Connect with us

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 50 Ayat (3) UU Sistem Pendidikan Nasional tentang RSBI, hanya proses puncak. Jauh hari sebelum itu, para penggugat telah berupaya lama menganulir RSBI. Mereka melakukan perlawanan gagasan, sebelum akhirnya memilih jalur konsitutusi.

Secara resmi, permohonan uji materi memang baru disampaikan Koalisi Pendidikan dan beberapa individu pada Desember 2011. Namun jauh hari sebelum itu, RSBI telah memicu polemik yang berkepanjangan.

Maret 2011, misalnya, Direktur SMA Kanisius Romo E Baskoro telah mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah di bidang pendidikan sampai saat ini tidak disertai landasan berpikir yang kokoh. RSBI/SBI adalah satu contoh sebuah program yang tidak dipikirkan dengan matang.

“Landasan berpikirnya tidak ada, jadi kalau memang tidak siap tak usah diluncurkan. Selalu dikatakan demi menjawab UU Sisdiknas, nyatanya semua hanya coba-coba. Kita pun akhirnya curiga, buat apa uang dihabiskan untuk itu (RSBI), bahkan akhirnya kita berpikir lagi soal kastanisasi karena kok mahal sekali masuk RSBI,” kata Baskoro.

Menanggapi kritik dari masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan akan mengevaluasi RSBI. Pemerintah mengevaluasi 1.329 SD, SMP, dan SMA/SMK berstatus RSBI yang izinnya diberikan pada 2006-2010.

“Ternyata sekolah bertaraf internasional tidak sederhana. Ini perjalanan panjang yang wajahnya sampai sekarang belum jelas. Karena itu, kami belum berani menyebut sekolah bertaraf internasional (SBI), tetapi masih rintisan SBI. Untuk itu, pemerintah menahan dulu pemberian izin baru RSBI,” kata Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal, Maret 2011 lalu.

Namun, Ikatan Guru Indonesia (IGI) menilai evaluasi yang dilakukan pemerintah lebih bersifat teknis. Dewan Pembina IGI Ahmad Rizali mengatakan, evaluasi pemerintah terhadap RSBI tidak akan efektif karena yang dievaluasi hanya tataran implementasi. Menurutnya, evaluasi harus mendasar dari aspek konseptual.

“Pemerintah seharusnya menghentikan pelaksanaan RSBI dan melakukan evaluasi konsep atau kajian konseptual RSBI, bukan hanya evaluasi di tataran pelaksanaan,” ujar Ahmad, Senin pertengehan Maret 2011 lalu.

Lantaran tak menemui kesamaan persepsi, Koalisi Anti-Komersialisasi Pendidikan (KAKP) secara resmi mendaftarkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 Desember 2011. Para penggugat adalah akademisi, aktivis pendidikan, dan orang tua murid. Dari kalangan akademisi ada nama Lodwijk F Paat, dosen Universitas Negeri Jakarta. Kalangan aktivis diwakili Bambang Wisudo dan Febri Hendri Antoni Arif. Adapun orang tua siswa yang turut menjadi inisiator gugatan adalah Jumono, Andi Akbar Fitriyadi, Nadya Maskuria, dan Milang Tauhida.

Setelah menerima berkas gugatan, MK menggelar sidang perdana pada Jumat 27 Januari 2012. Saat itu hakim meminta pemohon, yaitu Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) untuk menambah beberapa materi yang akan diuji. Hakim merasa masih perlu menguasai lebih dalam tentang hal-hal yang akan dibahas dalam persidangan.

Setelah itu, sidang berlangsung beberapa kali. Baik KAKP maupun pemerintah menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan argument masing-masing. Saksi ahli yang didatangkan KAKP antara lain Prof Winarno Surahmat, Prof HAR Tilaar, dan Prof Sudjiarto dari Universitas Negeri Jakarta serta mantan Menteri Pendidikan Nasional Daoed Joesoef.

”Saya menuntut pemerintah secepatnya membubarkan RSBI/SBI di bumi Indonesia yang merdeka dan berdaulat,” ujar Daoed Joesoef.

Daoed berpendapat, pemerintah terlalu terlalu simplistis jika memilih sistem RSBI/SBI untuk meningkatkan mutu pendidikan. Apalagi dengan melegalkan pemakaian bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan.

Sementara itu, HAR Tilaar berpendapat pendidikan RSBI/SBI menunjukan Indonesia tidak memiliki kemerdekaan budaya. Karena mengacu pada negara-negara industri maju yang tergabung dalam OECD. “Indonesia justru harus bisa menemukan kekuatan sendiri, dengan berlandaskan pada kebudayaannya, termasuk dalam pelaksanaan pendidikan,” ungkapnya.

Pemerintah bukan diam. Sebagai tergugat pemerintah sempat mendatangkan saksi ahli, antara lain Dirjen Dikdasmen Suyanto dan staf Pendidik Universitas Negeri Yogyakarta, Slamet.

“Tidak benar RSBI itu kebarat-baratan, karena RSBI adalah SSN yang ditambahkan. Kalau Matematika kita masih di bawah mutu internasional, apa salahnya pengayaan dan sekadar ditambahkan agar mencapai standar internasional,” kata Slamet.

Setelah sidang berlangsung lama, mahkamah ketok palu pada 13 Januari lalu. Melalui putusan nomor 5/PUU-X/2012 yang dibacakan Ketua MK Mahfud MD, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan KAKP. Keputusan ini membatalkan Pasal 50 Ayat (3) UU Sistem Pendidikan Nasional yang selama ini memayungi penylenggaraan RSBI. Setelah keputusan ini, RSBI di seluruh Indonesia inkonstitusional. MAT

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending