Connect with us

Oleh : Alfani Alfradina

Saat ini penyebaran covid-19 semakin meluas. Semakin hari tingkat penyebaran semakin meningkat. Sehingga pemerintah mengadakan rapid test yang dapat digunakan sebagai pencegahan dalam memutus rantai penyebaran covid-19.

Dilansir dari Kompas.TV (6/6/2020), pemerintah Indonesia sedang berupaya untuk mengadakan tes covid-19 lebih luas lagi, dengan metode pemeriksaan yang digunakan yaitu rapid test dan test PCR (Polymeras Chain Reaction) atau tes swab. Rapid test yaitu tes cepat menggunakan darah sehingga memungkinkan seseorang mendapatkan hasil tes dalam waktu yang relatif cepat. Pasien yang dinyatakan positif menggunakan rapid test harus melanjutkan tes PCR untuk memastikan.

Adanya rapid test dan tes PCR bagi pemerintah yaitu dapat dijadikan langkah awal untuk mendeteksi covid-19 sehingga dapat dilakukan pendataan untuk kemudian dibuat kebijakan oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan agar tidak semakin meluasnya kontaminasi covid-19. Sementara itu, bagi masyarakat hasil tes yang didapat, dijadikan sebagai upaya agar lebih waspada terhadap covid-19, taat terhadap kebijakan dari pemerintah untuk bekerja serta beraktivitas dirumah serta menerapkan protokol kesehatan apabila ke luar rumah.

Akan tetapi, rapid test pada saat ini berdampak pada ekonomi masyarakat terutama di wilayah zona merah. Hal ini karena terutama untuk masyarakat yang akan mudik atau melakukan perjalanan ke luar kota menggunakan kereta, kapal maupun pesawat harus melakukan rapid test yang merupakan persyaratan untuk bisa menggunakan kereta, kapal maupun pesawat. Padahal biaya untuk rapid test tergolong mahal, apalagi ditengah pandemi covid-19 masyarakat sedang kesulitan dalam masalah ekonomi.

Atas kebijakan pemerintah untuk bekerja dan beraktivitas di rumah, banyak pedagang yang dibatasi untuk tidak berdagang terlebih dahulu. Hal tersebut mengakibatkan menurunnya pendapatan sehari-hari. Pendapatan yang menurun dan kebutuhan yang semakin meningkat membuat masyarakat harus memutar otak bagaimana menghidupi keluarga untuk sehari-harinya. Ditambah masyarakat yang akan merantau ke luar kota yang diwajibkan mempunyai persayaratan yaitu membawa surat bebas dari covid-19. Sehingga perlu melakukan tes rapid secara mandiri di rumah sakit dengan biaya yang tergolong mahal.

Dilansir dari Kompas.com (28/62020), Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas II Pajang, Lampung, Marjunet, mengungkapkan biaya untuk membeli rapid test dari klinik swasta yaitu Rp 250.000 – Rp 300.000.

Banyak masyarakat yang mengeluhkan mengenai biaya untuk dapat melakukan rapid test. Biaya rapid test dinilai membuat masyarakat terutama dengan ekonomi menengah ke bawah sangat tidak dapat diterima. Masyarakat juga ingin melakukan rapid test guna mewaspadai diri di tengah pandemi saat ini.

Lalu bagaimana seharusnya agar rapid test ini bisa berlangsung tanpa berdampak pada ekonomi masyarakat, terutama masyarakat ekonomi golongan menengah bawah?
Biaya rapid test yang tergolong mahal dapat mencekik masyarakat dengan ekonomi golongan menengah ke bawah. Oleh sebab itu, seharusnya pemerintah dapat menggratiskan biaya rapid test karena merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran rantai covid-19. Meskipun rapid test tidak wajib untuk semua orang tetapi dapat dijadikan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran covid-19.

Apabila rapid test gratis tanpa biaya maka dapat diperuntukan untuk siapa saja yang membutuhkan pemeriksaan tes tersebut. Namun, jika masyarakat dengan golongan ekonomi menengah atas juga dapat melakukan rapid test secara mandiri di rumah sakit yang telah difasilitasi alat-alat untuk melakukan rapid test.

Dengan demikian, salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran covid-19 yaitu dilakukannya rapid test. Agar rapid test dapat dilakukan oleh semua masyarakat baik masyarakat ekonomi menengah bawah maupun masyarakat ekonomi menengah atas yaitu perlunya peran dari pemerintah. Sebaiknya pemerintah menggratiskan biaya rapid test agar semua kalangan dapat melakukan pemeriksaan. Selain itu, masyarakat juga harus menerapkan kebijakan dari pemerintah dan selalu menaati protokol kesehatan apabila mengharuskan untuk ke luar rumah.

[Alfani Alfradina]
Artikel ini dipublikasikan sebagai hasil latihan mahasiswa peserta mata kuliah jurnalistik dari jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan FIP UNNES.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending