Connect with us

Pendidikan

Unnes Tambah Empat Profesor, Rektor: Harus Bermanfaat

Published

on

Tanggung jawab profesor dalam pengembangan ilmu pengetahuan sangat besar. Mereka tidak hanya berkewajiban mengajarkan ilmu pengetahuan yang telah ada, tetapi juga menggali dan mengembangkannya. Pertanggungjawaban mereka tidak hanya kepada universitas, tetapi juga kepada bangsa.

Rektor Universitas Negeri Semarang(Unnes) Prof Dr Fathur Rokhman MHum mengatakan hal itu usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) profesor bagi empat dosen Unnes. Ia mendorong para profesor memberi kontribusi lebih besar dengan melakukan terobosan dalam pengembangan ilmu pengetahuan.

“Gelar kehormatan profesor adalah gelar khormatan akademik tertinggi bagi dosen. Tidak heran kalau ekspektasi terhadap kinerja mereka juga tinggi,” katanya.

Sejumlah persoalan bangsa, kata Fathur, hingga kini belum menemukan solusi. Para profesor perlu melakukan riset yang berorentasi pada pemacahan persoalan bangsa. Dengan cara itu, para profesor bisa lebih membumi.

“Ada banyak persoalan. Selain masalah makro seperti korupsi, kemiskinan, dan eksploitasi sumber daya alam, bangsa kita dihadapkan pada masalah individualitas dan kecenderungan gaya hidup konsumtif. Bagaimana semua itu diatasi? Para akademisi harus punya formulanya,” katanya.

Empat Profesor Baru

Dalam satu semester terakhir, jumlah profesor di Unnes bertambah cukup signifikan. Setelah tiga profesor dikukuhkan pada akhir Oktober, empat dosen Unnes kembali menerima SK pada Selasa (11/11) lalu.

Kelima Profesor baru tersebut yakni Prof Dr Supriyadi MS dan Prof Dr Zaenuri SE dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Prof Dr Bambang Haryadi MSi Fakultas Teknik (FT), serta Prof Dr Sugiharto, M.S. dari Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK).

Kepada empat profesor baru, Rektor mengingatkan kembali unen-unen lama publish or perish. Agar peran dan kontribusinya dirasakan masyarakat luas, para profesor harus mempublikasi.

“Caranya, antara lain menulis buku, menulis di jurnal internasional, atau menjadi pembicara di seminar,” katanya. Ketetapan tersebut telah diatur dalam Permendikbud Nomor 78/2013 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang Menduduki Jabatan Akademis Profesor.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending