Connect with us

Oleh : Abdilla Dwi Purwaningrum

Salah seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN ) Sunan Gunung Djati (SGD) Jurusan Jurnalistik 2017, Fakhri, menyebutkan bahwa selama pandemi berlangsung, mahasiswa tidak dapat mulai mengakses berbagai fasilitas kampus. Janji mengenai pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang pernah beredar namun batal terealisasi dan berujung kekecewaaan tersendiri untuk para mahasiswa. Fakhri juga mengungkapkan kepada Ayobandung.com memang sebenarnya membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) itu kewajiban mahasiswa, tapi untuk saat ini hak dan apapun yang diberikan tidak sebanding dengan yang diminta oleh kampus, dalam hal ini Uang Kuliah Tunggal (UKT) (Kamis, 11/06/2020).

Aksi demo untuk menuntut pihak kampus memberi keringanan biaya semester atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) akhir-akhir ini sering terjadi di Indonesia. Salah satunya terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Kota Bandung. Mahasiswa telah melakukan demo karena selama pandemi, perkuliahan dijalankan secara daring (online) dan mahasiswa tidak dapat dengan baik mengakses beberapa fasilitas kampus.

Pada awal April lalu Kementerian Agama RI sempat menjanjikan untuk pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) , namun Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan permintaan maaf pada Rabu 29 April 2019 karena pemotongan tersebut batal dilaksanakan sebab menyusul pemangkasan anggaran dari Kementerian Keuangan senilai Rp2,6 triliun yang dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung No: B-408/Un.05/I.1/PP.00.9/06/2020 tentang Kalender Akademik Tahun Ajaran 2020/2021 yang salah satu poin berisikan mengenai jadwal untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil dan jadwal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang akan mengikuti Kuliah kerja Nyata (KKN). Hal inilah yang menyebabkan beberapa mahasiswa melakukan aksi demo untuk menuntut janji yang telah diberikan hingga membuat tagar #GunungDjatiMenggugat dan sempat menjadi trending topik di media sosial Twitter (11/06/2020).

Ketidaklogisan petinggi kampus yang bisa penulis temukan adalah masih tetapnya diberlakukan pembayaran biaya kuliah secara penuh meski pun perkuliahan tatap muka baru akan di mulai Januari 2021. Untuk hal tersebut, sepertinya harus ada logika mengenai bagaimana pengeluaran dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) sendiri yang harusnya dapat turun akibat tidak ada mahasiswa yang menggunakan fasilitas di kampus dengan sebagaimana mestinya kuliah tatap muka berlangsung. Namun hal tersebut tidak ditemukan di kepala para petinggi kampus dan masih saja tetap tidak memberikan penurunan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayarkan. Seharusnya dalam hal ini, diadakan suatu pertemuan antar pihak birokrasi kampus dan beberapa mahasiswa untuk membicarakan terkait bagaimana Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayarkan di masa pademi Covid-19, dalam pertemuan bisa saja di priorotaskan pembahasan tentang bagaimana sebagian besar mayoritas keluarga dari mahasiswa yang penghasilan dan perekonomiannya turun akibat dampak dari pandemi Covid-19.

Peristiwa ini berawal dimulai sejak anggaran Kementerian Agama yang dipotong karena pandemi, sehingga penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) dibatalkan. Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang berisi jadwal perkuliahan dan tidak memuat informasi tentang bagaiamana keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Para petinggi kampus yang begitu kukuh untuk tidak memberikan keringanan (atau memberikan keringanan, namun tidak signifikan) itu seperti menutup mata dan telinga mengenai bagaimana media yang memberitakan tentang hancurnya ekonomi di masa pandemi. Badan perencanaan pembangunan nasional (Bappenas) bahwa jumlah pengangguran akibat wabah corona mencapai 2 sampai 3,7 juta. Dalam kurun waktu tiga bulan saja, ada banyak jutaan orang tak lagi mempunyai penghasilan yang memadai akibat pandemi ini yang bukan tidak mungkin di antara jutaan pengangguran baru tersebut, punya anak yang masih mengenyam Pendidikan Tinggi.

Pihak kampus bahkan masih tetap mengirimkan pemberitahuan mengenai tagihan pembayaran. Institusi pendidikan yang bahkan seharusnya memberikan sebuah contoh mengenai bagaimana menjadi manusia yang memiliki rasa empati yang tinggi serta berbudi justru bertindak demikian. Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung adalah contoh mahasiswa yang telah berani menyampaikan bagaimana aspirasinya dan mewakili jutaan mahasiswa yang bernasib sama.

Pembatalan keringanan ini sangat kontras dengan artikel yang ditulis Riyan Setiawan pada laman tirto.id yang mengungkapkan bahwa Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Mohamad Nasir telah menyampaikan perihal keringanan pembayaranUang Kuliah Tunggal (UKT) telah diatur dalam Peraturan Menristekdikti No. 39 Tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT). Nasir juga menambahkan, bahwa keringanan bisa terjadi jika ada perubahan data mengenai bagaimana kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayainya, misalnya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan sebagainya (26/06/2020).

Solusi untuk masalah ini, menurut penulis adalah seharusnya dilakukan suatu mediasi untuk menyelesaikan yang didalamnya terlibat kedua pihak dengan satu perwakilan dari pihak mahasiswa dan satu perwakilan dari pihak kampus agar tercapai mufakat mengenai bagaimana pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Selain itu, pihak kampus juga dapat melakukan cara lain seperti pendataan bagiamana hasil perekonomian dari orang tua atau wali mahasiswa agar dapat mengetahui banyak atau tidaknya suatu perekonomian keluarga dari mahasiswa yang terdampak wabah covid 19 sehingga dapat menjadi sebuah bahan pertimbangan ulang dalam pemberian keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) demi kesejahteraan kedua belah pihak.

 

{Abdilla Dwi Purwaningrum}

Artikel opini ini merupakan hasil latihan peserta mata kuliah jurnalistik dari Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan FIP UNNES.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending