Connect with us

Pada tahun ajaran baru kali ini, pemerintah mengadakan sistem pendaftaran sekolah di jenjang SMP maupun SMA dengan mengutamakan usia yang lebih tua daripada nilai yang memuaskan. Diantara pertimbangan antara usia dan nilai, yang lebih menguntungkan adalah nilai dikarenakan pemerintah mempermudah usia yang lebih tua untuk masuk ke sekolah yang didaftar. Begitu juga dengan adanya sistem zonasi yang sangat menguntungkan calon siswa yang lingkungannya berada pada sekolah yang diminati tersebut.

Dilansir KOMPAS.com (6/7/2020), Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No. 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 menyebutkan, jika jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Dilansir dari News.detik.com (1/7/2020), banyak orangtua mengeluhkan sulitnya mendapatkan sekolah dengan kualitas yang diinginkan meskipun merasa anaknya layak untuk masuk sekolah tersebut karena terbentur dengan usia. Tidak dapat dipungkiri bahwa paradigma semakin muda masuk sekolah akan meningkatkan kebanggaan orangtua murid dan siswa itu sendiri. Para orangtua menganggap semakin mudah anaknya masuk sekolah merupakan suatu pembuktian bahwa anaknya lebih pintar secara akademis.

Pada tahun lalu pendaftaran sekolah masuk SMP dan SMA menggunakan zonasi tetapi tetap yang diutamakan adalah nilainya. Hal tersebut masih wajar karena siswa yang mendapatkan nilai bagus bisa masuk pada sekolah yang diminati. Mutu pendidikan saat ini perlu ditanyakan karena kemampuan siswa bisa jadi tidak dihargai pemerintah. Banyak anak sekolah yang sudah lelah mengikuti les, tetapi nilainya tidak bermanfaat.

Anak-anak yang sekolahnya dekat dengan rumah belum tentu bisa bersekolah di tempat tersebut apabila umurnya masih muda. Jadi mereka tergeser dengan anak-anak yang usianya lebih tua. Yang berusia lebih tua, maka dia punya prioritas yang lebih.

Dilansir dari wartakota.live.com (23/6/2020), mengutik alasan pemerintah yang mengutamakan peserta didik lebih tua dalam seleksi PPDB untuk memberikan kesempatan kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi, dinilai kurang efektif. Dalam aturan tersebut pembatasan usia untuk masuk SMP adalah 15 tahun dan SMA atau sederajat maksimal 21 tahun. Aturan ini berlaku untuk jalur afirmasi, jalur prestasi non akademik dan jalur pindah tugas orang tua dan anak.

Kita sebagai warga negara yang baik harus selalu menghargai keputusan dari pemerintah mau itu keputusan mendukung ataupun menentang. Tetapi kita harus bisa memilih mana keputusan yang baik dan mana keputusan yang tidak baik, dikarenakan kembali lagi ke awal kita hanya bisa melaksanakan peraturan dari pemerintah.

Peraturan tersebut dibuat oleh pemerintah pastinya melihat dari banyak sisi. Utamanya sisi usia dengan kesiapan mental anak saat memasuki setiap jenjang sekolah. Dikarenakan dengan usia yang sesuai, anak akan siap untuk berada di lingkungan sekolah, menjalani kehidupan pendidikan, lingkup bersama teman dan juga kapasitas intelektual yang memadai dengan anak seusianya. Sehingga, untuk beberapa peraturan tertulis dari pemerintah sudah seharusnya dan selayaknya kita sebagai warga negara Indonesia harus tetap mematuhi peraturan yang ada demi kesejahteraan kehidupan kita sebagai warga negara terlebih dalam ranah pendidikan dan generasi Indonesia kedepannya.

 

[ Ismi Miswa Zerlina]

 

Artikel opini ini merupakan hasil latihan peserta mata kuliah Jurnalistik dari Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan FIP UNNES.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending