Connect with us

UU disabilitas merupakan undang-undang yang penting terutama bagi penyandang disabilitas agar mereka mendapatkany haknya sebagai warga negara. Dalam UU ini disebutkan beberapa hak penyandang disabilitas antara lain adalah hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; kesehatan; politik; keagamaan; keolahragaan; kebudayaan dan pariwisata; kesejahteraan sosial; Aksesibilitas; Pelayanan Publik; Pelindungan dari bencana; habilitasi dan rehabilitasi; Konsesi; pendataan; hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi; berpindah tempat dan kewarganegaraan; hingga bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

Banyak memang hak yang berhak dimiliki oleh penyandang disabilitas. Untuk lebih memahami undang-undang ini, mari kita coba pelajari dari awal apa itu penjelasan, ragam, serta berbagai hal penting lainnya terkait UU ini.

Pengertian Penyandang Disabilitas

Penjelasan penyandang disabilitas menurut uu no. 8 tahun 2016 adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Hal tersebut seperti tercantum dalam pasal 1 UU ini.

Lebih lanjut dijelaskan pada pasal 2, Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berasaskan Penghormatan terhadap martabat; otonomi individu; tanpa Diskriminasi; partisipasi penuh; keragaman manusia dan kemanusiaan; Kesamaan Kesempatan; kesetaraan; Aksesibilitas; kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak; inklusif; dan perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.

Maksud dari pelaksanaan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini adalah untuk mewujudkan Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara. Selain itu untuk menjamin upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas; juga untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat; sekaligus melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; serta untuk memastikan pelaksanaan upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Hal tersebut seperti diuraikan dalam pasal 3.

4 Jenis Penyandang Disabilitas

Dalam pasal 4 dikategorikan ragam jenis penyandang disabilitas. Ada empat jenis yaitu Penyandang Disabilitas fisik; Penyandang Disabilitas intelektual; Penyandang Disabilitas mental; dan/atau Penyandang Disabilitas sensorik.

Sari Penting UU Disabilitas

Menyimak lengkap UU Disabilitas yang bisa diunduh di inter, ada beberapa poin penting yang bisa kita ketahui.

1. Penyandang Disabilitas memiliki hak seperti warga negara lainnya. Mulai dari hak hidup, hak privasi, hak kesejahteraan sosial dan hak-hak lainnya.

2. Payung Hukum. Adanya UU ini menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas. Dengan begitu, diharapkan hak penyandang disabilitas akan lebih terjamin.

3. Tak boleh lagi memakai istilah cacat. Selain tak nyaman didengar, kata istilah memang mendegradasi kemampuan penyandang disabilitas. Oleh karena itu, kita harus membiasakan diri untuk menggunakan kata difabel atau disabilitas sebagai pengganti kata cacat.

4. Boleh Daftar CPNS. Penyandang disablitas pun memiliki hak yang sama untuk mendaftar pekerjaan, termasuk untuk mengikuti pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Adanya UU ini tentu sebagai keberpihakan terhadap kaum disabilitas. Dnegan begitu diharapkan orang yang difabel dapat memiliki kesetaraaan dan bebas dari diskriminasi.

reference: http://pug-pupr.pu.go.id/_uploads/PP/UU.%20No.%208%20Th.%202016.pdf

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending