News
Lempari Siswa dengan Sepatu, Guru Dituntut Setahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekalongan menuntut Waryono (40) dengan hukuman penjara selama satu tahun dan masa percobaan dua tahun.
Waryono dinilai melakukan kesalahan karena melemparkan sepatu kepada siswanya sehingga menimbulkan luka.
Kejadian itu terjadi pada 20 Februari 2015 sekitar pukul 08.00 WIB di ruang kelas 2 A, SD Kandang Panjang 10 Pekalongan Utara.
Kronologisnya, korban berbuat gaduh saat pelajaran berlangsung, yaitu dengan memukul-mukul meja. Melihat hal tersebut, tersangka emosi dan mengingatkan korban. Ia lalu mengambil sepatu dan melemparkannya ke arah korban.
Akibat pelemparan itu, siswanya mengalami luka memar di pipi sekitar 2,5 cm, kepala dan dahi dengan diameter 3 cm.
Waryono dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU no 35 Tahun 2014 junto UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman selama 3 tahun 6 bulan.
“Namun atas pertimbangan bahwa terdakwa merasa menyesal dan sudah minta maaf ke keluarga serta membiayai pengobatan korban, maka hanya kami tuntut 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan,” tegas JPU.
Atas dakwan yang disampaikan, secara lisan pelaku dimintai keterangan. Terdakwa yang hadir di persidangan dengan didampingi penasehat hukum sepakat akan mengajukan pledoi pada sidang mendatang.
-
Muda & Gembira10 years ago
Kalau Kamu Masih Mendewakan IPK Tinggi, Renungkanlah 15 Pertanyaan Ini
-
Muda & Gembira10 years ago
Inilah 10 Sifat Orang Ngapak yang Patut Dibanggakan
-
Muda & Gembira9 years ago
Sembilan Kebahagiaan yang Bisa Kamu Rasakan Jika Berteman dengan Orang Jepara
-
Lowongan10 years ago
Lowongan Dosen Akademi Teknik Elektro Medik (ATEM), Deadline 24 Juni
-
Muda & Gembira9 years ago
SMS Lucu Mahasiswa ke Dosen: Kapan Bapak Bisa Temui Saya?
-
Muda & Gembira10 years ago
Inilah 25 Rahasia Dosen yang Wajib Diketahui Mahasiswa
-
Kampus11 years ago
Akpelni – Akademi Pelayaran Niaga Indonesia
-
Kampus13 years ago
Unwahas – Universitas Wahid Hasyim