Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan layanan e-tilang beberapa waktu lalu. Dengan layanan ini, pengguna jalan yang melanggar bisa membayar denda tilang di tempat.
Jika seseorang kena tilang, ia akan mendapatkan nomor unik. Nomor ini digunakan untuk membayar denda ke bank.
Dana itu bisa dikembalikan jika dalam persidangan orang itu dinyatakan tidak bersalah. Atau, jika dinyatakan bersalah namun vonis denda dari hakim lebih ringan dari denda yang dibayarkan, maka dia bisa memperoleh pengembalian.
Menurut Anda, efektif atau justru merepotkan?
-
Muda & Gembira9 years ago
Kalau Kamu Masih Mendewakan IPK Tinggi, Renungkanlah 15 Pertanyaan Ini
-
Muda & Gembira10 years ago
Inilah 10 Sifat Orang Ngapak yang Patut Dibanggakan
-
Muda & Gembira9 years ago
Sembilan Kebahagiaan yang Bisa Kamu Rasakan Jika Berteman dengan Orang Jepara
-
Lowongan9 years ago
Lowongan Dosen Akademi Teknik Elektro Medik (ATEM), Deadline 24 Juni
-
Muda & Gembira9 years ago
SMS Lucu Mahasiswa ke Dosen: Kapan Bapak Bisa Temui Saya?
-
Kampus11 years ago
Akpelni – Akademi Pelayaran Niaga Indonesia
-
Muda & Gembira10 years ago
Inilah 25 Rahasia Dosen yang Wajib Diketahui Mahasiswa
-
Buku5 years ago
The Art of Thinking Clearly, Ketika Otak Tak Selalu Bisa Diandalkan