Connect with us

Budaya pratiarki sudah sejak lama tertanam di Indonesia. Kartini sebagai pahlawan emansipasi bagi perempuan Indonesia mengatakan di dalam suratnya kepada teman penanya, lagi pula hendaklah aku menghapuskan pembatas antara laki-laki dan perempuan yang diadakan orang dengan amat telitinya, sehingga menggelikan dan bila pembatas itu lenyap, hal itu akan menguntungkan laki-laki terutama.

Budaya patriarki memposisikan laki-laki sebagai pihak yang memiliki kekuasaan berlebih serta menggambarkan laki-laki sebagai pihak yang kuat. Pengertian patriarki dikutip dari Alfian Rokhmansyah (2016:32), patriarki berasal dari kata patriarkat berarti struktur yang menempatkan peran laki-laki sebagai penguasa tunggal, sentral, dan segala-galanya. Patriarki mendominasi Indonesia sejak zaman dahulu, menghadirkan ketidakadilan gender yang mengiringi pergerakan budaya tersebut.Tentu saja, kebebasan kaum perempuan dalam bergerak menjadi terbatas serta budaya patriarki menyebabkan tengganggunya hak-hak yang dimiliki perempuan.

Meskipun perjuangan dalam melawan budaya patriarki ini sudah cukup lama dicanangkan dan diperjuangkan oleh kaum feminis hingga saat ini, namun ternyata tidak lantas menjadikan budaya ini benar-benar hilang dari Indonesia. Masih saja terdapat stigma masyarakat yang menganggap bahwa perempuan tidak akan bisa setara posisinya dengan laki-laki dikarenakan pada dasarnya perempuan hanyalah bagian dari tulang rusuk laki-laki.

Budaya patriarki lekat dengan seperangkat aturan yang membatasi ruang gerak perempuan dan aturan tersebut muncul sebagai perwujudan nyata dari ketimpangan gender di Indonesia. Tidak bisa dihindari, hal tersebut menjadi alasan munculnya perilaku kekerasan serta pelecahan seksual terhadap perempuan. Kebijakan pemerintahan yang tidak tegas, lantas tidak menguntungkan bagi perempuan. Pada akhirnya, perempuan menjadi korban dari kebijakan pemerintahan yang berlaku, menerima dan tunduk terhadap kebijakan tersebut.

Dilansir dari dw.com, Selasa (20/11/2018), banyak putusan pengadilan yang diskriminatif pada perempuan. Boleh dibilang hampir semua kasus yang bersifat kekerasan pada perempuan tidak berpihak pada perempuan sebagai korban, bahkan banyak kasus hukum yang bias gender. Misalnya dalam kasus pelecehan verbal pada Baiq Nuril, dimana ia dijerat pasal UU ITE karena menyebarkan transkip rekaman pelecehan yang ia alami, hakim melakukan diskriminasi terhadap korban pelecehan seksual tersebut.

Nuril dijerat dengan pasal padahal ia adalah korban yang seharusnya dilindungi. Jelas sekali, hukum menjadi terasa tidak adil. Pemutusan kasus oleh jaksa seharusnya ditimbang dengan melihat relasi gender terlebih dahulu. Terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut, menjadikan banyak korban perempuan pemerkosaan lainnya takut untuk menyuarakan kasus yang dialami, mereka merasa hukum di negara ini bisa saja tidak menguntungkan mereka.

Apabila penegak hukum dan masyarakat sadar akan pentingnya kesetaraan gender dan membangun koordinasi dalam menegakkan hal-hal yang menganggu terbentuknya kesetaraan gender tersebut, tentu saja akan sangat meminimalisir kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan. Dengan terciptanya kesungguhan koordinasi dalam menangani kasus ini, tentu saja kita dapat bersatu padu dalam melindungi dan memahami korban dimana korban pada dasarnya tidak ingin menjadi korban pelecehan seksual maupun kekerasan itu sendiri.

Ketimpangan gender tentu berkaitan dengan belum direvisinya produk hukum yang diskriminasi terhadap perempuan, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang disahkan sejak tahun 1974. Revisi UU No 1 Tahun 1974 ini diperuntukan dalam melindungi perempuan, dan menghapuskan diskriminasi serta kekerasan yang terus terjadi terhadap perempuan, berusaha mengatasi kasus kriminalisasi terhadap perkawinan. Bukan hanya belum direvisinya Undang-Undang No.1 Tahun 1974, pada tahun 2020 Komisi VIII mengusulkan RUU PKS dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020.

RUU PKS seharusnya disahkan, bukan malah dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas hanya karena pembahasannya agak sulit. RUU PKS menjadi penting untuk disegerakan disahkan, RUU ini fokus terhadap pemenuhan kebutuhan korban. Stigma yang mengatakan bahwa RUU PKS ini hanya berfokus pada isu pemidanaan, tentu tidak sepenuhnya benar. RUU PKS menjadi penting karena RUU ini berpihak pada korban dan pemenuhan hak-hak korban, RUU ini juga memberikan larangan kriminalisasi korban dimana korban tidak dapat dijadikan terdawa/tersangka atas perkara pidana pencemaran nama baik.

Kasus kekerasan dan pelecehan seksual sering kali terjadi terhadap anak dan perempuan di berbagai wilayah. Praktik pelecehan seksual dan kekerasan yang terjadi, sering kali menjustifikasi posisi laki-laki bukan sebagai pelaku seutuhnya. Padahal, pelecehan seksual tentu saja bukan kesalahan korban melainkan disebabkan oleh adanya niatan untuk melakukan tindakan oleh diri sang pelaku. Pelaku pelecehan seksual tentu melakukan hal tersebut secara sadar. Bahkan, seseorang dengan pakaian yang sangat amat tertutup sekalipun tetap bisa menjadi korban pelecehan seksual apabila pelaku pelecehan tidak dapat mengontrol diri.

Melawan patriarki lebih bermakna perjuangan untuk kesetaraan gender. Perlu diketahui, kesetaraan gender hadir dan menetap apabila terlaksana kerjasama berkelanjutan diantara pihak laki-laki dengan pihak perempuan. Sejatinya kesetaraan gender ialah hasil positif kerjasama diantara laki-laki dan perempuan.

Menumpas patriarki dihadirkan dalam penciptaan produk kebijakan hukum yang tidak timpang. Menumpas patriarki juga hadir dalam kesadaran masyarakat mengenai perlunya menghargai perempuan di setiap pola pikir dan bertindak. Tercapainya kesetaraan gender harus memunculkan keseimbangan yang inklusif, dimana tidak mengesampingkan peran perempuan maupun laki-laki di dalam masyarakat.

[Gabriela Endi Larasati]

Artikel ini merupakan hasil latihan mahasiswa peserta didik mata kuliah jurnalistik dari jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan FIP UNNES.

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Sugeng Sugiarto

    June 23, 2020 at 7:07 am

    Patriarki dalam arti kekuasaan laki-laki secara utuh dan dominasi, memang sangat merugikan kaun hawa, oleh karena itu RA Kartini tampil sebagai salah satu yg menentang budaya ini. Pemerintah dan DPR sudah mengakomidir keterlibatan perempuan dalam UU parpol yg mengharuskan persentasi komposisi perempuan dalam parpol. Diberbagai pimpinan bidang strategis juga banyak kaim hawa yg mendudukinya, inilah bentuk upaya untuk menghilangkan pratiarki yg absolute…..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending