Pendidikan
RSBI Tak Sesuai Semangat Kebangsaan
RINTISAN Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) bertentangan dengan niat negara kebangsaan yang membuat rakyat Indonesia bangga terhadap bangsanya dalam suasana ke-Indonesia-an.
Hal itu disampaikan Guru Besar Universitas Negeri Jakarta, Soedijarto, ketika memberikan keterangan sebagai Ahli Pemohon dalam sidang lanjutan pengujian UU Sisdiknas yang digelar Mahkamah Konstitusi pada, Selasa (20/3/2012).
“Sekolah bertaraf internasional (RSBI) bertentangan dengan niat negara kebangsaan, to make all Indonesian proud, membuat kebanggaan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi orang Indonesia dalam suasana ke-Indonesia-an. Sekolah Amerika jika Anda melihat benar-benar bersuasana Amerika, bahkan di Jerman sekalipun.
Lho, kok di sini justru minta internasional?” urai Soedijarto di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Harjono.
Lebih lanjut Soedijarto mengungkapkan, seharusnya tidak perlu ada RSBI, namun yang perlu ada adalah sekolah nasional yang standarnya tidak kalah dengan internasional. RSBI dan kualitas adalah hal yang berbeda.
Menurut Soedijarto, tidak ada negara yang sekolahnya mengaku standar internasional, Universitas Harvard tidak mengakui menggunakan sistem berstandar internasional. “Lalu, mengapa kita pakai label seperti itu? Label RSBI itu yang mengganggu,” jelasnya.
Selain itu, Soedijarto memaparkan founding fathers (para pendiri negara) menginginkan seluruh warga negara Indonesia harus mendapatkan hak seperti yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Akan tetapi, lanjut Soedijarto, pada kenyataannya, RSBI justru hanya untuk anak tertentu. “Mengapa founding fathers menginginkan dalam pembukaan ‘…mencerdaskan kehidupan bangsa…’, bukan asal semua orang Indonesia sekolah yang isinya belajar membaca, menulis, kemudian UN. Dalam pandangan founding fathers, seluruh warga negara Indonesia harus mendapatkan hak sepeti yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) UU Sisdiknas, semua anak Indonesia harus menjadi mengikuti pasal 5 ayat (1) UU Sisdiknas, tapi ternyata diadakan sekolah yang hanya orang tertentu,” paparnya.
Sementara itu, Ahli Pemohon lainnya, Winarno Soerahmat, mengemukakan sesungguhnya istilah ‘pendidikan internasional’ pada RSBI adalah istilah yang netral. Winarno menjelaskan istilah RSBI merugikan tidak, menguntungkan juga tidak. Tetapi sekali jika istilah RSBI dikaitkan dengan satu konsep yang hidup atau satu sistem yang hidup, maka tidak akan menjadi netral lagi.
“RSBI adalah konsep yang tidak ada di dunia kecuali Indonesia dan konsep ini tidak pernah tidak dikaitkan dengan sisdiknas. Dilihat dari segi nasionalisme, maka konsep ini tidak menguntungkan berdirinya satu system pendidikan yang nasional,” paparnya.
Permohonan yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 5/PUU-IX/2012 ini dimohonkan oleh Andi Akbar Fitriyadi, Nadya Masykuria, Milang Tauhida, Jumono, Lodewijk F. Paat, Bambang Wisudo, dan Febri Hendri Antoni Arif. Sejak awal mereka memang kritis terhadap konsep RSBI. Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945 terlanggar akibat berlakunya Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Pasal 50 ayat (30 menyatakan “Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”.
Wahyu mengungkapkan bertentangan dengan kewajiban negara untuk mencerdaskan bangsa. Pemohon memiliki anak yang bersekolah di sekolah RSBI dan merasakan banyaknya perbedaan yang didapat sehingga menimbulkan diskriminasi.
-
Muda & Gembira10 years ago
Kalau Kamu Masih Mendewakan IPK Tinggi, Renungkanlah 15 Pertanyaan Ini
-
Lowongan10 years ago
Lowongan Dosen Akademi Teknik Elektro Medik (ATEM), Deadline 24 Juni
-
Muda & Gembira10 years ago
Inilah 10 Sifat Orang Ngapak yang Patut Dibanggakan
-
Muda & Gembira10 years ago
Sembilan Kebahagiaan yang Bisa Kamu Rasakan Jika Berteman dengan Orang Jepara
-
Muda & Gembira10 years ago
SMS Lucu Mahasiswa ke Dosen: Kapan Bapak Bisa Temui Saya?
-
Muda & Gembira10 years ago
Inilah 25 Rahasia Dosen yang Wajib Diketahui Mahasiswa
-
Kampus11 years ago
Akpelni – Akademi Pelayaran Niaga Indonesia
-
Kampus13 years ago
Unwahas – Universitas Wahid Hasyim