Petugas Kepolisian yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan harus dibekali dengan surat perintah tugas. Surat tugas ini harus dimiliki oleh petugas kepolisian maupun petugas sipil, baik untuk pemeriksaan rutin maupun pemeriksaan insidental.
Dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan disebutkan bahwa surat perintah pemeriksaan dikeluarkan oleh atasan petugas bersangkutan.
Surat perintah tugas paling sedikit memuat lima keterangaan:
a. Alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. Waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. Tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. Daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, dirilis dari website resmi Polri, polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukkan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
Merujuk pada peraturan tersebut, masyarakat berhak melihat surat tugas yang dijadikan dasar pemerikasaan kendaraan.
Pemeriksaan kendaraan di jalan yang dilakukaan tanpa surat perintah dapat dikatakan tidak sah. (Foto: Polri.go.id)
-
Muda & Gembira10 years ago
Kalau Kamu Masih Mendewakan IPK Tinggi, Renungkanlah 15 Pertanyaan Ini
-
Lowongan10 years ago
Lowongan Dosen Akademi Teknik Elektro Medik (ATEM), Deadline 24 Juni
-
Muda & Gembira10 years ago
Inilah 10 Sifat Orang Ngapak yang Patut Dibanggakan
-
Muda & Gembira10 years ago
Sembilan Kebahagiaan yang Bisa Kamu Rasakan Jika Berteman dengan Orang Jepara
-
Muda & Gembira10 years ago
SMS Lucu Mahasiswa ke Dosen: Kapan Bapak Bisa Temui Saya?
-
Muda & Gembira11 years ago
Inilah 25 Rahasia Dosen yang Wajib Diketahui Mahasiswa
-
Kampus11 years ago
Akpelni – Akademi Pelayaran Niaga Indonesia
-
Kampus13 years ago
Unwahas – Universitas Wahid Hasyim