Connect with us

Walikota Semarang menerbitkan aturan pemutihan bagi warganya yang belum memiliki akta kelahiran. Dengan aturan ini, warga Kota Semarang bisa mengurus akta kelahiran tanpa dikenai denda administratif keterlambatan.

Dalam Peraturan Walikota Nomor 470/523/2016 tentang Pembebasan Denda Adminsitratis terhadap keterlambatan pelaporan akta kelahiran dan akta kematian diatur dua hal.

Pertama, pembebasan denda administratif diberikan terhadap keterlambatan pelaporan akta kelahiran dan akta kematian di Kota Semarang.

Kedua, pembebasan sebagaimana dimaksud berlaku sejak tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 30 Desember 2016.

Untuk mengurus akta kelahiran dan kematian, warga hanya harus memiliki surat  pengantar RT – RW – Kelurahan – kecamatan. Berbekal surat pengantar itu, warga bisa mengurusnya di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

akta gratis

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending