Connect with us

Pendidikan

Pesisir Semarang Terancam Hilang

Published

on

PENGELOLAAN pesisir Kota Semarang bakal menemui banyak hambatan. Pemkot akan berhadapan dengan persoalan status kepemilikan lahan pesisir yang didominasi swasta.

Dari garis pantai sepanjang 36,6 kilometer, pemkot hanya menguasai 2,9 hektare lahan pesisir di Mangunharjo, Kecamatan Tugu.

“Pemkot akan kesulitan mengelola lahan-lahan pesisir yang terkena abrasi. Pengawasan terhadap pengelolaan pesisir oleh swasta juga akan lemah. Itulah kenapa kegiatan reklamasi oleh swasta, yang menjadi penyebab abrasi dan mempengaruhi terjadinya penurunan tanah sulit dicegah,” kata pengamat pesisir dan kelautan, Muhammad Hilmi, kemarin.

Dosen Fakultas Kelautan Universitas Diponegoro (Undip) ini mencatat ada sejumlah perusahaan besar yang menguasai beberapa lahan di garis sempadan pantai dari barat sampai timur Semarang.Selain perusahaan swasta, perusahaan negara juga turut terlibat dalam proyek reklamasi pantai demi kepentingan bisnisnya.

“Adanya reklamasi membuat ombak tak stabil.Akibatnya laju abrasi pantai dalam tiga tahun terakhir ini cukup meningkat,” ujar Muhammad Hilmi.Penilaian serupa juga disampaikan anggota Kelompok Kerja Mangrove Jateng Ruddhi Pribadi. Dengan kecilnya lahan yang dikelola pemerintah, upaya penyelamatan pesisir pantai Semarang sulit dilakukan.

Atas kerusakan pesisir yang saat ini terjadi, kata dia, pemkot perlu melakukan rekayasa teknis dengan membuat pemecah ombak (break water) agar pohon bakau yang telah dan akan ditanam tidak turut tergerus abrasi.

Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Kota Semarang Ida Purnomowati menyatakan, tahun ini akan digarap desain besar pengelolaan kawasan pesisir. Pengelolaan di garis pantai akan ditata secara bertahap hingga 2014.

Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Wachid Nurmiyanto menilai persoalan reklamasi pantai bergantung komitmen dan ketegasan pemerintah dalam kelestarian kawasan pesisir Semarang.Meski lahan-lahan tersebut dikuasi swasta namun dalam pengelolaannya tetap harus mengacu peraturan yang berlaku.

Sementara itu, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) mengaku tidak bisa berbuat banyak atas kendala yang dihadapi Pemkot Semarang dalam pengelolaan pesisir.

Ini lantaran hambatan yang muncul tidak berada pada wilayah pengelolaan Pelindo.“Kita enggak ada hambatan sama sekali. Kalaupun dari pemkot ada kendala itu tidak yang dalam penanganan oleh pelabuhan,” kata General Manager PT Pelindo III Cabang Tanjung Emas Semarang, Rismature Sidabutar. (SINDO)

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending