Connect with us

Politik

Berapa Penghasilan Bibit Waluyo?

Published

on

Penghasilan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo ramai dial setelah Forum Indonesia untuk Transparani Anggaran (Fitra) merilis bahwa penghasilan Bibit Rp 438 juta/bulan atau Rp 5,25 miliar/tahun. Dalam daftar gubernur berpenghasilan terbesar, Jawa Tengah berada di urutan ketiga setelah Jawa Timur dan Jawa Barat.

Dinyatakan, penghasilan Gubernur Jateng jauh di atas Gubernur Kalimantan Timur yang mencapai Rp 344 juta per bulan atau Rp 4,1 miliar per tahun dan Gubernur Sumatera Utara sebesar Rp 327 juta per bulan atau Rp 3,9 miliar per tahun.

Koordinator Riset Seknas Fitra, Maulana, yang menyebut, penghasilan tersebut bersumber dari gaji pokok dan tunjangan, serta insentif dari sejumlah pajak dan retribuasi daerah. Fitra mengklaim data tersebut bersumber dari Kementerian Keuangan.

Namun, data yang diungkpa Fitra dibantah Sekda Jawa Tengah Hadi Prabowo. Kepada pers hadi menjelaskan bahwa gaji yang diterima Gubernur Jateng setiap bulan hanya sebesar Rp 76.128.000. Menurut dia, Fitra menghitung secara global gaji dan biaya penunjang operasional gubernur sehingga mendapatkan nominal yang sangat besar.

“Yang dihitung Fitra itu gaji plus biaya penunjang operasional kepala daerah selama setahun kemudian dibagi 12, makanya nilainya jadi Rp 438 juta. Padahal gaji gubernur Jateng itu hanya Rp 76 juta sekian,” kata Hadi di Kantor Gubernur Jalan Pahlawan Semarang.

Sekda merinci gaji yang diterima gubernur terdiri dari, gaji pokok yang didasarkan pada PP No 59 tahun 2000 sebanyak Rp 3.078.000; tunjangan jabatan (Kepres No 68 tahun 2001) sebanyak Rp 5.400.000. Selain itu, gubernur juga mendapatkan tambahan penghasilan (pergub No 94 tahun 2010) sebesar Rp 7.700.000 dan insentip pemungutan pajak/retribusi daerah yang didasarkan pada PP No 69 tahun 2010 dan pergub N0 161 tahun 2010 sekitar Rp 59.950.000/bulan.

Insentif pemungutan pajak/retribusi daerah ini menurut hadi nilainya naik turun, namun rata-rata sebanyak Rp 59,9 juta dan diberikan setiap tiga bulan sekali.

Dia juga mengatakan selama setahun, gaji pokok, tunjangan jabatan dan tambahan penghasilan mendapatkan 13 kali, sementara insentip pemungutan pajak/retribusi hanya 12 kali.

“Gaji pokok dan tunjangan jabatan gubernur se-Indonesia jumlahnya sama, yang beda adalah jumlah insentipnya. Dan jika dihitung selama setahun pendapatan gubernur totalnya sebanya Rp 929.714.000 nggak sampai miliaran,” terang dia.

Selain itu menurut Sekda, gubernur juga mendapatkan biaya penunjang operasional dan perjalanan dinas. Namun itu menurut dia, bukan termasuk gaji/penghasilan gubernur. Sementara menurut dia, yang dihitung Fitra global dengan biaya-biaya tersebut.

Hadi mengatakan setiap bulan dialokasikan biaya perjalanan dinas untuk gubernur sebanyak Rp 20 juta. Dana tersebut tak akan dikeluarkan jika gubernur tidak ada agenda dinas keluar.

Sementara biaya penunjang operasional kepala daerah diatur melalui PP No 109 tahun 2000, yakni 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).

“PAD tahun 2012 sebanyak Rp 6.289.094.295.000. Sehingga seharusnya 0,15 persen dari jumlah itu seharusnya Rp 9.433.641.443, tapi yang dialokasikan hanya Rp 9.183.569.000. Dana ini untuk penunjang pelaksanaan tugas kepala daerah, bantuan sosial, bina lingkungan dan lain-lain dengan komposisi gubernur 70 persen dan wakil gubernur 30 persen,” tegasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending