Connect with us

News

Lempari Siswa dengan Sepatu, Guru Dituntut Setahun Penjara

Published

on

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekalongan menuntut Waryono (40) dengan hukuman penjara selama satu tahun dan masa percobaan dua tahun.

Waryono dinilai melakukan kesalahan karena melemparkan sepatu kepada siswanya sehingga menimbulkan luka.

Kejadian itu terjadi pada 20 Februari 2015 sekitar pukul 08.00 WIB di ruang kelas 2 A, SD Kandang Panjang 10 Pekalongan Utara.

Kronologisnya, korban berbuat gaduh saat pelajaran berlangsung, yaitu dengan memukul-mukul meja. Melihat hal tersebut, tersangka emosi dan mengingatkan korban. Ia lalu mengambil sepatu dan melemparkannya ke arah korban.

Akibat pelemparan itu, siswanya mengalami luka memar di pipi sekitar 2,5 cm, kepala dan dahi dengan diameter 3 cm.

Waryono dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU no 35 Tahun 2014 junto UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman selama 3 tahun 6 bulan.

“Namun atas pertimbangan bahwa terdakwa merasa menyesal dan sudah minta maaf ke keluarga serta membiayai pengobatan korban, maka hanya kami tuntut 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan,” tegas JPU.

Atas dakwan yang disampaikan, secara lisan pelaku dimintai keterangan. Terdakwa yang hadir di persidangan dengan didampingi penasehat hukum sepakat akan mengajukan pledoi pada sidang mendatang.

Rahmat Petuguran adalah pemimpin redaksi PORTALSEMARANG.COM. Selain aktif di dunia jurnalistik, ia juga aktif menjadi peneliti bahasa. Sebagai peneliti bahasa ia menekuni kajian sosiolinguistik dan analisis wacana. Kini sedang melanjutkan studi di Program Doktor Ilmu-Ilmu Humaniora (Linguistik) Universitas Gadjah Mada.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending