Connect with us

Oleh Nur Anisa Isma Hillah

Penyebaran covid-19 di Indonesia semakin hari semakin meningkat, kurva penyebaran covid-19 penyebaran belum landai. Untuk menangani penyebaran pandemik covid-19 ini, pemerintah mengeluarkan peraturan tertulis yaitu PP No. 21 tahun 2020 yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PP No. 21 tahun 2020 pasal 4 (1) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. (2) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. (3) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Peraturan yang di dalamnya tertulis keputusan untuk melakukan kegiatan pembelajaran dan kantor di rumah atau secara online yang disebut Work From Home (WFH). Penerapan peraturan pemerintah ini, membuat pengurangan aktifitas masyarakat di luar rumah dan kegiatan hanya dilakukan di dalam rumah. Sebagai salah satu upaya pengurangan penyebaran covid-19.

Kutipan pada laman bkkbn.go.id, Sabtu (09/05/2020). Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), membuat perkiraan peningkatan kehamilan selama 3 bulan terakhir ini, yaitu sebesar 420.000 kehamilan.

Kebijakan WFH ini menyebabkan meningkatnya intensitas suami istri berada di rumah. Mengakibatkan angka kehamilan yang meningkat, dan berpengaruh pada populasi dan demografi masyarakat Indonesia, pada masa sulit pandemik seperti ini.

Maka dari itu Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana membuat sosialisasi penundaan kehamilan di saat pandemik covid-19.

Lantas apa yang menjadikan alasan diadakannya sosialisasi ini ?
Alasan BKKBN mengadakan kebijakan sosialisasi ini pun pasti memiliki dasar dan analisis yang telah dilakukan terhadap dampak-dampak negatif yang akan terjadi jika angka kehamilan terus meningkat. Dari hasil analisis yang dilakukan oleh BKKBN, sudah jelas status kehamilan meningkat sebanyak 420.000 kehamilan dan akan berisiko menambah tingkat penyebaran covid-19. Karena jika kasus positif covid-19 meningkat, maka akan berdampak pada kehidupan masyarakat Indonesia jika terjadinya isolasi kegiatan masyarakat kembali.

Sosialisasi ini dilakukan, yaitu sebagai pertimbangan mengenai kesehatan para ibu hamil dari kondisi fasilitas kesehatan selama pandemik ini. Walaupun adanya rumah sakit khusus ibu dan anak, namun rumah sakit pun juga mengalami keterbatasan untuk melakukan tindakan pengobatan.

Bagi para ibu hamil di seluruh dunia, pandemi covid-19 telah meningkatkan kadar stress dan kecemasan. Jika adapun ibu hamil yang positif terkena covid-19 maka akan mendapatkan penanganan untuk mengkonsumsi obat-obatan medis yang belum diketahui berefek pada janin atau tidak. Karena pada fase kehamilan muda masih rentan untuk mengonsumsi obat-obat yang mungkin bisa membahayakan proses pembentukan organ dalam janin.

Pengaruh covid-19 pada ibu hamil, yaitu perubahan sistem imun yang terjadi pada kehamilan dapat membuat ibu hamil lebih rentan terkena infeksi virus. Dan lebih berisiko mengalami gejala penyakit yang berat dan fatal. Maka dari itu, tindakan pencegahan harus diutamakan.

Bagaimana tanggapan yang dikeluarkan terkait sosialisasi ini, apakah sosialisasi ini merupakan kebijakan yang terbaik?
Ya, kebijakan sosialisasi penundaan kehamilan yang dikeluarkan oleh BKKBN untuk saat ini memang kebijakan yang terbaik. Karena sebagai tujuan utama untuk penghentian penyebaran covid-19 kepada para ibu hamil. Kondisi lingkungan kesehatan sekarang ini juga kurang baik bagi para ibu hamil.

Oleh karena itu, sosialisasi ini dilakukan sebagai pertimbangan yang dilaksanakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bagi para pasangan suami istri yang memiliki rencana kehamilan. Pertimbangan dari segi kesehatan ibu dan bayi, fasilitas kesehatan, dan risiko serta dampak yang akan dilalui jika merencanakan kehamilan pada masa pandemik ini.

Risiko medis kehamilan juga akan meningkat bagi para ibu yang memiliki usia muda pada kehamilannya. Menurut Soetjiningsih (2004), Kehamilan pada masa remaja dan menjadi orang tua pada usia remaja berhubungan secara bermakna dengan risiko medis dan psikososial, baik terhadap ibu maupun bayinya.

Sebaiknya para pasangan suami istri sebelum mempunyai rencana kehamilan, lebih baik mengkonsultasikan terlebih dahulu rencana tersebut kepada dokter kandungan. Agar bisa diberikan solusi ataupun arahan baiknya seperti apa.

Lalu bagaimana bagi para ibu yang sedang hamil di masa pandemin covid-19 ini?
Bagi para ibu yang sedang hamil pada situasi saat ini, agar lebih menjaga kesehatan dan menerapkan aturan kesehatan yang dianjurkan, makan-makanan sehat, dan menerapkan social distancing. Para ibu hamil sebaiknya jangan terlalu banyak keluar rumah jika memang tidak dengan urusan yang terlalu penting, dan kerumah sakit pun jika memang diharuskan saja oleh dokternya. Bisa juga dengan melakukan konsultasi online dengan dokter kandungan di rumah saja.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), membentuk sosialisasi ini untuk mengurangi penyebaran covid-19 dan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan bagi para ibu hamil. Namun, keputusan untuk menundan kehamilan atau tidak itu adalah pilihan para masyarakat.

Kesimpulannya bahwa, sebaiknya situasi pandemik covid-19 ini dapat dijadikan pertimbangan bagi para suami istri untuk menunda kehamilan, karena melihat dari dampak yang ditimbulkan bagi kesehatan serta keselamatan ibu dan anak di dalam kandungan nantinya yang rentan terpapar covid-19.

 

[Nur Anisa Isma Hillah]

Artikel ini merupakan hasil latihan mahasiswa peserta didik mata kuliah jurnalistik dari jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan FIP UNNES

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending