Connect with us

News

2012, Penambahan Satpol PP Melalui Outsourching

Published

on

KOMISI A DPRD Kota Semarang akhirnya sepakat penambahan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) 2012 dilakukan melalui outsourcing. Cara tersebut memungkinkan dilakukan karena tidak membebani keuangan daerah.

Langkah tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa jumlah pegawai saat ini sudah cukup. Dalam catatan Satpol sendiri, satidaknya hingga saat ini Pemkot Semarang telah memiliki 275 Satpol PP.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Didik Marsudi outsourching Satpol PP telah dilakukan Pemkot Depok dan Bogor. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mempersoalkan itu karena memiliki payung hukun yang jelas.

“Dasar hukumnya Keppres No 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang telah diubah dengan PP 54 2010,” katanya kepada wartawan.

Meski demikian, perekrutan melalui outcourching baru bisa dilakukan pada 2012. Komisi A tidak menyebutkan berapa besaran gaji yang akan diterimakan kepada Satpol PP hasil outsourching nanti.

”Harapan kami SKPD yang gemuk bisa dioptimalkan, tanpa adanya perekrutan CPNS,” imbuh dia. Pasalnya, personel yang ada hanya terkonsentrasikan di kota. Adapun 40% personel Satpol PP saat ini ditugaskan untuk menjaga rumah dinas dan kawasan balai kota.

Sebagaimana diketahui, keberadaan Satpol PP diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Dalam undang-undang tersebut setidaknya ada dua pasal yang mngatur keberadaan Satpol PP.

Pasal 148 ayat (1) menyatakan ‘Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja’.

Di Kota Semarang sendiri keberadaan Satpol PP diatur melalui Perda dan Perwali. Pertama adalah Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang.

Selain itu, Satpol PP juga diatur dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 tahun 2007 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang.

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. ricko hendryan

    February 24, 2012 at 8:35 am

    buka lowongan knp d sasah kisaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending