News
Lempari Siswa dengan Sepatu, Guru Dituntut Setahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekalongan menuntut Waryono (40) dengan hukuman penjara selama satu tahun dan masa percobaan dua tahun.
Waryono dinilai melakukan kesalahan karena melemparkan sepatu kepada siswanya sehingga menimbulkan luka.
Kejadian itu terjadi pada 20 Februari 2015 sekitar pukul 08.00 WIB di ruang kelas 2 A, SD Kandang Panjang 10 Pekalongan Utara.
Kronologisnya, korban berbuat gaduh saat pelajaran berlangsung, yaitu dengan memukul-mukul meja. Melihat hal tersebut, tersangka emosi dan mengingatkan korban. Ia lalu mengambil sepatu dan melemparkannya ke arah korban.
Akibat pelemparan itu, siswanya mengalami luka memar di pipi sekitar 2,5 cm, kepala dan dahi dengan diameter 3 cm.
Waryono dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU no 35 Tahun 2014 junto UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman selama 3 tahun 6 bulan.
“Namun atas pertimbangan bahwa terdakwa merasa menyesal dan sudah minta maaf ke keluarga serta membiayai pengobatan korban, maka hanya kami tuntut 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan,” tegas JPU.
Atas dakwan yang disampaikan, secara lisan pelaku dimintai keterangan. Terdakwa yang hadir di persidangan dengan didampingi penasehat hukum sepakat akan mengajukan pledoi pada sidang mendatang.
-
Muda & Gembira11 years agoKalau Kamu Masih Mendewakan IPK Tinggi, Renungkanlah 15 Pertanyaan Ini
-
Lowongan11 years agoLowongan Dosen Akademi Teknik Elektro Medik (ATEM), Deadline 24 Juni
-
Muda & Gembira11 years agoSMS Lucu Mahasiswa ke Dosen: Kapan Bapak Bisa Temui Saya?
-
Muda & Gembira11 years agoSembilan Kebahagiaan yang Bisa Kamu Rasakan Jika Berteman dengan Orang Jepara
-
Muda & Gembira11 years agoInilah 10 Sifat Orang Ngapak yang Patut Dibanggakan
-
Muda & Gembira12 years agoInilah 25 Rahasia Dosen yang Wajib Diketahui Mahasiswa
-
Kampus12 years agoAkpelni – Akademi Pelayaran Niaga Indonesia
-
Kampus14 years agoUnwahas – Universitas Wahid Hasyim
