Connect with us

Petugas Kepolisian yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan harus dibekali dengan surat perintah tugas. Surat tugas ini harus dimiliki oleh petugas kepolisian maupun petugas sipil, baik untuk pemeriksaan rutin maupun pemeriksaan insidental.

Dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan disebutkan bahwa surat perintah pemeriksaan dikeluarkan  oleh atasan petugas bersangkutan.

Surat perintah tugas  paling sedikit memuat lima keterangaan:
a. Alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. Waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. Tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. Daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, dirilis dari website resmi Polri, polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukkan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Merujuk pada peraturan tersebut, masyarakat berhak melihat surat tugas yang dijadikan dasar pemerikasaan kendaraan.

Pemeriksaan kendaraan di jalan yang dilakukaan tanpa surat perintah dapat dikatakan tidak sah. (Foto: Polri.go.id)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending