Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPI) mewajibkan pengelola radio dan televisi agar memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu nasional. Kewajiban ini didasarkan pada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) terutama pasal 38 ayat (1) dan (2).
“Berdasarkan pemantauan KPID Jawa Tengah bulan Maret hingga April 2017, masih ada radio dan televisi yang belum memutar lagu kebangsaan dan lagu wajib nasional” kata Ketua KPID Jateng, Budi Setyo Purnomo di kantornya Jl Trilomba Juang Nomor 18 Semarang.
KPI melakukan pemantauan terhadap enam belas stasiun televisi. Hasilnya, KPID menemukan masih ada 50 persen televisi yang belum menyiarkan secara rutin lagu kebangsaan. Sementara radio, dari 23 radio terpantau, hanya 4,3 persen yang belum siarkan lagu kebangsaan dan 30 persen belum siarkan lagu wajib nasional.
Lagu kebangsana dan nasional penting untuk secara rutin diputar sebagai penguatan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Budi, aturan penyiaran jelas, secara eksplisit mewajibkan lembaga penyiaran memutar lagu Indonesia Raya saat memulai siaran dan menutupnya dengan lagu wajib nasional.
“Jika lembaga penyiaran memiliki waktu siaran 24 jam, lagu Indonesia Raya diputar pukul 06.00 dan lagu wajib nasional jam 00.00” tegas Budi.
“Melihat hasil pemantauan itu, lembaga penyiaran perlu kembali pada tujuan utamanya, yaitu sebagai alat memperkukuh integrasi nasional seperti amanat UU Penyiaran pasal 3” tegas Budi.
Dengan kewajiban memutar lagu kebangsaan ini, seluruh masyarakat akan selalu mengenang dan menghayati hakikat cinta tanah air.
Senada, Hj Tazkiyatul Muthmainnah, anggota KPID bidang pengawasan isi siaran menegaskan perlunya pemutaran lagu kebangsaan.
“Era global seperti ini memang sangat butuh pengingat pada masyarakat tentang lagu kebangsaan lewat televisi dan radio” tegasnya. Semakin diulang-ulang lagu itu diperdengarkan, maka rasa nasionalisme akan mudah terwujud. Televisi dan radio sangat memiliki peran besar dalam mengingatkan dan menguatkan nasionalisme.
KPID melayangkan surat kepada pengelola televisi dan radio agar konsisten dan rutin memutar lagu kebangsaan dan lagu wajib nasional.
Foto: nyoozee.com
-
Muda & Gembira10 years ago
Kalau Kamu Masih Mendewakan IPK Tinggi, Renungkanlah 15 Pertanyaan Ini
-
Muda & Gembira10 years ago
Inilah 10 Sifat Orang Ngapak yang Patut Dibanggakan
-
Muda & Gembira9 years ago
Sembilan Kebahagiaan yang Bisa Kamu Rasakan Jika Berteman dengan Orang Jepara
-
Lowongan9 years ago
Lowongan Dosen Akademi Teknik Elektro Medik (ATEM), Deadline 24 Juni
-
Muda & Gembira9 years ago
SMS Lucu Mahasiswa ke Dosen: Kapan Bapak Bisa Temui Saya?
-
Muda & Gembira10 years ago
Inilah 25 Rahasia Dosen yang Wajib Diketahui Mahasiswa
-
Kampus11 years ago
Akpelni – Akademi Pelayaran Niaga Indonesia
-
Kampus13 years ago
Unwahas – Universitas Wahid Hasyim