Connect with us

Politik

Kasus Suap APBD Semarang, PKS Klaim Tak Terima SUAP APBD

Published

on

FRAKSI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Semarang menolak suap dari Pemkot Semarang terkait pembahasan RAPBD 2012 yang sudah disepakati senilai Rp4 miliar.  Pernyataan itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Semarang dari Fraksi PKS Ahmadi dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, kemarin.

Ahmadi dihadirkan sebagai saksi atas dua terdakwa dalam kasus suap RAPBD, yakni Agung Purno Sardjono dan Sumartono.

”Sebelum pembahasan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), saya secara pribadi pernah bertemu dengan Sekda Akhmat Zaenuri. Saya tahu kalau ada permintaan Rp4 miliar dari anggota Dewan terkait pembahasan RAPBD 2012, tapi saya bilang ke Pak Zaenuri bahwa jika itu memang betul ada (suap) maka PKS harus dikecualikan, Pak Zaenuri bilang oke,” katanya di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Ifa Sudewi dengan empat hakim anggota, yakni Kalimatul Jumro, Robert Pasaribu,Marsidin Nawawi, dan Dolman Sinaga. Ahmadi juga mengaku tidak tahu uang yang rencananya dikumpulkan senilai Rp4 miliar itu akan diambilkan dari mana.

Pada Juni 2011, kata Ahmadi, DPRDsudahmengirimkansurat ke Pemkot Semarang agar segera mengirimkan rencana Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perkiraan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). KUA dan PPASadalahduahalyangtermasuk di dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang 2012.”Itu memang sengaja dikirimkan agar KUA PPAS bisa disahkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri,itu memang wajib dipenuhi, saat itu direspons oleh Wali Kota Semarang Soemarmo HS dengan mengirimkan rancangan KUA PPAS,” paparnya. Sebelumnya, Akhmat Zaenuri mengatakan uang tunai senilai Rp304 juta diberikan kepada Agung Purno Sardjono dan Sumartono.Uang itu selanjutnya dibagikan kepada 38 anggota Dewan yang masingmasing mendapat Rp8 juta. Uang tersebut diberikan untuk kelancaran pembahasan KUA dan PPAS. Setelah uang diberikan,KUA PPAS disepakati yang ditandai dengan ditandatangani oleh Wali Kota Soemarmo HS dan pimpinan Dewan pada 14 November 2011.

Terkait hal itu, saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan kemarin,Wakil Ketua DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDIP, Sriyono, membantah pernah menerima uang tersebut. ”Saya tidak pernah dapat uang atau dapat bagian Rp8juta.Yang ada gaji saya malah dipotong tiap bulan,” ungkapnya.

Sriyono mempunyai pendapat lain terkait uang Rp4 miliar yang rencananya diberikan kepada anggota Dewan. ”Menurut perasaan saya, itu uang untuk bantuan partai politik dari APBD,” ucapnya. Atas kesaksian tersebut, terdakwa Sumartono mengatakan tidak menanggapi kesaksian mereka. Majelis hakim Ifa Sudewi kemudian menutup persidangan untuk dilanjutkan kembali pada Kamis (10/5) pekan depan. (Sumber: Seputar-Indonesia.Com, 6/5))

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending