Connect with us

Bisnis

Buruh Simongan Tolak Relokasi Industri

Published

on

BURUH yang bekerja di perusahaan dan pabrik di kawasan industri Simongan kemarin mendatangi DPRD Kota Semarang. Mereka yang tergabung di Forum Komunikasi Serikat Pekerja Simongan (FKSPS) menolak rencana Pemkot Semarang merelokasi kawasan industri Simongan.

Karenanya FKSPS menuntut Perda No 14/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang direvisi. “Kaji ulang Perda RTRW dan selanjutnya revisi pasal yang mengatur ketentuan peruntukan kawasan Simongan yang tidak boleh menjadi kawasan pabrik,” beber Koordinator FKSPS Slamet Kaswanto kemarin.

Menurut Slamet,kawasan industri Simongan di Kecamatan Semarang Barat telah ada sejak sekitar tahun 1950. Pada awal berdirinya pabrik, Simongan masih sepi lantaran termasuk kawasan pinggiran Semarang.Seiring makin banyaknya pabrik dan perusahaan yang berdiri dan beraktivitas,kawasan Simongan bertambah ramai. Kawasan permukiman berkembang dan usaha-usaha penunjang bermunculan.

“Dandengan usaha itu seperti warung makan, rumah kos, bengkel, jasa angkut, toko kelontong jelas meningkatkan taraf perekonomian masyarakat setempat. Belum lagi warga yang bekerja di pabrik dan perusahaan di Simongan,” paparnya.

Sayangnya, keinginan para pekerja bertemu dengan pimpinan DPRD tidak terpenuhi lantaran sebelumnya tidak ada surat pemberitahuan audiensi.

Mereka hanya ditemui staf Sekretariat DPRD. Mantan anggota Pansus DPRD tentang RTRW Agung Budi Margono mengatakan kawasan Simongan merupakan ruang hijau dan peruntukannya hanya boleh untuk permukiman.

“Memang akan ada kewajiban sentralisasi industri, tapi persisnya kapan saya lupa. Yang pasti, sesuai RTRW, Simongan untuk permukiman dan ruang hijau,”ungkap Wakil Ketua Komisi C DPRD ini. Agus Joko | Sumber: SeputarIndonesia (25/5)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending