Oleh : Muhammad Annas Hidayat
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan beberapa instruksi belajar dari rumah terkait dengan penyebaran pandemi Covid-19 yang semakin meluas. Himbauan ini disampaikan pada tanggal 24 Maret 2020 seperti yang dilansir di CNBC Indonesia. Keputusan ini dipilih tentunya untuk memprioritaskan kesehatan para guru, siswa, dan seluruh warga sekolah.
Untuk menindak lanjuti keputusan ini pemerintah memiliki alternatif pembelajaran yang dapat dilakukan dari rumah, tanpa melakukan kontak fisik dan bertemu langsung. Pembelajaran online atau yang biasa disebut e-learning menjadi piihan alternatif. Keputusan yang dibuat pemerintah ini dapat menjadi awal baru untuk menuju era digital dalam dunia pendidikan. Di mana era digital merupakan semua kegiatan manusia dengan memanfaatkan teknologi dan informasi dalam memenuhi kebutuhan.
Menyikapi pandemi virus Covid-19, Kemendikbud mengubah beberapa aturan dalam cara belajar di SD, SMP dan SMA sederajat dengan pertimbangan virus Covid-19. Seperti peraturan yang dikemukakan oleh Nadiem Makarim yang dituangkan dalam surat edaran (SE) No 4 tahun 2020. Di poin proses belajar dari rumah terdapat beberapa aturan.
Pertama, belajar dari rumah melalui pembelajaran daring atau jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Kedua, belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19. Ketiga aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah. Keempat, bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor atau nilai kuantitatif.
Namun bagaimana pelaksanaan yang terjadi sekarang, apakah sesuai dengan yang dituangkan dalam surat edaran tersebut?. Pada prakteknya masih belum sesuai dan jauh dari kata sesuai, pendidik mengalami salah persepsi terhadap konsep pembelajaran online ini. Pendidik hanya memindahkan pembelajaran konvensional ke dalam bentuk online, yang masih terpaku dengan jadwal dan aturan di pembelajaran konvensional. Padahal inti dari pembelajaran online ini dapat dilaksanakan sewaktu-waktu tanpa membuat peserta didik menjadi terbebani.
Selanjutnya, para pendidik masih banyak memberikan tugas yang tiada henti dan hampir setiap hari tanpa memerhatikan kondisi, serta fasilitas belajar masing-masing peserta didik. Banyak sekali peserta didik yang mengeluh terhadap tugas yang diberikan oleh para pendidik, karena untuk memperoleh akses belajar saja mereka masih kesusahan, misalnya saja dalam memperoleh akses koneksi jaringan internet. Hal ini perlu adanya perubahan persepsi guru terhadap pembelajaran online. Lalu apa yang disebut dengan pembelajaran online (e-learning)?.
E-learning diartikan sebagai sistem pembelajaran yang menggunakan perangkat elektronik sebagai media pembelajaran (Gartika R dan Rita R, 2013). Salah satu yang digunakan adalah jaringan komputer. Dengan dikembangkannya pada jaringan komputer memungkinkan untuk dikembangkan dalam bentuk berbasis web, sehingga selanjutnya dikembangkan ke jaringan komputer yang lebih luas yaitu internet. Sistem e-learning ini juga tidak memiliki batasan akses, inilah yang memungkinkan pembelajaran bisa dilakukan sewaktu-waktu.
Sebelum munculnya pandemi Covid-19, sudah banyak sekolah dan perguruan tinggi yang menerapkan sistem pembelajaran e-learning. Namun, hanya sekolah yang berada di kota-kota besar saja, sedangkan sekolah yang berada di daerah kabupaten masih banyak yang menggunakan pembelajaran konvensional. Akibat dari adanya Covid-19, mengharuskan semua sekolah di berbagai daerah menerapkan sistem e-learning tanpa terkecuali.
Hal ini sesuai dengan sistem penerapan era digital, di mana semua kegiatan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Proses pembelajaran berbasis online ini, secara otomatis juga mengubah pergeseran proses belajar mengajar (PBM) yang biasa dilakukan oleh guru. Rosenberg (dalam Sodiq Anshori, 2016) menyebutkan lima pergeseran dalam proses belajar mengajar (PBM) yakni pergeseran dari pelatihan ke penampilan, pergeseran dari ruang kelas di mana dan kapan saja PBM dapat dilaksanakan, pergeseran dari kertas ke digital dan online sehingga paperless atau tanpa kertas, pergeseran dari fasilitas fisik ke fasilitas jaringan kerja atau populer dengan sebutan network, dan dari waktu siklus ke waktu nyata.
Untuk mewujudkan digitalisasi pendidikan, selain mengubah persepsi guru terhadap konsep pembelajaran online dan peningkatan kompetensi pendidik, perbaikan infrastruktur di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) maupun sarana dan prasarana lainnya juga menjadi faktor terpenting sebelum menerapkan e-learning nantinya.
Pada tahun 2020 presiden Jokowi telah memfokuskan pembangunan pada daerah tertinggal. Kemudian dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah juga telah bekerja keras dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan digital, terutama Palapa Ring yang membentang dari ujung Aceh hingga Papua. Hal ini bisa membuat pelaksanaan pembelajaran online di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali akan menjadi semakin nyata dalam beberapa tahun ke depan. Tidak akan ada lagi wilayah tanpa arus listrik dan mengalami kesusahan dalam mendapatkan akses jaringan. Berkat Covid-19 ini infrastruktur di sekolah-sekolah daerah tertinggal semakin diperhatikan demi menunjang berjalannya e-learning.
Selain adanya kekurangan yang harus segera diselesaikan untuk menuju pembelajaran digital, berkat pandemi Covid-19 ini kompetensi pendidik dalam penggunaan teknologi semakin meningkat. Pendidik yang semula gagap teknologi (gaptek) menjadi semakin mahir dalam pengoperasiannya. Hal ini disebabkan adanya pandemi Covid-19 yang mengharuskan semua pembelajaran melalui sistem daring (online), sehingga mewajibkan semua pendidik maupun peserta didik menggunakan teknologi dalam pelaksanaan pembelajaran.
Melihat pelaksanaan pembelajaran online selama masa pandemi ini, membuat Nadiem berencana untuk melanjutkannya meskipun pandemi sudah berakhir. Nantinya akan dituangkan dalam sistem merdeka belajar dan dalam pelaksanaannya akan dikolaborasikan dengan pembelajaran konvensional yang disebut blended learning. Blended learning merupakan perpaduan antara pembelajaran konvensional dan pembelajaran online. Namun Nadiem hanya bisa membangun sistem ini sampai pada tahap awalnya saja, karena dia hanya memiliki waktu empat tahun.
Dilansir dari republika.co, Minggu (3/5/2020) Nadiem Makarim mengungkapkan rencana untuk melanjutkan pembelajaran online ini, tetapi kedepannya dikolaborasikan dengan pembelajaran konvensional yang disebut blended learning yang akan dituangkan dalam sistem merdeka belajar. Semoga rencana Nadiem terwujud, karena seperti yang dilansir di detiknews.com, Minggu (3/5/2020) Nadiem Makarim hanya memiliki waktu empat tahun dalam membangun pendidikan di negara ini, sehingga hanya bisa sampai pada tahap awalnya saja. Jika nantinya Nadiem sudah tidak menjabat sebagai menteri lagi, semoga konsep pendidikannya masih tetap dilanjutkan oleh menteri baru.
Ganti menteri ganti kebijakan, itulah yang sering terjadi di negara ini, hal tersebut dikarenakan setiap menteri ingin memiliki konsepan baru sesuai pemikirannya dan ingin terlihat tidak hanya sekedar meneruskan konsepan menteri lama saja. Terakhir untuk mengubah pendidikan ke arah digital, pemerintah harus melakukan refleksi terhadap evaluasi pembelajaran online di tengah pandemi ini, karena momentum seperti ini tidak akan datang untuk kedua kalinya.
[Muhammad Annas Hidayat]
Artikel ini merupakan hasil latihan mahasiswa peserta mata kuliah jurnalistik dari Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan FIP UNNES
-
Muda & Gembira10 years ago
Kalau Kamu Masih Mendewakan IPK Tinggi, Renungkanlah 15 Pertanyaan Ini
-
Lowongan10 years ago
Lowongan Dosen Akademi Teknik Elektro Medik (ATEM), Deadline 24 Juni
-
Muda & Gembira10 years ago
Inilah 10 Sifat Orang Ngapak yang Patut Dibanggakan
-
Muda & Gembira10 years ago
Sembilan Kebahagiaan yang Bisa Kamu Rasakan Jika Berteman dengan Orang Jepara
-
Muda & Gembira10 years ago
SMS Lucu Mahasiswa ke Dosen: Kapan Bapak Bisa Temui Saya?
-
Muda & Gembira11 years ago
Inilah 25 Rahasia Dosen yang Wajib Diketahui Mahasiswa
-
Kampus11 years ago
Akpelni – Akademi Pelayaran Niaga Indonesia
-
Kampus13 years ago
Unwahas – Universitas Wahid Hasyim