Connect with us

News

Sekjen FSGI: Guru Harus Aktif Berorganisasi

Published

on

Belakangan ini guru ternyata rentan berurusan dengan masalah hukum, baik dalam relasinya dengan siswa, orang tua, atasan, atau bahkan pemerintah. Tidak sedikit guru yang berperkara di meja hijau. Hal ini bisa sangat merugikan karena bisa mengganggu tugas-tugas keguruannya. Bagaimana guru harus menyikapi kondisi ini?

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Rekno Listyarti berpendapat, advokasi guru harus diperkuat. Ia sendiri pernah berperkara di Pengadula Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta setelah dicopot sebagai kepala sekolah oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjaya Purnama. Berikut wawancara dengannya.

Belakangan ini profesi guru ternyata rentan mengalami masalah hukum. Apakah ini berarti pengetahuan dan keterampilan beradvokasi akan sangat penting ke depan?

Yang terpenting sebenarnya adalah guru aktif berorganisasi, karena dengan berorganisasi maka yang bersangkutan akan mendapatkan perlindungan jika mendapatkan masalah terkait profesinya. Organisasi profesi wajib mensosialisasi UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, agar para guru menyadari hak dan kewajiban profesinya.  Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab untuk memberikan kesadaran terhadap guru terkait UU Perlindungan Anak.

Jika memang advokasi sangat diperlukan, bagaimana kemampuan adovokasi minimal yang harus dimiliki para guru?

Advokasi dapat dilakukan oleh organisasi profesi. Para guru minimal memiliki kemampuan memahami hak dan kewajiban profesinya sebagaimana dijamin dalam UU Guru dan Dosen.  Misalnya, hak dilindungi dalam menjalankan keprofesiannya, atau hak untuk menentukan kebijakan pendidikan mulai dari level satuan pendidikan, lokal/daerah sampai nasional. Guru kritis atas kebijakan adalah hak yang dijamin UUGD tersebut. Jika yang bersangkutan guru PNS, maka dia harus memiliki pengetahuan tambahan terkait aturan PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Seorang PNS wajah patuh pada peraturan perundang-undangan, bukan pada atasan.

Menurut Ibu, apakah keterampilan advokasi harus melekat pada individu guru per guru atau sebaiknya ditangani oleh organisasi profesi?

Kalau guru sadar hak dan kewajiban sesuai peraturan perundangan, maka penting baginya memiliki insting mengumpulkan bukti, misalnya merekam pembicaraan saat sedang mengalami intimidasi dari pihak tertentu (atasan ataupun orangtua). Bukti harus dikumpulkan si guru, organisasi profesi yang akan menindaklanjuti bukti tersebut untuk kepentingan advokasi/pembelaan.

Apakah LPTK perlu memberikan keterampilan beradvokasi kepada calon guru ketika mereka masih belajar di kampus?

LPTK harus memberikan pengetahuan tentang peraturan perundangan terkait perlindungan profesi guru maupun UU Perlindungan Anak. Yang penting LPTK harus menanamkan kesadaran bahwa guru memiliki hak prerogatif dalam proses pembelajaran yg ramah anak, dan guru disadarkan utk berorganisasi

Nah, kalau bagi guru dalam jabatan, melalui proses apa sebaiknya keterampilan beradvokasi diberikan/diperoleh?

Secara prinsip sama saja, gunakan peraturan perundangan yang ada.

Bagaimana prospek pemanfaatan jalur hukum untuk perjuangan guru, bukan dalam kasus-kasus yang menempatkannya sebagai korban, tetapi dalam urusan yang lebih besar misalnya untuk menolak  kebijakan pemerintah kebijakan yang bersifat nasional?

Jalur hukum adalah cara terakhir ketika semua cara dialog menemui kebuntuan. Untuk urusan advokasi apapun

Ibu sendiri pernah berkonflik dengan Gubernur Jakarta. Bagaimana kronologinya sehingga Ibu memutuskan untuk melakukan perlawanan melalui meja hijau?

Menyampaikan surat keberatan, mengajak dialog, dan mengadu ke Ombudsman RI semua sudah dilakukan, karena ada batas 90 hari utk ke jalur hukum (PTUN) maka saat kebuntuan dialog di Ombudsman, saya dan FSGI memutuskan menggugat ke PTUN Jakarta. Hasilnya PTUN mengabulkan semua gugatan yg saya ajukan dan menolak seluruh eksepsi (pembelaan) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sebagai pihak tergugat.

Berdasarkan pengalaman Ibu, apa tantangan terbesar melakukan perlawanan terhadap atasan?

Intimidasi dan teror terus menerus yang berlangsung secara sistemik dan terstruktur dari jajaran birokrai pendidikan , mulai dari Keadisdik sampai kepala sekolah. Tapi yang paling menyakitkan kalau ada teman guru yang justru mencemooh perjuangan ini.

Jika tidak keliru, saat Ibu berkonflik justru didampingi pengacara dari LBH, mengapa tidak didampingi oleh tim hukum dari organisasi profesi?

Kalau menggugat ke PTUN, ada syarat-syarat untuk menggunakan tim kuasa hukum. Kalau dari LBH FGI tidak ada yang memiliki kartu Peradi sebagai lawyer, jadi harus meminta bantuan LBH Jakarta yang lawyernya memiliki kartu anggota Peradi. Syarat PTUN memang lebih ketat terkait administrasi sebagai lawyer, berbeda dengan pengadilan lain.

Tidak setiap guru memiliki keberanian melawan atasan secara hukum karena posisinya terdominasi, apa yang harus guru lakukan untuk memperkuat bergaining positionnya?

Menjadi guru yang kritis dan berani memang tidak mudah, namun pasti bisa. Pertama, kita harus memahami peraturan perundangan terkait hak dan kewajiban guru, jalankan kewajiban sesuai aturan. Kalau melawan maka kita harus menjadi guru yang sempurna, yaitu mengajar bagus, professional, dispilin, dicintai peserta didik, dan menjalin relasi seimbang dengan rekan guru. Minimal celah menemukan kesalah kita.

Guru honorer adalah yang paling dilematis. Satu sisi mereka telah mendapat angin segar berupa janji pengangkatan oleh pejabat bidang aparatur negara, namun pejabat itu justru mengatakan secara keungan hal itu belum mungkin dilakukan. Bagaimana sebaiknya para guru honorer bersikap?

Pemerintah pusat dalam aturan ASN sebenarnya menawarkan alternatif selain menjadi PNS, yaitu PKKK yang digaji dan disejahterakan sama dengan PNS tapi tidak mendapat uang pensiun. Karena beban tunjangan pensiunlah yang memberatkan Negara ke depannya seperti dialami negara-negara Eropa saat ini. Sayangnya para honorer K2 itu menentapkan PNS adalah harga mati dengan alasan kesejahteraan, padahal menurut saya, sejahtera tidak harus jadi PNS.

Keterangan:
Hasil wawancara ini dimuat pertama kali pada majalah Merah Putih, Maret 2016

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending