Connect with us

Kolom

Menalar Ulang Pembiayaan Pendidikan Tinggi

Published

on

KEKHAWATIRAN masyarakat dengan semakin mahalnya biaya pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) seperti terjawab oleh Peraturan pemerintah (PP) Nomor 66 tahun 2010. Sekilas PP tersebut mampu menjawab kegamangan hukum PTN dalam mengelola keuangan pascadibatalkannya UU BHP oleh Mahkamah Kontitusi (MK).

\Selain wajib menyediakan kuota 20 persen kursinya bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu namun cerdas, PTN juga wajib menerima 60 persen mahasiswa baru melalui seleksi nasional sehingga ruang “bermain” bagi PTN berkurang.

Meski demikian, PP tersebut masih menyisakan sejumlah celah berkelit. Beberapa pasal bisa dimaknai ganda sehingga pada praktiknya bisa memunculkan kerancuan. PTN bahkan bisa memanfaatkan ambiguitas itu sebagai ruang berkelit untuk menghindari kewajiban menyediakan ruang bagi masyarakat miskin. Akhirnya, masyarakat yang akan dirugikan.

Beberapa perguruan tinggi yang kini berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) menilai PP nomor 66 adalah langkah mundur, karena PTN tersebut harus kembali mematuhi tata kelola uang Negara. Universitas Gajah Mada (UGM) misalnya, belum secara resmi menerima PP tersebut. UGM bahkan menilai PTN BHMN yang harus kembali menjadi BLU adalah langkah mundur. Selain akan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan UGM akan mengajukan penyesuaian agar pihaknya bisa mengelola keuangan universitas layaknya BHMN (Suara Merdeka, 6/10).

Ayat 4 pasal 35A mengatur PTN wajib menyediakan 20 persen kuota kursinya bagi calon mahasiswa miskin. Namun PP tersebut tidak memuat penjelasan lebih lanjut criteria miskin yang digunakan PTN dalam seleksi mahasiswa. Apa kriteria tidak mampu yang dijadikan pedoman PTN untuk menyeleksi calon mahasiswanya? Apakah PTN akan mengacu pada indikator yang ditetapkan Bapenas, BPS, atau membuat kriteria baru? Kemudian, mengingat kondisi ekonomi satu daerah dengan lainnya berbeda-beda, apakah kriteria tidak mampu berlaku secara nasional atau spesifik sesuai kondisi daerah?

Selain itu, PP nomor 66 tidak menyebutkan secara spesifik apakah 20 persen mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang berprestasi akan dibebaskan dari segala pungutan biaya atau hanya memperolah kemudahan akses selama seleksi?

Ketidaktegasan PP ini memberi peluang PT berkelit. Bisa saja PTN tetap membebani 20 persen mahasiswa baru ini dengan biaya pendaftaran, Sumbangan Pengambangan Lembaga (SPL)/Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), atau biaya pendidikan tiap semester meski nominalnya tidak sebesar mahasiswa lain.

Sudah jadi rahasia umum, perguruan tinggi berhasrat besar menarik dana dari masyarakat ketika penerimaan mahasiswa baru. SPL atau SPI di berbagai perguruan tinggi dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Bahkan biaya pendaftaran, yang konon untuk menggandakan formulir, map, dan biaya seleksi, kini sudah mencapai Rp 200 ribu. Angka “gila” yang menunjukkan ambisi besar PT untuk ngeruk dana dari masyarakat.

 

Beasiswa

PT jelas akan merasa keberatan jika diwajibkan membebaskan  20 persen mahasiswa barunya dari segala biaya. Meskipun saat ini sudah ada beasiswa Bidik Misi yang kuotanya hampir 10 persen, PT harus menanggung biaya 10 persen lainnya. Kondisi ini akan mendorong PT mencari sumber dana di luar dana yang telah ada. Pada titik inilah PP nomor 66 justru melahirkan kekhawatiran baru, setidaknya karena dua alasan.

Pertama, untuk menutupi biaya 10 persen mahasiswa di luar penerima Bidik Misi PTN akan menggenjot SPL/SPI pada penerimaan mahasiswa seleksi mandiri. Sebab, PTN masih punya “lahan empuk” berupa 40 persen calon mahasiswa yang diterima melalui seleksi mandiri. Kemungkinan ini sangat terbuka karena PP tidak mengatur batas atas SPL/SPI yang boleh dipungut PT dari mahasiswa baru jalur seleksi mandiri.

Kedua, PT akan melucuti beasiswa yang diterima mahasiswa lama untuk dilimpahkan kepada mahasiswa baru. Pemindahtanganan ini dilakukan karena PT tidak mau menanggung beban biaya pendidikan 20 persen mahasiswa kurang mampu di luar Bidik Misi. PT seolah-olah telah memberi tempat yang layak kepada 20 persen mahasiswa tidak mampu meski nyatanya hanya memindahtangankan beasiswa.

Pada beberapa PTN, usaha itu bahkan telah dimulai dengan menurunkan kuota beasiswa PPA dan BBM bagi mahasiswa lama. Padahal tidak sedikit mahasiswa lama yang benar-benar memerlukannya.

 

Badan Usaha

Dua alasan itulah yang membuat PP nomor 66 sebenarnya tidak menjawab persoalan apa pun. Kesan bahwa PP ini sudah mengakomodasi kepentingan masyarakat miskin muncul karena dikamuflase melalui angka-angka bombastis; 20 persen untuk masyarakat miskin dan 60 persen melalui seleksi nasional.

Agar peraturan ini tidak mengambang diperlukan penjelasan hokum melalui Permendiknas maupun aturna penjelas lain. Selian itu, diperlukan kebijaksanaan dari para pimpinan PTN supaya PP ini mampu menjawab persoalan yang sesungguhnya. Ruh PP ini adalah menjamin hak pendidikan bagi setiap anak bangsa. Penerjemahan yang keliru oleh PTN bukan hanya akan membuat kesenjangan hak memperoleh pendidikan semakin lebar, tetapi juga akan melukai rasa keadilan.

Solusi jangka panjang yang paling mungkin ditempuh adalah dengan menyiapkan badan usaha yang mampu menyumbang biaya operasional PTN. Langkah ini sangat mungkin ditempuh PTN yang telah menjadi BLU. Meski dana penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola PTN tidak boleh dijadikan modal, PT masih memiliki banyak peluang. Jika ada kemauan, ada beragam dana hibah baik dari pemerintah maupun lembaga donor nasional dan internasional yang bisa diakses. Bahkan, jika ada kemauan, dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari bebagai perusahaan nasional dan multinasional juga bisa dimanfaatkan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending