Connect with us

Oleh : Muhammad Alfaniam Alfaied

Dengan adanya kondisi pandemi yang sedang berlangsung, pemerintah seharusnya lebih mempriotaskan kebutuhan yang diperlukan masyrakat, bukan malah membahas kebijakan di luar permasalahan krisis pandemi. Adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menimbulkan polemik di dalam masyarakat.

Pancasila yang sudah berumur 75 tahun ini sudah menjadi ideologi yang utuh bagi bangsa Indonesia beserta kelima nilai sakral pada setiap silanya menjadikan bangsa lebih kuat dan tangguh. Menurut penulis, urutan kelima sila tersebut tidak bisa diubah jika diambil hanya satu arti karena pada sila pertama sudah jelas-jelas “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan Pancasila, seharusnya menjadikan senjata bagi bangsa kita yang harus dilestarikan karena ideologi tersebut hanya ada satu di dunia, tidak ada satu negara di dunia yang memiliki dasar negara seperti Indonesia yaitu Pancasila.

Sebagai masyarakat sipil, penulis terkadang prihatin dengan kebijakan yang dibuat pemerintah, arah manakah yang akan di tuju dan mengapa selalu masyarakat yang dikorbankan. Dengan begitu secara tidak langsung pemerintah sudah ragu dengan dasar negara yang selama ini menjadi kebanggan masyarakat Indonesia. Jika usulan RUU HIP disetujui DPR, apakah ada keuntungan bagi masyarakat? Tentu saja tidak, dengan begitu justru akan timbul beberapa kubu di dalam masyarakat di mana ada kubu yang ingin tetap memakai Pancasila dan kubu yang mendukung rancangan baru.

Dilansir dari Katadata.co.id, Senin (17/06/2020), RUU ini masuk dalam program legislasi priortas DPR pada 2020. Beleidnya terdiri dari 10 bab dan 60 pasal. Di dalamnya terdapat pasal yang kontroversial. Misalnya, pasal 7 yang terdiri dari tiga ayat menyebut tentang konsep trisila, ekasila, dan Ketuhanan yang berkebudayaan. Dalam ayat 2 pasal itu menyebut ciri pokok Pancasila berupa trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta Ketuhanan yang berkebudayaan. Lalu, pada butir selanjutnya mengatakan trisila terkristaliasi dalam ekasila, yaitu gotong royong. Konsep trisila tersebut pertama kali diucapkan Soekarno dihadapan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 1 Juni 1945. Ia mengatakan lima sila dalam Pancasila dapat diperas menjadi tiga (trisila) dan dikumpulkan lagi menjadi satu (ekasila).

Dengan adanya upaya untuk memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila jelas-jelas mencederai sistem tata pemerintahan dan juga masyarakat. Beberapa ormas Islam menyatakan penolakannya terhadap RUU HIP ini, salah satunya NU. NU menegaskan bahwa Pancasila sebagai kesepakatan final tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI. Dengan adanya perubahan atau penafsiran lebih lanjut berarti secara tidak langsung ada upaya untuk merubah tatanan sistem negara, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum dan harus tunduk dengan adanya Undang-undang.

Menurut penulis, yang menjadi tricky dari RUU ini adalah pada sila pertama dimana “Ketuhanan Yang Maha Esa” akan diubah menjadi “Ketuhanan Yang Berbudaya”. Menurut sudut pandang penulis, tuhan itu esa, kenapa harus diartikan sebagai budaya, yang berbudaya itu masyarakat. Wajar saja RUU HIP ini menimbulkan polemik, karena nilai-nilai Ketuhanan yang berarti nilai-nilai agama tidak bisa dilepaskan dari bangsa Indonesia.

Dikutip dari buku Riwayat Hidup dan Perjuangan 20 Ulama Besar Sumatera Barat (1981), Syekh Abbad Abdullah berkata “Negara yang akan didirikan kelak haruslah berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”. Kutipan tersebut menjadi inspirasi Soekarno dalam membuat sila pertama terkait dengan nilai ketuhanan.

Nilai-nilai Pancasila sendiri didasari dan dilandasi nilai-nilai ketuhanan, sebagaimana bentuk bertingkat, dimana sila kedua, ketiga, keempat dan kelima di dasari pada sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”, ketika “Ketuhanan Yang Maha Esa” dihilangkan, maka esensi sila-sila dibawahnya juga akan ikut hilang.

Intinya, dengan adanya isu tentang RUU ini belum bisa diterima oleh banyak masyarakat, karena sila pertama “Ketuhanan yang Maha Esa” merupakan nilai yang sangat sakral dimana mencerminkan keberagaman umat beragama di Indonesia. Tidak ada kecacatan pada isi sila tersebut, sehingga tidak terdapat hal maupun urgensi yang mengharuskan untuk merubah isi Pancasila.

 

[Muhammad Alfaniam Alfaied]
Artikel ini merupakan hasil latihan mahasiswa peserta didik mata kuliah Jurnalistik dari Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan FIP UNNES.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending