Ada anak muda yang dilaporkan ke polisi lantaran menyebut kata “ndeso” dalam sebuah vlog. Saya tidak membayangkan bahwa “hukum” bisa sejauh ini dalam mengintervensi tindakan orang.
Hukum, saya kira, perlu dan diperlukan agar hak-hak warga negara terjamin. Kalau hukum kok bisa digunakan sebagai alat bagi warga negara satu untuk menyerang warga negara lain yang dibencinya, hukum itu bukan jenis hukum yang patut dipelihara.
Bayangkan, berapa banyak orang Surabaya yang harus berperkara karena mengucap “jancuk” dan dilaporkan telah melakukan penghinaan? Juga, berapa banyak orang semarang harus diperiksa polisi karena mengucap “kake’ane” saat berkomunikasi?
Untuk urusan macam itukah hukum diperlukan? Untuk urusan macam itukah Polri dibiayai dengan dana triliunan?
Kata “ndeso” sama seperti kata lain: bersifat multitafsir dan kontekstual. Dia bisa diterima sebagai candaan, penghinaan, sindiran, atau yang lain bergantung pada unsur-unsur kontekstual yg melingkupinya.
Ya tergantung siapa yg mengucapkannya, siapa yang mendengarnya, situasi tuturnya, tujuan tuturnya, sarana yg digunakannya, juga bagaimana itu dituturkan.
“Ndeso” adalah pesan, sementara makna kata itu terserah penerima pesannya. Mau dimaknai sebagau candaan boleh, dimaknai sebagai ibaan boleh, dimaknai sebagai rayuan romantis juga boleh.
Jarak antara pesan dengan makna hampir selalu ada. Itulah kesalahpahaman. Ada belasan jenis kesalahpahaman. Kita bisa rinci macam2 kesalahpahaman berdasarkan subjeknya, sebabnya, kadarnya, juga akibatnya.
Kalau berdasarkan subjeknya, kesalahpahaman bisa terjadi karena pengirim pesannya (penutur/penulis) juga bisa terjadi karena penerima pesan (pendengar/pembacanya).
Di kelas, misalnya, kesalahpahaman bisa terjadi karena dosennya tak cakap bicara atau mahasiswanya tidak konsentrasi.
Dalam suasana akademik, kesalahpahaman gamoang diatasi. Kalau dosen keliru, ia tinggal meralat atau diralat. Kalau mahasiswa kurang konsentrasi, dia bisa minta dosen membuat penjelasan yang lebih sederhana.
Tetapi di arena lain, kesalahpahaman bisa jadi runyam dan berujung konflik. Itu trrjadi karena kesalahpahaman tidak dianggap sdbagai persoalan yang musti diatasi, tapi sebagai kesempatan menyerang lawan. Hukum, kemudin, dijadikan alat untuk meraih tujuan itu.
Warga negara, saya kira, menghendaki hukum yang membuat kehidupan bersama menjadi nyaman untuk dijalani. Bukan jenis hukum bisa membuat relasi sosial penuh ancaman dan prasangka.
Sama halnya: pengguna bahasa menginginkan bahasa jadi perekat sosial dan pelumas sosial yg membuat bermasyarakat jadi nyaman dan menyenangkan. Bukan bahasa yang dipenuhi ekspresi kebencian.
Bahasa manusia itu indah karena melibatkan tafsir dan melibatkan rasa. Masak sih mau berbahasa seperti algoritma komputer yang serba pasti?
Komputer saja mulai bisa memaklumi kesalahpahaman kok. Misalnya saat salah ketik memasukkan kata kunci “cwngkem” di Google, dia malah konfirmasi: mungkin maksud Anda adalah “cangkemmu”.
Rahmat Petuguran, penulis buku Politik Bahasa Penguasa
-
Muda & Gembira10 years ago
Kalau Kamu Masih Mendewakan IPK Tinggi, Renungkanlah 15 Pertanyaan Ini
-
Lowongan10 years ago
Lowongan Dosen Akademi Teknik Elektro Medik (ATEM), Deadline 24 Juni
-
Muda & Gembira10 years ago
Inilah 10 Sifat Orang Ngapak yang Patut Dibanggakan
-
Muda & Gembira10 years ago
Sembilan Kebahagiaan yang Bisa Kamu Rasakan Jika Berteman dengan Orang Jepara
-
Muda & Gembira10 years ago
SMS Lucu Mahasiswa ke Dosen: Kapan Bapak Bisa Temui Saya?
-
Muda & Gembira11 years ago
Inilah 25 Rahasia Dosen yang Wajib Diketahui Mahasiswa
-
Kampus11 years ago
Akpelni – Akademi Pelayaran Niaga Indonesia
-
Kampus13 years ago
Unwahas – Universitas Wahid Hasyim