Kolom
Biaya Sekolah Mahal. Tanya Kenapa?

JELANG tahun ajaran baru ada persoalan tahunan yang mengganjal pikiran masyarakat. Biaya sekolah! Sumber persoalannya adalah mahalnya biaya pendaftaran dan adminsitrasi bulanan. Ada sekolah yang mematok nominal Rp 5 juta untuk biaya masuk dan adminsitrasi bulanan di atas Rp500 ribu.
Maka tidak heran jika public mempertanyakan apakah sekolah benera-benar memerlukan uang sebesar itu? Atau memang, seperti unen-unen khalayak, terjadi inefisiensi atau bahkan korupsi?
Untuk mengetahui jawaban atas dua pertanyaan itu, penting untuk mengetahui pola pembiayan operasional sekolah yang umumnya tertuang dalam Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RAPBS). RAPBS disusun untuk mengestimasikan kebutuhan operasional dan pengembangan sekolah selama satu tahun. Sumbangan orang tua siswa bukanlah sumber pemasukan tunggal, tapi pendamping bagi dana operasional yang diberikan pemerintah dan hibah lembaga lain.
Sekolah negeri mestinya memerlukan dana operasional yang lebih kecil daripada sekolah swasta. Sebab, sekolah tidak perlu mengalokasikan anggaran bagi gaji guru. Kalaupun ada guru honorer atau karyawan yang digaji sekolah, umumnya tidak dalam jumlah banyak. Maka, pengeluaran sekolah negeri mestinya tersedot pada belanja operasional, seperti ATK, pemeliharaan alat, buku, bahan eksperimen laboratorium, dan keperluan rumah tangga seperti listrik dan air.
Jika kita kita bandingkan dengan besarnya pungutan yang dikenakan pada masyarakat jumlahnya benar-benar bombastis. Sebuah SMA yang daya tampungnya sedang, sebagai contoh, menerima sekitar 300 siswa baru setiap tahun. Jika biaya masuk Rp5 juta, sekolah menerima pemasukan Rp1,5 M.
Jumlah tersebut masih ditambah dengan biaya bulanan rata-rata Rp200 ribu. Jika seluruh siswa dari kelas 1 sampai 3 berjumlah 900 anak, sekolah juga menerima pemasukan Rp180 juta per bulan atau 2,16 M per tahun. Jika dijumlahkan, sekolah mengelola dana masyarakat Rp3,66 miliar per tahun.
Pengadaan
Angka tersebut tentu memantik pertanyaan, untuk apa saja? Sebab ternyata banyak sekolah yang hingga kini belum memiliki mekanisme audit dan pelaporan memadai. Laporan pertanggungjawaban umumnya disampaikan dalam rapat komite dan tidak dipublikasikan melalui media supaya diakses orang tua.
Pengadaan barang memang pos yang paling menyita anggaran. Namun bukan berarti kondisi ini dapat dimaklumi. Apakah sekolah berhak melakukan pengadaan barang secara mandiri? Bagaimana mekanisme pengadaan yang dilakukan; tender atau penunjukan langsung? Apakah sekolah memiliki tim yang kapabel melakukan pengadaan dan pemeriksaan? Siapa yang berhak mengaudit proses pengadaan dan memberi penilaian bahwa pengadaan telah berlangsung wajar?
Undang-udang mengatur, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan bagi warga negara. Undang-undang ini kemudian diejawantah lagi, bahwa pemerintah juga termasuk pihak yang bertanggungjawab membiayai proses pendidikan. Kemudian munculah mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diberikan kepada sekolah-sekolah.
Jika pengadaan gedung selama ini ditangani pemerintah, maka pengadaan peralatan dengan kategori nonoperasional semestinya juga ditangani pemerintah supaya sekolah tidak perlu memungut dana dari masyarakat. Dengan begitu sekolah hanya perlu mengelola biaya operasional.
Di luar persoalan itu, kita juga patut bertanya-tanya atas munculnya istilah uang gedung dan uang pangkal. Jika uang gedung adalah nominal yang harus dibayar siswa karena menggunakan gedung yang telaha ada, artinya sekolah mempersepsi fasilitas negara secara keliru. Gedung sekolah adalah aset negara yang dibangun menggunakan dana APBD atau APBN. Maka siswa berhak menggunakan tanpa harus dibebani biaya pembangunannya. Toh gedung itu dibangun dengan pajak yang dipungut dari orang tua mereka.
Unit kelas
Selama ini sekolah menghitung unit biaya operasional menggunakan jumlah siswa. Ini pula yang digunakan pemerintah untuk menentukan besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah. Artinya, semakin banyak siswa pengeluaran akan semakin banyak. Padahal, perhitungan dengan cara itu belum tentu tepat.
Satuan biaya operasional sekolah mestinya adalah kelas. Sebab, proses belajar mengajar di sekolah diselenggarakan secara komunal dalam kelas-kelas tertentu. Tidak ada perbedaan signifikan antara kelas ramping dna kelas gemuk. Listrik yang digunakan sama, honor guru nonnegeri yang mengajar sama, spidol yang digunakan juga sama.
Dengan menetapkan berapa kelas yang dibuka dalam satu tahun ajaran sekolah sebenarnya bisa memprediksi secara akurat dana operasional yang diperlukannya. Harus ada standar kecukupan agar sekolah tidak boros. Selain itu, pungutan sekolah kepada masyarakat perlu dikurangi untuk menggali sumber pendapatan lain.
Saya jadi ingat sebuah iklan yang menggambarkan jin sedang berkomunikasi dengan manusia. Jin: kuberi satu permintaan. Orang tua: mau biaya sekolah murah. Jin: wani piro?
-
Muda & Gembira10 years ago
Kalau Kamu Masih Mendewakan IPK Tinggi, Renungkanlah 15 Pertanyaan Ini
-
Lowongan10 years ago
Lowongan Dosen Akademi Teknik Elektro Medik (ATEM), Deadline 24 Juni
-
Muda & Gembira10 years ago
Inilah 10 Sifat Orang Ngapak yang Patut Dibanggakan
-
Muda & Gembira10 years ago
Sembilan Kebahagiaan yang Bisa Kamu Rasakan Jika Berteman dengan Orang Jepara
-
Muda & Gembira10 years ago
SMS Lucu Mahasiswa ke Dosen: Kapan Bapak Bisa Temui Saya?
-
Muda & Gembira11 years ago
Inilah 25 Rahasia Dosen yang Wajib Diketahui Mahasiswa
-
Kampus11 years ago
Akpelni – Akademi Pelayaran Niaga Indonesia
-
Kampus13 years ago
Unwahas – Universitas Wahid Hasyim