Connect with us

Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan layanan e-tilang beberapa waktu lalu. Dengan layanan ini, pengguna jalan yang melanggar bisa membayar denda tilang di tempat.

Jika seseorang kena tilang, ia akan mendapatkan nomor unik. Nomor ini digunakan untuk membayar denda ke bank.

Dana itu bisa dikembalikan jika dalam persidangan orang itu dinyatakan tidak bersalah. Atau, jika dinyatakan bersalah namun vonis denda dari hakim lebih ringan dari denda yang dibayarkan, maka dia bisa memperoleh pengembalian.

Menurut Anda, efektif atau justru merepotkan?

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending