Walikota Semarang menerbitkan aturan pemutihan bagi warganya yang belum memiliki akta kelahiran. Dengan aturan ini, warga Kota Semarang bisa mengurus akta kelahiran tanpa dikenai denda administratif keterlambatan.
Dalam Peraturan Walikota Nomor 470/523/2016 tentang Pembebasan Denda Adminsitratis terhadap keterlambatan pelaporan akta kelahiran dan akta kematian diatur dua hal.
Pertama, pembebasan denda administratif diberikan terhadap keterlambatan pelaporan akta kelahiran dan akta kematian di Kota Semarang.
Kedua, pembebasan sebagaimana dimaksud berlaku sejak tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 30 Desember 2016.
Untuk mengurus akta kelahiran dan kematian, warga hanya harus memiliki surat pengantar RT – RW – Kelurahan – kecamatan. Berbekal surat pengantar itu, warga bisa mengurusnya di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
-
Muda & Gembira9 years ago
Kalau Kamu Masih Mendewakan IPK Tinggi, Renungkanlah 15 Pertanyaan Ini
-
Muda & Gembira9 years ago
Inilah 10 Sifat Orang Ngapak yang Patut Dibanggakan
-
Lowongan9 years ago
Lowongan Dosen Akademi Teknik Elektro Medik (ATEM), Deadline 24 Juni
-
Bahasa Indonesia8 years ago
Ditolerir atau Ditoleransi, Menolerir atau Menoleransi?
-
Bahasa Indonesia6 years ago
Membaca Gagasan Sapir-Whorf, Memahami Relativitas Bahasa
-
Muda & Gembira6 years ago
Apa Sih Arti Keluarga Menurutmu?
-
Bursa6 years ago
Susu Formula s26 Apa Kelebihannya?
-
Buku4 years ago
The Art of Thinking Clearly, Ketika Otak Tak Selalu Bisa Diandalkan