News
Tak Berizin, Ruko di Jalan Sultan Agung Disegel
Berdasarkan Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung, kata dia, pembangunan ruko yang sudah berjalan setengah jadi itu melanggar sehingga terpaksa disegel. Setelah disegel, Kusnandir menegaskan proses pembangunan ruko itu tidak bisa dilanjutkan lagi sampai ada rekomendasi lebih lanjut dari DTKP Kota Semarang untuk melakukan pembongkaran.
Kepala DTKP Kota Semarang Agus Riyanto membenarkan pembangunan ruko itu menyalahi perda karena lokasi tempat pembangunan ruko itu diperuntukkan untuk lahan parkir, bukan pertokoan. Di samping itu, kata dia, pembangunan ruko itu juga tidak mengantongi izin karena tidak ada laporan dan sampai sekarang ini siapa pemilik bangunan ruko itu belum diketahui.
“Ketika kami datangi, hanya ada para pekerja yang juga mengaku tidak tahu menahu siapa pemilik bangunan itu. Kami juga sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali,” katanya.
Karena tidak mendapatkan tanggapan, DTKP Kota Semarang akhirnya merekomendasikan untuk menyegel dan apabila setelah ini tidak ada itikad baik dari pemiliknya akan direkomendasikan untuk dibongkar.
-
Muda & Gembira10 years ago
Kalau Kamu Masih Mendewakan IPK Tinggi, Renungkanlah 15 Pertanyaan Ini
-
Lowongan10 years ago
Lowongan Dosen Akademi Teknik Elektro Medik (ATEM), Deadline 24 Juni
-
Muda & Gembira10 years ago
Inilah 10 Sifat Orang Ngapak yang Patut Dibanggakan
-
Muda & Gembira10 years ago
Sembilan Kebahagiaan yang Bisa Kamu Rasakan Jika Berteman dengan Orang Jepara
-
Muda & Gembira10 years ago
SMS Lucu Mahasiswa ke Dosen: Kapan Bapak Bisa Temui Saya?
-
Muda & Gembira10 years ago
Inilah 25 Rahasia Dosen yang Wajib Diketahui Mahasiswa
-
Kampus11 years ago
Akpelni – Akademi Pelayaran Niaga Indonesia
-
Kampus13 years ago
Unwahas – Universitas Wahid Hasyim