Connect with us

Oleh: Devi Anggraini*

Kampus merupakan wadah pencetak agent of change. Tempat didiknya para intelektual yang siap untuk merubah nasib Bangsa. Mereka diharapkan untuk menjadi pemimpin yang akan memberikan banyak perubahan untuk negeri ini. Berbagai kebijakan sudah diterapkan, tapi impian hanya dalam angan. Akankah kebijakan menteri termuda bisa membawa perubahan atau malah membuat ambyar dunia pendidikan?

Seperti dilansir di Antara News, Jumat (24/01/2020) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim kembali meluncurkan lanjutan dari kebijakan Merdeka Belajar untuk perguruan tinggi yakni Kampus Merdeka.

Kebijakan kampus merdeka

Pertama, sistem akreditasi dan re-akreditasi untuk perguruan tinggi negeri akan diperbaharui secara otomatis dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan program studi yang siap naik pangkat. Tidak perlu menunggu lima tahun sekali seperti kebijakan saat ini. Hal ini tentunya akan memajukan perguruan tinggi maupun program studi, Karena baik perguruan tinggi atau program studi yang sudah siap bisa melakukan re-akreditasi tanpa perlu menunggu waktu re-akreditasi.

Kedua, hak belajar tiga semester di luar prodi. Mahasiswa diperbolehkan mengambil mata kuliah diluar mata kuliah prodi, ini juga bisa digunakan untuk magang, penelitian, proyek kemanusiaan, maupun wirausaha. Kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi mahasiswa. Karena mahasiswa dapat keluar dari zona nyamannya dan mereka akan mendapat ilmu baru yang tidak bisa ia dapat di prodinya.

Ketiga, pembukaan prodi baru. Memudahkan membuka program studi baru, jika dulu hanya diberikan kepada perguruan tinggi negeri yang sudah PTN-BH dengan persyaratan akreditasi A, dengan adanya kebijakan yang baru ini baik PTN dan PTS tidak harus akreditasi A untuk dapat membuka program studi baru.

Keempat, kemudahan menjadi PTN-BH. Kemudahan berubahnya PTN-BLU untuk menjadi PTN-BH menjadikan perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan secara tidak langsung perguruan tinggi dapat bekerja sama dengan industri.

Dari semua kebijakan tersebut memang kelihatan akan ada sebuah perubahan yang sangat besar dalam dunia pendidikan. Tetapi apakah semua kebijakan tersebut bisa diterapkan di semua kampus di Indonesia? tentunya tidak. Kehidupan antara kampus yang satu dengan kampus yang lainnya sangat beragam, di antaranya perbedaan infrastruktur yang tidak merata, SDM yang belum mewadahi, dan problem internal kampus yang berbeda. Dari semua perbedaan tersebut menyebabkan perbedaan cara pandang akan kebijakan baru Menteri Pendidikan ini.

Selain cara pandang yang berbeda antar kampus. Pada kebijakan yang berbunyi kemudahan PTN-BLU menjadi PTN-BH inilah yang paling menjadi sorotan dalam kebijakan ini. Karena saat kampus berubah menjadi PTN-BH kampus diberi kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri dengan kata lain kampus memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangannya sendiri.

Semakin berkurangnya campur tangan pemerintah dalam pendidikan maka akan menumbuhkan otonomi, demokrasi, dan kemandirian kampus. Dengan adanya hal tersebut maka kampus harus memenuhi kebutuhan rumah tangganya sendiri, karena pemerintah sudah tidak ikut campur lagi mengenai keuangan kampus atau pemerintah sudah tidak memberikan dana lagi kepada kampus. Dan hal paling mudah yang dapat dilakukan oleh kampus untuk memenuhi rumah tangganya adalah dengan menaikkan biaya kuliah mahasiswanya.  Hal inilah yang akan menyebabkan pendidikan tidak lagi menjadi hak dasar untuk warga negaranya, melainkan menjadi barang komoditas (Darmaningtyas dkk, 2014).

Hal inilah yang akan membuat kebijakan tersebut meleset dari tujuan utamanya untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Memang tidak semua kebijakan tersebut menimbulkan efek negatif bahkan ketiga kebijakan yang lain membawa angin segar untuk dunia pendidikan. Seperti kata Nadiem dalam Medcom.id (29/01/2020) bahwa paket kebijakan “Kampus Merdeka” ini menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk pendidikan tinggi. Nadiem berharap ini menjadi tahap awal untuk melepaskan belenggu perguruan tinggi agar lebih mudah bergerak.

Semua kebijakan kampus merdeka ala menteri milenial Nadiem Makarim sejatinya berupaya untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Hanya saja semua kebijakan tersebut belum tentu bisa diterapkan di seluruh kampus di Indonesia, karena setiap kampus memiliki problematika yang berbeda-beda. Kebijakan tersebut akan dapat memajukan pendidikan di Indonesia, jika kebijakan tersebut dievaluasi lagi agar dapat meminimalisir dampak negatifnya. Karena dari kebijakan pendidikan inilah yang akan membawa kearah mana tujuan pendidikan Indonesia ini akan berlabuh.

 

[Devi Anggraini]

Artikel ini merupakan hasil latihan mahasiswa peserta mata kuliah jurnalistik dari Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan FIP UNNES.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending