Connect with us

BOGOR – Kota ini merupakan salah satu kota yang terkena dampak dari pandemik Covid-19 yang melanda Indonesia. Kebijakan dari pemerintah, yaitu penerapan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan sejak tanggal 15 April 2020 lalu dan diperpanjang hingga tanggal 04 Juni 2020.

Dampak yang dirasakan oleh warga Bogor atas diberlakukannya kebijakan ini, yaitu pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ibadah yang hanya dapat dilakukan di rumah serta fasilitas umum yang memiliki batasan waktu, contohnya minimarket yang juga memiliki jam operasional lebih pendek.

“Jam operasional alfamart Laladon ini dibatasi, yakni jam 08.00 s.d. 18.00 WIB. Alfamart juga mengalami pengurangan omset sebesar 30%. Pulang kerja pada sore hari pun jalanan menjadi sepi dan merasa takut tidak seperti hari biasanya, karena jarak tempat kerja lumayan jauh dari rumah saya di Lewiliang,” ujar Mamay sebagai pegawai alfamart di Laladon, Rabu (15/05/2020).

Penutupan setiap batasan wilayah dengan portal juga terjadi di beberapa wilayah di kota ini. Hanya warga setempat yang bisa masuk, jika ada warga dari wilayah atau daerah lain maka harus lapor kepada ketua RT setempat. Selain itu, pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 yang diatur Pemerintah Kota Bogor berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 juga mulai diterapkan, serta pengecekan poin yang diberlakukan efektif mulai tanggal 15 April 2020 di 10 titik daerah Bogor.

“Penerapan pembatasan penumpang membuat penurunan penghasilan angkutan kota. Bos pemilik mobil angkutan kota tidak menarik setoran, angkutan kota hanya dijalankan oleh supir agar mobilnya terawat dan jalan. Ada cek poin pula diberlakukan, di sebelah supir tidak boleh diisi dan jika berlebihan penumpang maka akan diturunkan,” ujar Yopi, supir angkutan kota di Laladon, Rabu (15/05/2020).

Daerah Bogor yang menerapkan PSBB, yaitu : Bubulak, Simpang Yasmin, Simpang Bogor Ring Road, Simpang Pomad, Baranansiang, Ciawi, Tanjakan Batutulis, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu, dan Simpang Karya Bakti. Tidak hanya di Kota Bogor bahkan di Kabupaten Bogor pun juga ada yang diterapkan PSBB, contohnya daerah Kabupaten Laladon.

Walikota Bogor telah mengeluarkan PERWALI No.37 Tahun 2020 terkait sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar PSBB. Hal ini dilakukan untuk menyikapi beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh warga setempat. Pelanggar perlu ditindak tegas supaya kebijakan PSBB ini dapat terlaksana dengan baik dan dapat segera teratasi, yaitu musnahnya pandemi Covid-19 dari negara ini.

 

[Nur Anisa Isma Hillah]

Berita ini merupakan hasil latihan mahasiswa peserta didik mata kuliah jurnalistik dari jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan FIP UNNES.

 

 

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending