Berdasarkan Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung, kata dia, pembangunan ruko yang sudah berjalan setengah jadi itu melanggar sehingga terpaksa disegel. Setelah disegel, Kusnandir menegaskan proses pembangunan ruko itu tidak bisa dilanjutkan lagi sampai ada rekomendasi lebih lanjut dari DTKP Kota Semarang untuk melakukan pembongkaran.
Kepala DTKP Kota Semarang Agus Riyanto membenarkan pembangunan ruko itu menyalahi perda karena lokasi tempat pembangunan ruko itu diperuntukkan untuk lahan parkir, bukan pertokoan. Di samping itu, kata dia, pembangunan ruko itu juga tidak mengantongi izin karena tidak ada laporan dan sampai sekarang ini siapa pemilik bangunan ruko itu belum diketahui.
“Ketika kami datangi, hanya ada para pekerja yang juga mengaku tidak tahu menahu siapa pemilik bangunan itu. Kami juga sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali,” katanya.
Karena tidak mendapatkan tanggapan, DTKP Kota Semarang akhirnya merekomendasikan untuk menyegel dan apabila setelah ini tidak ada itikad baik dari pemiliknya akan direkomendasikan untuk dibongkar.