Connect with us

News

Pemilihan Walikota Semarang, Adakah Calon Independen?

Published

on

Calon perseorangan dimungkinkan bisa maju dan bersaing dengan calon dari partai pada Pemilihan Walikota Semarang tahun 2015 nanti.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Wahyono mengungkapkan, persyaratan calon perorangan secara umum sama dengan calon dari parpol. Namun ada persyaratan khusus untuk calon perorangan. Syarat itu yakni dukungan tiga persen dari total jumlah penduduk.

“Untuk mendaftar menjadi bakal calon, calon perorangan itu harus menunjukkan bukti dukungan lima persen dari tiga persen (syarat menjadi calon-red). Bukti itu harus dibubuhi materai per kelurahan,” terangnya, Kamis (22/1).

Untuk pendaftaran menjadi bakal calon, tak ada ketentuan soal sebaran wilayah dukungan. Baru setelah ditetapkan menjadi calon, ada batas minimal daerah asal dukungan.

Tiga persen dari jumlah penduduk yang mendukung calon perorangan itu harus berasal dari setengah plus satu jumlah kecamatan yang ada.

Mengingat Kota Semarang memiliki 16 kecamatan, maka jumlah dukungan harus minimal berasal dari sembilan kecamatan. Bentuk dukungan tersebut bisa berupa fotokopi kartu identitas, tanda tangan atau cap jempol. “Nanti akan kami sediakan formulir untuk syarat lengkapnya,” tambahnya.

Oleh karena itu, KPU Kota Semarang sudah harus mengantongi jumlah pemilih pada 2 Februari 2015 mendatang.

“Kami juga akan meminta data jumlah penduduk dari Pemerintah Kota Semarang, untuk rencana penyusunan jumlah pemilih,” tegasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending