Muda & Gembira
Kalau Kamu Kena Razia Polantas, Inilah 9 Hal yang Perlu Dilakukan
Saat melintas di jalanan, kamu sering dikejutkan dengan operasi lalu lintas yang diadaakan polisi. Polisi lalu lintas biasanya menggelar operasi di lokasi tertentu yang sulit terlihat.
Meskipun memiliki surat lengkap, bertemu dengan operasi lalu lintas sering menimbulkan perasaan tidak nyaman. Dag dig dug gimana gitu. Apalagi kalau ada surat-surat kendaraan yang lupa dibawa.
Buat orang yang pernah terkena razia, mungkin sudah tidak kaget. Tapi bagi kamu yang baru terkena tilang, pengalaman kena tilang adalah sesuatu yang tidak menyenangkan.
Nah, kalau kamu mengalami kondisi itu, coba lakukan sembilan hal ini.
1. Berjalan Tenang di Sisi Kiri
Saat ada operasi, tidak perlu panic menghindar. Tetaplah memacu kendaraan secara tenang di sisi kiri jalan. Jika polisi meminta kamu menepi, turuti saja.
Saat sedang terlalu ramai, polisi justru malas memeriksaorang yang bergaya cool.Sebaliknya, mereka akan senang melihatmu panic. Kalau kamu panic, berarti ada surat-surat kendaraan yang tidak kamu bawa.
Jangan mencoba kabur dengan tancap gas saat menghadapi razia smacam ini. selain berbahaya, biasanya itu tindakan ini percuma karena sudah ada petugas di depan.
2. Bergaya Cool, Tunjukkan Surat-surat Kendaraan
Kalau kamu punya surat-surat kendaraan lengkap, tunjukkan dengan cool. Tunjukkan STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Masalah selesai.
Tapi hati-hati, ada juga polisi yang tidak puas setelah surat-surat kendaraan terbukti lengkap. Ada polisi yang suka usil memeriksa bagian kendaraan yang dinilai tidak standar.
Bagi polisi semacam ini, masalah ukuran ban, pentil ban, sampai ukuran huruf pada plat nomor bisa dipersoalkan.
3. Tanyakan Apakah Operasi Mereka Resmi atau Ilegal
Di Medan, seorang polisi lalu lintas dipermalukan pengendara mobil. Sebab, saat menghentikan dan meminta surat-surat, pengendara mobil justru mempertanyakan legalitas operasi yang dilakukan polisi itu.
Polisi yang tidak menunjukkan nama dan pangkat pada seragamnya justru kelihatan kebingungan. Dia coba bernegosiasi mengatakan bahwa operasi itu resmi. Tapi saat pengendara mendesak untuk menunjukkan surat perintah operasi, si polisi tidak bisa.
Setiap polisi memang tidak diizinkan mengadakan razia kendaraan semaunya. Operasi harus dilakukan atas seizing pimpinan, apakah Kapolres atau Kasatlantas. Biasanya itu juga harus disertai argumentasi, mengapa razia diperlukan.
4. Catat Nama, Pangkat, dan Kesatuan Petugas yang Menilang
Jika saat operasi kamu tidak membawa kelengkapan kendaraan, bersikaplah cool. Itu berarti kamu keliru. Dan bersikaplah gentle mengakui kesalahanmu.
Mintalah surat bukti pelanggaran (tilang) pada polisi itu. jangan lupa, catat nama, pangkat, dan satuan polisi yang memberi surat tilang.
5. Jangan Mengiba, Jangan Minta Dikasihani
Saat ditilang, tidak usah mengiba dan minta dikasihani. Itu justru akan membuat posisi tawar kamu rendah. Akibatnya, polisi merasa di atas angin.
Kamu mungkin dalam perjalanan ke sekolah dan terburu-buru membawa dompet. Gak usah minta dikasihani. Para polisi itu agaknya tidak terlatih untuk memberi belas kasihan
6. Jika Mereka Menawarkan Bantuan, Tolak dengan Tegas
Lumrah ditemui, para polisi lalu lintas menawarkan bantuan. Misalnya, mereka menanyakan, “Mau sidang di pengadilan atau titip denda?”
Kalau ada polisi yang menawarkan “titip denda”, berarti dia sedang menawarkan peluang suap. Mereka akan memintamu memberikan sejumlah uang. Sebagai balasannya, STNK atai SIM kamu tidak perlu ditahan.
Jika kamu menemukan kondisi ini, tolak dengan tegas. Katakan dengan lantang: saya pilih sidang di pengadilan.
Ada dua manfaat jika kamu memilih sidang di pengadilan. Pertama, kamu terhindar dari tindak pidana penyuapan. Kedua, denda yang kamu bayarkan akan masuk kas negara.
7. Sidang dan Berikan Pembelaan Jika Perlu
Saat menghadiri sidang, biasanya hakim akan menyidang puluhan atau bahkan ratusan pelanggar lalu lintas sekaligus. Sangking banyaknya, mekanisme sidang kerap tidak dijalankan. tidak ada pembacaan penuntutan dan kesempatan melakukan pembelaan. Tahu-tahu, hakim sudah memberikan vonis denda dengan nomial sekian.
Nah, kalau kamu merasa keberatan, kamu tetap bisa melakukan pembelaan kok. Ceritakan kondisi yang sejujurnya yang memungkinkan hakim meringankan vonis denda yang kamu terima.
8. Bayarlah Sesuai Putusan Hakim
Jika sudah vonis, pelanggar lalu lintas akan diminta membayar sesuai putusan hakim. Pembayaran biasanya dilakukan di sebuah loket khusus di komplek pengadilan.
Saat menghadiri sidang, biasanya aka nada banyak calo yang menawarkan jasa. Sejak kamu parkir, masuk gedung, sampai melihat antrian sidang pun ada calonya.
Kalau kamu tidak benar-benar sibuk, hindari gunakan jasa calo.
9. Jika Tidak Bisa Datang Sidang, Ambil di Kejaksaan
Kalau kamu lupa atau tidak smepat ikut sidang, kamu masih bisa mengambil surat-surat kendaraan di kejaksaan negeri. Tapi, kamu harus membayar denda tertentu yang telah ditetapkan hakim secara in absensia.
Vonis denda yang ahrus dibayar bergantung pada jenis pelanggaran yang kamu lakukan. Semakin banyak pasal yang dilanggar, denda yang harus dibayar semakin banyak.
Nah, karena tidak hadir saat sidang, kamu tidak punya kesempatan melakukan pembelaan.
Foto: Kaskus
-
Muda & Gembira10 years ago
Kalau Kamu Masih Mendewakan IPK Tinggi, Renungkanlah 15 Pertanyaan Ini
-
Muda & Gembira10 years ago
Inilah 10 Sifat Orang Ngapak yang Patut Dibanggakan
-
Muda & Gembira9 years ago
Sembilan Kebahagiaan yang Bisa Kamu Rasakan Jika Berteman dengan Orang Jepara
-
Muda & Gembira9 years ago
SMS Lucu Mahasiswa ke Dosen: Kapan Bapak Bisa Temui Saya?
-
Muda & Gembira10 years ago
Inilah 25 Rahasia Dosen yang Wajib Diketahui Mahasiswa
-
Lowongan9 years ago
Lowongan Dosen Akademi Teknik Elektro Medik (ATEM), Deadline 24 Juni
-
Kampus11 years ago
Akpelni – Akademi Pelayaran Niaga Indonesia
-
Kampus13 years ago
Unwahas – Universitas Wahid Hasyim