Oleh Puji Arini
Jangan sampai permasalahan pembayaran UKT menjadi alasan untuk tidak memperoleh hak pendidikan.
Dunia bergerak secara fluktuatif, problematika-problematika yang muncul bervariasi pada setiap aspek kehidupan manusia. Adanya pandemi covid-19 yang menjangkit Indonesia, secara langsung berpengaruh pada berbagai aspek kehidupan di antaranya adalah aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi. Selain itu, salah satu aspek yang paling vital dan tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia yaitu aspek pendidikan.
Dilansir dari Kemkes.go.id (27/6/2020) kasus positif virus covid-19 di Indonesia sampai saat ini mencapai 51.427 jiwa. Hal tersebut menjadi keprihatinan tersendiri, mengingat setelah diumumkannnya kasus covid-19 pertama di Indonesia, pemerintah gencar mengeluarkan kebijakan-kebijakan sebagai upaya untuk mencegah persebaran covid-19.
Pemerintah membuat kebijakan untuk belajar, bekerja dan beribadah di rumah. Respon dari dunia pendidikan sendiri adalah sekolah yang biasanya melakukan pembelajaran secara konvensional di kelas dirubah menjadi pembalajaran secara daring.
Pada jenjang pendidikan tinggi, kampus-kampus mengeluarkan peraturan untuk pembelajaran jarak jauh. Berbagai kendalapun mulai dikeluhkan oleh mahasiswa seperti minimnya fasilitas untuk mendukung kuliah daring, biaya untuk membeli kuota, sinyal yang tidak stabil dan pemikiran mengenai pembayaran UKT pada semester depan.
Gelombang protes dilakukan oleh mahasiswa. Hal ini dilakukan karena mahasiswa mengharapkan pengembalian UKT pada semester ini ataupun pembebasan pembayaran UKT pada semester selanjutnya. Mereka beranggapan bahwa kewajiban pembayaran UKT dan administrasi lainnya yang sudah dilakukan di semester ini pun tidak efektif karena kuliah dilakukan secara daring dan tidak menggunakan fasilitas sarana prasarana kampus.
Secara bergantian tagar aksi secara virtual menjadi trending topic di media sosial twitter Indonesia seperti #MendikbudDicariMahasiswa #UnilaPHP #UnnesMenggugat #UNYBergerak dan lainnya. Tentu permasalahan UKT di saat pandemi ini menjadi keresahan bersama yang dirasakan oleh mahasiswa.
Pengamat pendidikan Darmaningtyas dalam laman Kompas.com, Rabu (3/6/2020) mengungkapkan bahwa UKT untuk Perguruan Tinggi Negeri sebaiknya dibebaskan saja. Hal tersebut dikarenakan kuliah belum tentu dilakukan secara tatap muka di kelas, tetapi masih dilakukan secara daring. Oleh karena itu menurutnya pembebasan UKT perlu dilakukan. Uang Kuliah Tunggal pada dasarnya digunakan untuk menambah biaya operasional pendidikan di kampus. Jika proses belajar dilakukan jarak jauh yang terbebani adalah mahasiswa dan dosen.
Menurut beliau hal itu bisa dilakukan karena mahasiswa tidak menggunakan fasilitas kampus, dan dosen sudah digaji oleh negara. Perguruan tinggi negeri sudah mendapat subsidi dari pemerintah dan pembayaran UKT untuk mengoptimalkan proses pembelajaran. Perguruan tinggi juga dapat memanfaatkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk membiayai teknis seperti pemeliharaan listrik dan kebersihan gedung kampus.
Dilansir dari laman Kompas.com (22/6/2020), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya mengeluarkan kebijakan mekanisme penyesuaian UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan tersebut dibuat untuk memberikan keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang ekonominya terdampak selama pandemi covid-19. Kemendikbud berkomitmen akan terus mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan. Keringanan yang diperoleh mahasiswa yaitu cicilan UKT, penundaan UKT, penurunan UKT, beasiswa, dan bantuan infrastruktur.
Pandemi covid-19 telah merubah tatanan kehidupan masyarakat. Dengan adanya peraturan physical distancing ini mengharuskan orang menjaga jarak, belajar, bekerja dan beribadah di rumah. Orang tua mahasiswa yang bekerja pada sektor formal mungkin tidak ada masalah jika harus bekerja di rumah karena mereka sudah mendapat jaminan penghasilan yang tetap setiap bulannya, tetapi yang bekerja pada sektor non formal seperti pedagang, tukang ojek dan buruh harian yang penghasilannnya tidak pasti, akan kebingungan untuk bertahan hidup di tengah pandemi apalagi harus membayar UKT.
Belum lagi perusahaan atau industri rumahan yang gulung tikar dan terpaksa merumahkan karyawannya, jika orang tua mahasiswa tidak mampu membayar biaya pendidikan di masa pandemi dan membeli kuota internet untuk proses pembelajaran, apakah mahasiswa harus menunda pendidikannya?
Seyogyanya kampus memberikan regulasi yang jelas kepada mahasiswa mengenai penyesuaian pembayaran UKT di masa pandemi yang didasari oleh Permendikbud Nomer 20 tahun 2020. Hal tersebut diharapkan terbangunnya pola komunikasi yang baik antara birokrasi kampus dengan mahasiswa. Evaluasi terhadap keefektifan proses perkuliahan daring selama semester genap juga perlu dilakukan.
Pihak perguruan tinggi harus lebih komunikatif dengan melibatkan mahasiswa dalam proses penyusunan kebijakan selama masa pandemi, agar aspirasi yang diserukan mahasiswa tersampaikan. Hal tersebut dikarenakan mahasiswa juga akan terkena imbas dari kebijakan itu. Kebijakan yang dibuat harus dilakukan secara demokratis agar menghasilkan kebijakan yang berkeadilan dan dampak positifnya bisa dirasakan oleh seluruh elemen kampus.
[Puji Arini]
Artikel opini ini merupakan hasil latihan mahasiswa peserta mata kuliah jurnalistik dari Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan FIP UNNES.
-
Muda & Gembira10 years ago
Kalau Kamu Masih Mendewakan IPK Tinggi, Renungkanlah 15 Pertanyaan Ini
-
Muda & Gembira10 years ago
Inilah 10 Sifat Orang Ngapak yang Patut Dibanggakan
-
Muda & Gembira9 years ago
Sembilan Kebahagiaan yang Bisa Kamu Rasakan Jika Berteman dengan Orang Jepara
-
Muda & Gembira10 years ago
Inilah 25 Rahasia Dosen yang Wajib Diketahui Mahasiswa
-
Muda & Gembira9 years ago
SMS Lucu Mahasiswa ke Dosen: Kapan Bapak Bisa Temui Saya?
-
Lowongan9 years ago
Lowongan Dosen Akademi Teknik Elektro Medik (ATEM), Deadline 24 Juni
-
Kampus11 years ago
Akpelni – Akademi Pelayaran Niaga Indonesia
-
Kampus12 years ago
Unwahas – Universitas Wahid Hasyim