Connect with us

Muda & Gembira

Panting! Begini Cara Cek Akreditasi Kampus

Published

on

Akreditasi kampus adalah satu pertimbangan penting ketika seseorang memilih tempat kuliah. Akreditasi kampus menggambarkan kualitas pendidikan di kampus bersangkutan.

Kampus dengan akreditasi A adalah kampus-kampus terbaik. Mereka dianggap bisa memenuhi kriteria penyelenggaraan pendidikan tinggi yang ditetapkan pemerintah.

Akreditasi kampus B biasanya disandang oleh kampus yang memilikikualitas cukup baik. Saat merekrut karyawan, banyak perusahaan yang mematok persyaratan “Lulusan perguruan tinggi minimal terakreditasi B”.

Logikanya, salah satu persyaratan satuan pendidikan untuk dapat mengeluarkan sertifikat atau ijasah adalah terakreditasinya satuan pendidikan baik ditingkat institusi maupun di tingkat program. Untuk itu pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.

Lalu bagaimana cara mengecek akreditasi kampus? Untuk memastikan akreditasi kampus, kita bisa gunakan fasilitas direktori dari Badan Akreditas Nasional Perguruan Tingg (BAN PT) di sini.

Dalam link di atas telah tersedia daftar nama perguruan tinggi beserta status akreditasinya. Di laman tersebut juga tersedia daftar sehingga kamu bisa memastikan status kampus yang kamu cari.

Setelah mengetahui akreditasi kampus, sebaiknya kita juga memastikan akreditasi program studi. Akreditasi program studi dapat dilihat di sini.

Pencarian akreditasi program studi bisa dilakukan dengan memasukkan nama perguruan tinggi. Setelah itu masukkan nama program studi dan tekan cari. Setelah itu akan muncul daftar status perguruan tinggi yang kamu cari.

Jangan lupa untuk dicermati, karena akreditasi kampus sangat berhubungan dengan masa depan Anda sebagai mahasiswa.

Pengetahuan tentang status akreditasi kampus sangat penting saat kamu akan memilih kampus dan program studi saat masa pendaftaran. Pilihlah kampus yang akreditasinya A atau B. Jika masih memungkinkan, ada baiknya tidak memilih akreditasi kampus C.

Secara yuridis, Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61 ayat (2) yang menyatakan bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Jadi, tidak ada salahnya sempatkan waktu sebentar untuk cek akreditasi kampus ya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending