Walikota Semarang menerbitkan aturan pemutihan bagi warganya yang belum memiliki akta kelahiran. Dengan aturan ini, warga Kota Semarang bisa mengurus akta kelahiran tanpa dikenai denda administratif keterlambatan.
Dalam Peraturan Walikota Nomor 470/523/2016 tentang Pembebasan Denda Adminsitratis terhadap keterlambatan pelaporan akta kelahiran dan akta kematian diatur dua hal.
Pertama, pembebasan denda administratif diberikan terhadap keterlambatan pelaporan akta kelahiran dan akta kematian di Kota Semarang.
Kedua, pembebasan sebagaimana dimaksud berlaku sejak tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 30 Desember 2016.
Untuk mengurus akta kelahiran dan kematian, warga hanya harus memiliki surat pengantar RT – RW – Kelurahan – kecamatan. Berbekal surat pengantar itu, warga bisa mengurusnya di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
-
Muda & Gembira10 years ago
Kalau Kamu Masih Mendewakan IPK Tinggi, Renungkanlah 15 Pertanyaan Ini
-
Lowongan10 years ago
Lowongan Dosen Akademi Teknik Elektro Medik (ATEM), Deadline 24 Juni
-
Muda & Gembira10 years ago
Inilah 10 Sifat Orang Ngapak yang Patut Dibanggakan
-
Muda & Gembira10 years ago
Sembilan Kebahagiaan yang Bisa Kamu Rasakan Jika Berteman dengan Orang Jepara
-
Muda & Gembira10 years ago
SMS Lucu Mahasiswa ke Dosen: Kapan Bapak Bisa Temui Saya?
-
Muda & Gembira11 years ago
Inilah 25 Rahasia Dosen yang Wajib Diketahui Mahasiswa
-
Kampus11 years ago
Akpelni – Akademi Pelayaran Niaga Indonesia
-
Kampus13 years ago
Unwahas – Universitas Wahid Hasyim