Connect with us

Pendidikan

Kriminalisasi Guru Dinilai Tidak Tepat

Published

on

KRIMINALISASI atau hukuman pidana bagi guru dan kepala sekolah yang terlibat dalam pembocoran soal atau mengotaki perjokian ujian nasional (UN) dinilai tidak tepat. Hal tersebut bukan justru memberikan efek jera, melainkan membuat suasana dunia pendidikan tidak kondusif sehingga dikhawatirkan semakin memperburuk citra pendidikan nasional.

“Jika memang ada bukti kuat yang mengarah pada pembocoran soal atau perjokian, guru atau kepala sekolah lebih efektif diberi sanksi moral. Ini juga kan bukan kesalahan yang merugikan orang lain. Tidak tepat kalau guru atau kepala sekolah dipenjara. Wong koruptor saja sering lolos dari jerat hukuman pidana atau penjara,” kata pengamat pendidikan, Muh Zen Adv, Jumat (29/4).

Menurutnya, sanksi yang pas bagi guru pembocor soal atau yang terlibat dalam perjokian yakni ditugaskan ke daerah terpencil atau dicabut sertifikasinya. Namun dengan catatan, ada bukti yang valid terkait upaya kecurangan tersebut. Sementara bagi kepala sekolah yang terlibat, sanksi maksimal yang tepat yakni diberhentikan dari jabatannya.

“Bagi siswa yang mendapat bocoran, jangan dihukum karena mereka merupakan korban orang-orang yang tak bertanggung jawab,” ujarnya. Sebetulnya, kata Zen, upaya siswa mencari bocoran soal atau berbuat curang merupakan bentuk keseriusan mendapatkan hasil UN yang baik, tetapi dilakukan dengan cara yang salah.

“Harus dipahami bahwa mereka tertekan dengan sistem UN kali ini. Pokoknya, selama UN memengaruhi hasil kelulusan siswa, selama itu pula berbagai kecurangan dalam UN termasuk pembocoran soal atau perjokian, akan selalu terjadi,” tutur dia yang juga anggota Komisi E DPRD Jateng.

Hal senada dituturkan Muhdi SH MHum, pengamat pendidikan dari PGRI. Menurut Muhdi yang juga Rektor IKIP PGRI Semarang, hukuman pidana yang tepat yakni disasarkan kepada pihak di luar pendiidkan yang terlibat dalam pembocoran soal, seperti percetakan.

“Kemdiknas bersama BSNP harus cepat mencari pihak hulu penyebab bocornya UN, jika memang ada bukti kuat yang mengarah pada hal tersebut. Kalau hal ini dibiarkan menggelinding tanpa kejelasan, masyarakat akan bertanya tanya,” jelas Muhdi. PortalSemarang.com

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending