus perizinan usaha menjadi kebutuhan utama bagi pelaku bisnis di Indonesia. Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah melalui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), menghadirkan sistem perizinan terintegrasi berbasis online yang dikenal sebagai OSS (Online Single Submission) yang mudah diakses di bkpmri.id.
Apa Itu OSS BKPM RI?
OSS adalah sistem elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi perizinan berusaha di Indonesia. Sistem ini dikembangkan untuk mempermudah pelaku usaha — baik perorangan maupun badan usaha — dalam memperoleh legalitas dan dokumen perizinan secara cepat, transparan, dan efisien.
OSS dikelola langsung oleh Kementerian Investasi/BKPM dan mengintegrasikan proses perizinan dari berbagai instansi, baik pusat maupun daerah, ke dalam satu pintu layanan digital.
Fungsi Utama OSS
OSS memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
- Pendaftaran Usaha
Pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya dan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) secara online. NIB ini sekaligus berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), dan akses ke BPJS. - Mengurus Izin Usaha dan Izin Komersial
Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha bisa melanjutkan dengan mengurus izin usaha dan izin operasional/komersial yang dibutuhkan sesuai sektor usaha. - Penyederhanaan Prosedur Perizinan
Dengan OSS, pengurusan perizinan yang sebelumnya harus dilakukan secara manual di banyak lembaga, kini bisa dilakukan hanya dalam satu platform. - Pemantauan dan Pelaporan Kegiatan Usaha
Pelaku usaha juga bisa memantau status izin dan melaporkan kegiatan usahanya secara berkala melalui sistem ini.
Siapa yang Wajib Menggunakan OSS?
OSS wajib digunakan oleh:
- Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)
- Perusahaan besar, baik lokal maupun asing
- Perorangan yang menjalankan usaha
- Usaha yang berbadan hukum seperti PT, CV, koperasi, yayasan, dll.
Dengan kata lain, hampir semua bentuk kegiatan usaha yang resmi di Indonesia harus melalui OSS.
Manfaat OSS bagi Pelaku Usaha
Banyak manfaat yang didapatkan seperti:
1. Efisiensi waktu dan biaya
Tidak perlu datang ke banyak kantor pemerintah, semua cukup dilakukan secara daring.
2. Transparansi
Proses bisa dipantau langsung, mengurangi peluang pungutan liar.
3. Kepastian hukum
Dengan NIB dan izin resmi, pelaku usaha mendapat perlindungan hukum.
4. Kemudahan integrasi
Data pelaku usaha otomatis tersambung ke instansi lain seperti Dukcapil, BPJS, dan DJP.
Cara Mengakses dan Menggunakan OSS
Pelaku usaha cukup mengakses situs resmi OSS di https://oss.go.id
Langkah-langkahnya:
- Membuat akun OSS
- Mengisi data usaha
- Mendapatkan NIB
- Mengajukan izin usaha dan komersial sesuai kebutuhan
- Melengkapi komitmen perizinan (jika ada)
Adanya OSS bukan hanya alat bantu perizinan, tapi juga bagian dari strategi nasional untuk mendorong iklim investasi yang sehat dan menarik. Sistem ini mempercepat proses investasi dengan memotong birokrasi yang berbelit dan memberi kepastian kepada investor bahwa Indonesia serius dalam memperbaiki ekosistem usaha.
-
Muda & Gembira10 years ago
Kalau Kamu Masih Mendewakan IPK Tinggi, Renungkanlah 15 Pertanyaan Ini
-
Lowongan10 years ago
Lowongan Dosen Akademi Teknik Elektro Medik (ATEM), Deadline 24 Juni
-
Muda & Gembira10 years ago
SMS Lucu Mahasiswa ke Dosen: Kapan Bapak Bisa Temui Saya?
-
Muda & Gembira11 years ago
Inilah 10 Sifat Orang Ngapak yang Patut Dibanggakan
-
Muda & Gembira10 years ago
Sembilan Kebahagiaan yang Bisa Kamu Rasakan Jika Berteman dengan Orang Jepara
-
Kampus11 years ago
Akpelni – Akademi Pelayaran Niaga Indonesia
-
Muda & Gembira11 years ago
Inilah 25 Rahasia Dosen yang Wajib Diketahui Mahasiswa
-
Kampus13 years ago
Unwahas – Universitas Wahid Hasyim