Connect with us

Kepatuhan pemilik kendaraan bermotor dalam membayar pajak ternyata cukup rendah. Terbukti, tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kota Semarang mencapai 131 miliar.

Kepala Bada Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jateng, Ihwan Sudrajat, mengatakan jika dibiarkan saja, tunggakan bisa mencapai 260 miliar pada Desember 2018 nanti.

“Makanya kita harus bekerja keras dari sekarang,” katanya di Aula Balai Kota Semarang, Kamis (26/7) sebagaimana dilansir semarangkota.go.id.

Dalam catatan, Semarang memang menjadi kota yang berkontribusi besar dalam pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jateng. Makanya, persentase pendapatan Kota Semarang bisa mencapai 17 persen se-Jateng.

Terkait dengan keterlibatan camat dan lurah, Ihwan berpendapat hal tersebut sangat efektif untuk merangsang supaya masyarakat mau membayar. Namun, persoalan barunya adalah terlibatnya camat atau lurah dalam pemantauan pendapatan PKB ini, akan menambah jam kerjanya. “Nah, ini yang saya sampaikan ke Pak Sekda, harus difasilitasi,” katanya.

Terkait hal tersebut, Sekda Kota Semarang, Agus Riyanto menjelaskan, melalui camat atau lurah nantinya, pemerintah lebih mudah memantau dan mendapatkan tunggakan-tunggakan PKB. Agus mengakui, Kota Semarang membutuhkan pendapatan sebanyak mungkin, meskipun targetnya Rp 585 miliar.

“Paling tidak tadi disampaikan Pak Ihwan, bisa didapat Rp 600 miliar. Karena itu, nanti kami membuat perintah tugas kepada camat dan lurah, walaupun ini sudah diberikan,” katanya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending