Connect with us

Pendidikan

Permendikbud 60/2011 Diminta Dicabut

Published

on

PERMENDIKBUD No 60 tahun 2011 digugat oleh Dewan Pendidikan (Wandik) Provinsi Jawa Tengah. Permendikbud yang mengatur larangan bagi sekolah SD hingga SMP untuk memungut biaya pendidikan dari masyarakat ini dinilai kontradiktif dengan upaya penyedian sekolah berkualitas.

Wandik Jateng menilai, Permendikbud hanya realistis jika diterapkan pada sekolah negeri, namun akan sulit diterapkan pada sekolah swasta.

’’Kami memutuskan untuk melayangkan surat kepada Mendikbud dengan permintaan agar pemerintah segera mencabut Permendikbud No 60/2011 yang belakangan ini menimbulkan kontroversi di kalangan pendidikan,’’ kata Sekretaris Wandik Jateng Drs Ragil Wiratno SH MH, Jumat kemarin.

Menurut Ragil, Wandik Jateng bisa memahami kalau peraturan itu hanya ditujukan kepada sekolah negeri yang notabene milik pemerintah. Sebab, seluruh biaya, baik itu biaya investasi maupun gaji guru/karyawan sudah ditanggung seluruhnya oleh pemerintah dan biaya operasi kegiatan belajar-mengajar (KBM) bisa di-cover BOS.

’’Meskipun di sisi lain banyak sekolah negeri yang akhirnya tidak bisa secara maksimal memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu, karena tidak ada dukungan dana dari peserta didik, dana BOS hanya cukup untuk menutup biaya operasional KBM,’’ ungkap Ragil.

Ragil mengkhawatrikan nasib sekolah swasta yang menurutnya tidak mungkin mengandalkan BOS. Dana BOS hanya cukup untuk operasional, sementara sekolah juga membutuhkan dana lain untuk pengembangan.

“Padahal, sekolah swasta membiayai hidupnya sendiri dan dana untuk itu hanya bersumber dari kontribusi siswa,’’ kata dia.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending