Connect with us

Balai Bahasa Jawa Tengah akan memberikan Penghargaan Prasidatama 2019 kepada instansi atau perorangan yang yang dinilai telah bersungguh-sungguh memartabatkan bahasa Indonesia.

Penganugerahan penghargaan tersebut juga diberikan kepada para penulis buku sastra bermutu yang terbit di Jawa Tengah. Selain itu, penghargaan juga akan diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Kepala Balai Bahasa Jawa Tengah. Dr. Tirto Suwondo menyatakan, penempatan bahasa Indonesia sesuai dengan kedudukan dan fungsinya memerlukan berbagai upaya dari berbagai pihak. Salah satunya, pemerintah pusat dan daerah.

”Salah satu langkah untuk mewujudkan keinginan itu adalah melalui pemberian penghargaan. Penggunaan bahasa Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” kata Tirto (14/06/2019).

Menurut Tirto, undang-undang tersebut menegaskan bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.

”Penghargaan Prasidatama ini diberikan dalam rangka mengapresiasi pemangku kepentingan strategis di seluruh wilayah Jawa Tengah, baik  instansi/lembaga  maupun  perorangan, yang berkomitmen dalam pemartabatan bahasa Indonesia dan apresiasi sastra,” tandasnya.

Penghargaan Prasidatama diselenggarakan untuk memberikan penghargaan kepada lembaga/instansi dan perorangan yang berkomitmen mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia, menjamin mutu penggunaan bahasa Indonesia, mengapresiasi karya sastra, serta meningkatkan minat menulis dan membaca.

Dalam tata kala kegiatan, dijadwalkan batas akhir pengiriman berkas pada 30 Juli 2019. Penjurian akan dilakukan Agustus 2019. Adapun pengumuman pemenang dan penyerahan penghargaan pada Oktober 2019.

Tim penilai/juri Penghargaan Prasidatama terdiri atas akademisi, praktisi, dan peneliti Balai Bahasa Jawa Tengah. Adapun pemenang setiap kategori akan mendapatkan piagam penghargaan, trofi, dan uang pembinaan.

Penerima Penghargaan mendapatkan uang pembinaan Rp10 juta dan nomine Rp2,5 juta untuk masing-masing kategori. Pajak hadiah ditanggung pemenang.

Penilaian Penghargaan Prasidatama 2019 meliputi kategori (1) penggunaan bahasa Indonesia di pemerintah kabupaten/kota, (2) penggunaan bahasa Indonesia di dinas pendidikan kabupaten/kota, (3) penggunaan bahasa Indonesia di SMK, (4) antologi puisi, (5) antologi cerpen, dan (6) novel.

Sasaran penghargaan bahasa adalah instansi/lembaga pemerintah yang berkomitmen dalam memartabatkan bahasa Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut. (1) Instansi/lembaga mengirimkan salinan dokumen naskah dinas yang meliputi surat edaran, surat tugas,  surat  keterangan,  surat  keputusan,  surat  undangan, laporan kegiatan, berita acara, notula, dan media publikasi. (2) Instansi/lembaga mengirimkan foto papan nama lembaga, tulisan nama sarana umum, tulisan nama ruang pertemuan, tulisan nama produk barang dan jasa, tulisan nama jabatan, tulisan penunjuk arah atau rambu, dan tulisan spanduk atau alat informasi lain. (3) Seluruh dokumen naskah dinas serta foto dijilid dan dikirim sebanyak tiga eksemplar. (4) Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat dan tidak diadakan surat-menyurat.

Sementara itu, sasaran penghargaan buku sastra adalah buku-buku sastra (puisi, cerpen, dan novel) yang ditulis oleh penulis yang berdomisili dan berproses kreatif di Jawa Tengah serta diterbitkan oleh penerbit di Jawa Tengah.

Penilaian buku sastra dilakukan terhadap sembilan aspek.  Pertam, buku sastra (puisi, cerpen, dan novel) yang dikirim adalah buku yang terbit dalam bahasa Indonesia. Kedua, buku sastra (puisi, cerpen, dan novel) yang dinilai adalah buku yang ditulis oleh pengarang yang berdomisili dan berproses kreatif di Jawa Tengah (dibuktikan dengan fotokopi KTP).

Ketiga, buku sastra (puisi, cerpen, dan novel) tidak mengandung unsur SARA, kekerasan, atau pornografi. Keempat, Buku sastra (puisi, cerpen, dan novel) ditulis oleh satu atau lebih dari satu penulis. Kelima, buku sastra (puisi, cerpen, dan novel) yang dinilai adalah buku yang diterbitkan oleh, baik penerbit anggota IKAPI maupun non-IKAPI Jawa Tengah tahun 2017—2018.

Keenam, buku sastra yang dinilai   merupakan karya asli, bukan karya saduran, plagiasi (sebagian atau seluruhnya), atau terjemahan. Ketujuh, buku sastra yang dikirimkan tidak sedang diikutkan dalam sayembara apa pun. Kedelapan,  penulis atau penerbit dapat mengirimkan lebih dari satu judul buku yang ditulis oleh penulis yang sama.

Sembilan, setiap penulis atau penerbit dapat mengikuti salah satu atau ketiga kriteria buku sastra. Sepuluh, setiap judul buku sastra (puisi, cerpen, dan novel) yang diajukan untuk dinilai dikirimkan kepada panitia sebanyak empat eksemplar. Sebelas, buku yang sudah dikirimkan menjadi hak milik Balai Bahasa Jawa Tengah.

Informasi lebih lengkap bisa diperoleh di Balai Bahasa Jawa Tengah, Jalan Elang Raya 1, Mangunharjo, Tembalang, Semarang 50272, Telepon (024) 76744357, Faksimile (024) 76744358, laman: balaibahasajateng.kemdikbud.go.id, atau pos-el: balaibahasa.jateng@kemdikbud.go.id.

 

Rahmat Petuguran adalah pemimpin redaksi PORTALSEMARANG.COM. Selain aktif di dunia jurnalistik, ia juga aktif menjadi peneliti bahasa. Sebagai peneliti bahasa ia menekuni kajian sosiolinguistik dan analisis wacana. Kini sedang melanjutkan studi di Program Doktor Ilmu-Ilmu Humaniora (Linguistik) Universitas Gadjah Mada.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending