Connect with us

Oleh Tiara Prima Putri

Pandemi virus corona telah memiliki dampak yang luar biasa bagi kehidupan. Dampak ini melumpuhkan berbagai aktivitas dari pendidikan, sosial, ekonomi serta berdampak pula pada transportasi. Transportasi sempat mendapatkan pengendalian, yaitu larangan sementara menggunakan transportasi yang telah diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 per 24 April 2020 dan sempat mengalami perpanjangan hingga kemudian telah selesai pada 7 Juni 2020 yang lalu.

Maksud transportasi penumpang sempat mengalami pengendalian karena untuk mencegah penyebaran virus corona. Dalam hal tersebut bermaksud menerapkan protokol kesehatan, yaitu physical distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terjadi di wilayah tertentu. Pengurangan penggunaan layanan transportasi merupakan salah satu cara ampuh untuk mengurangi transmisi virus, meskipun dengan kerugian ekonomi sebagai konsekuensinya (Adda, 2016).

Pengendalian transportasi berdampak bagi penggunanya. Misalnya pada salah satu pengguna transportasi umum, yaitu transportasi antar kota dan luar kota ketika sedang tidak beroperasi mengakibatkan pekerja yang telah memenuhi kriteria dan syarat menjadi kesulitan untuk melakukan aktivitasnya karena terkendala transportasi.

Memasuki masa new normal, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal, tapi ditambah dengan penerapan protokol kesehatan guna mencegah terjadi penularan virus corona (Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, 31/5/2020). Pada masa ini, aktivitas mulai dilakukan secara normal atau kenormalan baru dengan aturan baru yang telah ditetapkan pemerintah.

Aktivitas ekonomi telah dibuka kembali, masyarakat telah memulai melakukan aktivitasnya. Maka tidak menutup kemungkinan penggunaan transportasi pun mulai kembali dilakukan. Pemerintah telah memberikan izin beroperasi pada transportasi penumpang baik transportasi darat, laut dan udara. Berbagai transportasi telah beroperasi dengan pengawasan yang ketat. Lantas apakah dengan pengendalian transportasi umum di saat new normal ini dapat menjamin untuk mencegah penularan virus corona?

Tentu saja tidak menjamin. Penggunaan transportasi ini tetap dilakukan untuk membantu memulihkan sektor perekonomian masyarakat. Jika new normal diartikan sebagai semua orang melakukan kegiatannya seperti kondisi sebelum pandemi maka kapasitas transportasi umum tidak dapat menjamin pelaksanaan protokol kesehatan dapat berjalan dengan seharusnya. Transportasi penumpang bisa penuh kembali seperti sebelum pandemi.

Semua orang pun dapat lalai dalam menerapkan protokol kesehatan ketika di dalam transportasi umum. Misalnya, pada jam pulang kerja, semua orang yang selesai bekerja dan menggunakan transportasi umum, bisa saja menghiraukan pelaksanaan physical distancing karena pikiran orang yang sudah lelah bekerja dan ingin segera pulang. Maka dapat terjadi penyebaran virus corona. Lambat laun penggunaan transportasi umum akan meningkat lagi apalagi transportasi di kota besar sehingga akan besar kemungkinan orang-orang dapat berinteraksi secara langsung.

Dilansir dari dephub.go.id, Selasa (09/06/2020) Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) No. 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Pencegahan Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020. Telah terjadi perubahan peraturan yang mengatur tentang pengendalian transportasi dalam pencegahan virus. Pada perubahan ini mengalami kelonggaran pada penggunaan transportasi dari mulai batas kapasitas penumpang sampai pengenaan sanksi administratif yang akan dikenakan kepada para pengguna sarana atau prasarana transportasi dan para pengelola angkutan barang yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif.

Pada peraturan tersebut digunakan dan dijadikan sebagai petunjuk masyarakat dalam melakukan aktivitas perjalanan yang menggunakan transportasi kembali baik transportasi umum maupun pribadi selama pada masa kenormalan baru ini. Pada new normal ini, masyarakat dapat kembali produktif menjalankan aktivitasnya. Peraturan pengendalian transportasi tidak hanya berlaku pada wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun berlaku pada semua wilayah.

Lalu dalam menjalankan aktivitas, apakah terdapat ketentuan bagi masyarakat yang akan menggunakan transportasi umum di situasi new normal ini? Terdapat ketentuan yang berlaku ketika menjalankan aktivitasnya, antara lain ketika melakukan aktivitas berpergian ke luar kota terdapat persyaratan, yaitu pelaku perjalanan harus membawa kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), melakukan cek suhu, membawa surat hasil rapid test dengan hasil non reaktif atau bisa dengan surat keterangan sehat dan bebas influenza dari rumah sakit atau puskesmas.

Dengan diterapkan new normal kini banyak peningkatan aktivitas yang telah dilakukan. Tidak sedikit orang telah kembali melakukan aktivitas produktifnya. Transportasi antar kota maupun luar kota mulai dioperasikan kembali yang dapat memudahkan beraktivitas kembali. Walaupun transportasi dilakukan perawatan dan penyemprotan desinfektan berkala, tetaplah jika memang harus melakukan aktivitas dengan menggunakan transportasi terutama transportasi umum, tetap harus menyadari bahwa kesehatan lebih penting dari apapun.

Jadi seharusnya new normal tidak semuanya harus kembali beraktivitas seperti sebelum pandemi. Jika dapat dilakukan di rumah sebaiknya dilakukan di rumah saja, agar dapat mengurangi interaksi dengan orang banyak. Namun, jika mengharuskan berpergian maka wajib mematuhi protokol kesehatan. Perlu adanya pengawasan ketat agar tidak banyak orang menghiraukan protokol kesehatan.

Jika hendak beraktivitas dari mulai berangkat, berada di jalan hingga sampai di tempat tujuan wajib menjaga jarak, jika merasa kurang enak badan dan suhu badan tinggi lebih baik istirahat di rumah, melakukan cek kesehatan ataupun melakukan rapid test dahulu sebelum berpergian jauh ke luar kota, wajib memakai masker dan membawa handsantizer, menjaga diri dari kerumunan dengan tetap berwaspada, sering-sering mencuci tangan jika akan maupun telah melakukan suatu kegiatan, dan tetaplah menjadi warga negara Indonesia yang cerdas dalam menghadapi pandemi virus corona.

 

[Tiara Prima Putri]

Artikel ini merupakan hasil latihan mahasiswa peserta didik mata kuliah jurnalistik dari jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan FIP UNNES.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending