Oleh : Natalia Whida Saputri
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Indonesia pertamakali diberlakukan di provinsi DKI Jakarta pada 06 April 2020, tujuan diberlakukannya hal ini adalah untuk memutus rantai penyebaran covid-19.
Cukupkan strategi ini berhasil dalam proses pemutusan rantai covid-19 di Negara kita ini ?
Covid-19 ditemukan di Indonesia petamakali pada 2 Maret 2020 di kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Setalah ditemukannya pasien positif virus tersebut pemerintah kemudian membuat berbagai cara atau antisipasi dalam mencegah pemutusan rantai covid-19, salah satunya dengan menerapkan PSBB di berbagai provinsi.
Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang mengatur pembatasan sosial berskala besar sebagai respons terhadap COVID-19, yang memungkinkan pemerintah daerah untuk membatasi pergerakan orang dan barang masuk dan keluar dari daerah masing-masing asalkan mereka telah mendapat izin dari kementerian terkait (dalam hal ini Kementerian Kesehatan, di bawah Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto).
Cukupkah strategi ini berhasil dalam pemutusan rantai covid-19 di Indonesia?. Dilansir dari trito.id, Senin (27/4/2020) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan kasus baru positif COVID-19 di DKI Jakarta “mengalami perlambatan” sepanjang penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Dilansir dari KOMPAS.com, Senin (11/5/2020), Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan DKI pada tanggal 5 April kasus terkonfirmasi positif DKI adalah 50 persen dari (total kasus) nasional. Setelah dilakukan PSBB dan pada tanggal 5 Mei yang lalu, terjadi penurunan jumlah kasus terkonfirmasi DKI menjadi 39 persen dari nasional.
Begitu juga dilansir dari cnnindonesia.com, Rabu (29/4), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan, terjadi penurunan kasus positif virus corona di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dilansir dari cnbcindonesia.com, Minggu (24/5/2020) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan melalui teleconference, dengan penerapan PSBB, jumlah penyebaran Covid-19 di wilayahnya berhasil turun, bahkan hingga 50%, Bulan lalu rata-rata jumlah pasien yang terinfeksi 40 per hari, sebelum lebaran menjadi 20 kasus per hari. Sebelum PSBB 430 pasien sekarang turun ke 270 orang.
Berdasarkan data tersebut dari Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat sudah mengalami penurunan pasien positif covid-19 sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tetapi penurunan pasien positif covid-19 tergantung juga kepada masyarakat apakah akan mentaati segara peraturan PSBB yang berlaku di daerah masing-masing, karena semakin masyarakat mentaati hal tersebut maka semakin cepat pula masa pandemi covid-19 ini.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan diberbagai daerah berdasarkan syarat yang sudah tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2002 Bab II Pasal 2 yaitu masalah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau Negara lain.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini diberlakukan dalam rangka untuk mencegah munculnya kerumunan dan berbagai aktivitas publik yang berpotensi menjadi medium penularan covid19, selain itu hal ini juga diberlakukan agar kita bisa menjaga imun kita dengan beristirahat di rumah semua hal seperti berdoa, berkerja dan hal lainnya bisa dilakukan di rumah sekaligus dengan hal ini hubungan antara anggota keluarga akan menjadi erat terjaga.
Akan tetapi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini juga memiliki efek samping karena diberlakukannya seperti berkerja, belajar dan beribadah di rumah saja banyak sektor baik ekonomi dan perusahaan yang mengalami penurunan omset penjualan karena dengan diberlakukannya PSBB perusahaan harus meliburkan pekerjanya atau lebih tepatnya berkerja di rumah saja, jika pendapatan menurut maka perusahaan akan mengambil langkah untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berskala besar karena tidak mampu menggaji pekerja yang terlalu banyak.
Hal ini juga berpengaruh pada sosial masyarakat tentunya karena terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masyarakat dengan kemampuan yang terbilang di bawah akan kesulitan dalam mendapatkan penghasilan untuk menghidupi kebutuhan keluarga.
Resiko dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selain dari sektor ekonomi yang semakin lama akan menjadi krisis tetapi juga pada sektor sosial masyarakatnya dimana banyak orang yang kekurang atau kehilangan pekerjaan belum lagi masalah kebutuhan yang selalu ada dan harus dipenuhi.
Hal ini tentunya akan meresahkan kalangan masyarakat terutama dibidang ekonomi oleh karena itu, pemerintah dan kalangan pemberi pekerjaan atau perusahaan haruslah saling berkerjasama untuk setidaknya dapat menangani ekonomi Indonesia yang mulai menurun akibat pandemi ini. Adapun cara lain yang bisa dilakukan untuk mempertahankan ekonomi Indonesia agar setidaknya tinggal mengalami penurunan, dilansir dari suaramerdeka.com. Senin, (13/06/2020), Kemenkeu memberikan empat jenis insentif pajak terkait ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 22 impor, PPh pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Salah satunya mengenai impor, Pemberian insentif kedua untuk PPh pasal 22 Impor yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. WP yang dapat dibebaskan dari pungutan ini adalah usaha yang sesuai kode klasifikasi pada lampiran PMK 23/2020 dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). KITE merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah di bidang perpajakan, fasilitas tersebut berupa pemerintah mempermudah alur impor bahan baku untuk produksi barang jadi yang akan diekspor. Sedangkan Wajib Pajak KITE adalah wajib pajak yang mendapat fasilitas tersebut.
Selain itu, untuk mempertahankan ekonomi Negara agar tidak mengalami krisis, pemerintah terutama bagian kementerian Koperasi dan UMKM dapat melakukan pembinaan dan pendanaan kepada pelaku usaha kecil, sehingga dapat memberdayakan pelaku usaha dalam proses peningkatan ekonomi Negara dengan berkerjasama dengan perusahaan lain. Sehingga setiap masyarakat dapat tetap memiliki penghasilan atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan perekonomiannya.
Pemerintah juga dapat melakukan cara untuk upaya agar ekonomi Negara tidak mengalami kritis dengan lebih memproduksi dan lebih memproritaskan sumber pangan atau kebutuhan lain yang berasal dari hasil bumi, sehingga hal ini secara tidak langsung juga membantu menunjang kebutuhan para pengusaha kecil yang ada di Negara ini.
Jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harusnya pemerintah juga dapat mengetahui efek apa saja yang akan terjadi dari penerapan hal tersebut. Pemerintah harus dapat melihat dari segala aspek sebelum menerapkan hal ini, sehingga tidak ada orang yang mengalami kerugian, sehingga bukan hanya masalah pemutusan rantai virus tetapi juga masalah masyarakat yang menjadi dampak dari hal ini dapat terselesaikan dengan baik.
Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwasannya PSBB sudahlah cukup berhasil dalam proses pemutusan rantai penyebaran covid-19 di Negara kita ini, tinggal bagaimana kita sebagai masyarakat dan pemerintah saling memiliki sikap konsistensi dalam proses pelaksanaan PSBB ini hingga dinyatakan terbebas dari covid-19.
Selain dengan mematuhi segala peraturan PSBB yang telah diterapkan oleh pemerintah, kita sebagai masyarakat haruslah ikut serta dalam proses pemutusan rantai covid-19 di Negara ini dengan mematuhi segala bentuk himbauan yang disampaikan langsung oleh pemerintah dan juga tetap menjaga kesehatan sesuai dengan anjuran yang telah disampikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, akan tetapi pemerintah juga harus tetap mengedepankan kebutuhan dan hak masyarakat dan orang-orang yang terkena dampak dari diberlakukannya ketentuan tersebut. Mari bersama untuk melawan pandemi covid-19 di Negara ini.
[Natalia Whida Saputri]
Opini ini merupakan hasil latihan mahasiswa mata kuliah Jurnalistik dari jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan FIP UNNES
-
Muda & Gembira10 years ago
Kalau Kamu Masih Mendewakan IPK Tinggi, Renungkanlah 15 Pertanyaan Ini
-
Lowongan10 years ago
Lowongan Dosen Akademi Teknik Elektro Medik (ATEM), Deadline 24 Juni
-
Muda & Gembira10 years ago
Inilah 10 Sifat Orang Ngapak yang Patut Dibanggakan
-
Muda & Gembira10 years ago
Sembilan Kebahagiaan yang Bisa Kamu Rasakan Jika Berteman dengan Orang Jepara
-
Muda & Gembira10 years ago
SMS Lucu Mahasiswa ke Dosen: Kapan Bapak Bisa Temui Saya?
-
Muda & Gembira11 years ago
Inilah 25 Rahasia Dosen yang Wajib Diketahui Mahasiswa
-
Kampus11 years ago
Akpelni – Akademi Pelayaran Niaga Indonesia
-
Kampus13 years ago
Unwahas – Universitas Wahid Hasyim