Connect with us

Hutan sebagai kekayaan sumber daya alam merupakan aset publik yang harus dikelola secara adil dan bijaksana, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh semua pihak. Hutan mempunyai manfaat langsung dan tidak langsung yang telah dikenal secara luas. Manfaat langsung dari hutan adalah penghasil kayu dan non kayu, sedangkan manfaat tidak langsung adalah sebagai pengatur iklim mikro, pengatur tata air dan kesuburan tanah, serta sumber plasma nutfah yang sangat penting bagi kehidupan manusia saat ini dan dimasa yang akan datang.  Hutan juga berperan penting dalam perubahan iklim.

Dalam konteks perubahan iklim, hutan dapat berperan baik sebagai penyerap/penyimpan karbon (sink) maupun pengemisi karbon (source of emission).Hutan Indonesia merupakan salah satu pusat keanekaragaan hayati dunia, yang menempati urutan ketiga dari tujuh negara yang disebut Megadiversity Country. Hutan Indonesia merupakan rumah bagi ribuan jenis flora dan fauna yang banyak diantaranya adalah endemik di Indonesia.  Kawasan hutan di Indonesia mencapai luas 133,7 juta ha atau sekitar  60 persen dari total luas Indonesia (Departemen Kehutanan, 2009).

Indonesia menempati peringkat ke-14 negara-negara penghasil emisi karbon (gas rumah kaca/GRK) tertinggi di dunia berdasarkan sebuah laporan dari United Nations Development Programme (UNDP) di tahun 2008. Laporan tersebut juga menyatakan bahwa di sektor kehutanan, emisi karbon yang dilepaskan sebagai akibat deforestasi mencapai 80 persen.

Deforestasi adalah proses penghilangan hutan alam dengan cara penebangan untuk diambil kayunya atau mengubah peruntukan lahan hutan menjadi non-hutan. Bisa juga disebabkan oleh kebakaran hutan baik yang disengaja atau terjadi secara alami. Deforestasi mengancam kehidupan umat manusia dan spesies mahluk hidup lainnya. Sumbangan terbesar dari perubahan iklim yang terjadi saat ini diakibatkan oleh deforestasi. Kajian Kementerian Lingkungan Hidup (2009) juga memprediksi bahwa tingkat emisi gas rumah kaca di Indonesia masih akan terus meningkat dari 1,72 Gton CO2e pada tahun 2000 menjadi 2,95 Gton CO2e pada tahun 2020.

Laju deforestasi hutan Indonesia periode 2009-2013 mencapai 1,13 juta hektare per tahun. Deforestasi yang tinggi berdampak pada rusaknya ekosistem hutan,mengancam spesies flora dan fauna, serta merusak sumber penghidupan masyarakat.Berkurangnya luas hutan juga berimbas pada habitat satwa liar.

Penggundulan hutan yang merusak habitat satwa membuat mereka merasa terusik dan keluar dari habitatnya. Beberapa spesies satwa liar sangat menggantungkan hidupnya terhadap hutan. Penggundulan hutan yang terus dilakukan akan menjadi sumber masalah erjadinya konflik antara satwa liar dengan manusia dan berkurangnya populasisatwa liar.

Pada 2002, Red Data List IUCN menunjukkan 772 jenis flora dan faunaterancam punah, yaitu terdiri dari 147 spesies mamalia, 114 burung, 28 reptilia, 68ikan, 3 moluska, dan 28 spesies lainnya serta 384 spesies tumbuhan. Berikut proyeksi tutupan hutan berdasarkan beberapa pulau di Indonesia sampai tahun 2043 yang bersumber dari Forest Indonesia Watch 2014.

Tingkat deforestasi yang cenderung tinggi adalah dampak dari tata kelola kehutanan yang tak kunjung membaik (FWI, 2014).2 Empat penyebab tidak langsung dari deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia adalah: (a) perencanaan tata ruang yang tidak efektif, (b) masalah-masalah terkait dengan tenurial, (c) pengelolaan hutan yang tidak efisien dan efektif, dan (d) penegakan hukum yang lemah serta maraknya korupsi di sektor kehutanan dan lahan (UNDP, 2013).Upaya perbaikan tata kelola hutan sudah menjadi kebutuhan mendesak dan sudah seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah.

Peran publik sangat penting dibutuhkan dalam memberikan perspektif lain terkait perbaikan tata kelola. Pemerintah juga harus memberi ruang-ruang bagi publik untuk turut berpartisipasi baik dari proses perencanaan dan juga implementasinya. Hasil-hasil kajian akademisi, monitoring pemantauan yang dilakukan oleh publik harus dilihat sebagai masukan yang membangun karena hutan adalah barangpublik dan pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan pula kepada publik

Reducing Emission from Deforestation and Degradation (REDD­+) adalah mekanisme yang sedang dibangun oleh masyarakat internasional guna mencegah terjadinya kerusakan hutan berupa deforestasi atau degradasi yang berkontribusi nyata terhadap peningkatan GRK di dunia.

REDD+ muncul sebagai kemungkinan mekanisme untuk memberikan penghargaan ke negara yang telah menurunkan emisi dari deforestasi. Pemerintah Indonesia telah sepakat untuk turut serta dalam pelaksanaan REDD+, namun perlahan-lahan muncul kebimbangan menyangkut kelayakan dan dampak negatif REDD+ yang mungkin timbul.

Banyak pertanyaan sulit yang harus dijawab jika kita ingin menciptakan mekanisme yang efektif: Bagaimana seharusnya mendanai REDD+, mengingat pengurangan emisi sebesar 50% akan menelan biaya sebesar 20-30 miliar dolar Amerika per tahun? Siapa yang sebaiknya diberi imbalan: proyek, negara, atau dua-duanya? Bagaimana kita dapat memastikan pembayaran REDD+ didistribusikan secara merata dan bermanfaat bagi masyarakat yang kurang mampu? Pertanyaan-pertanyaan ini dan yang lain harus dijawab jika kita ingin melangkah bersama REDD+ dan menyepakati bagaimana REDD+ bisa dimasukan dalam rezim iklim global pasca tahun 2012.

Terlepas dari seputar REDD+ beserta dampaknya, ternyata banyak ditemukan pengalaman sukses berbagai komunitas di seluruh dunia yang membuktikan bagaimana keterlibatan komunitas dan sektor swasta dapat menjadi langkah yang baik untuk mencapai pengelolaan hutan yang berkesinambungan dan peningkatan pendapatan untuk rumah tangga berpendapatan rendah.

Program pengelolaan hutan oleh masyarakat di Nepal dianggap sebagai cerita sukses mengenai reboisasi dan peningkatan penghidupan. Program ini telah meningkatkan pendapatan rumah tangga pedesaan dan melindungi ekologi kawasan hutan. Kajian kumpulan data dari 55 hutan di bukit-bukit tengah dan dataran Terai di Nepal menunjukkan adanya tingkat reboisasi yang cukup tinggi setelah terjadinya pembabatan hutan skala besar di masa lalu. Kajian tersebut mengonfirmasikan bahwa rezim kepemilikan  tanah masyarakat Nepal dan pemantauan  lokal merupakan faktor yang sangat penting untuk kesuksesan reboisasi ini.

Indonesia dapat menjadikan apa yang dilakukan masyarakat Nepal dalam menjaga keberadaan hutan. Melalui kampanye pelestarian hutan, dapat mengajak sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kondisi hutan-hutan di Indonesia. Aksi nyata pelestarian hutan tidak semata-mata hanya untuk melakukan penanaman pohon. Namun juga untuk membentuk rasa cinta dan memiliki hutan Indonesia dalam diri individu.

Kampanye serta penggalangan dana juga dapat dilakukan untuk memberdayakan perekonomian masyarakat sekitar, dengan cara membeli bibit yang dijual oleh warga lokal. Rasa saling memiliki dan persaudaraan akan semakin melekat bila kawasan hutan dapat dijadikan sekaligus tempat wisata edukasi bagi masyarakat. Sehingga masyarakat akan lebih dekat dan lebih peduli terhadap kondisi hutan-hutan di Indonesia.

Erlin Mega Priliani
Mahasiswa Universitas Negeri Semarang

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending