Connect with us

News

Jangan Ngerokok di Tempat Ini Kalau Tidak Mau Ditertibkan Satpol PP

Published

on

Satpol PP Kota Semarang kembali melakukan sosialisai Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok(KTR) di sekitar kompleks kantor Balai Kota Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Senin (18/4).

Dalam sosisalisasi tersebut, banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta masyarakat umum yang tertangkap tangan sedang merokok oleh petugas Satpol PP. Puluhan anggota Satpol PP tersebut menyusuri selasar, lobi sampai kantor Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) yang berada di kompleks Balai Kota.

Pelanggar yang kedapatan merokok dengan santai tersebut langsung didata dengan meminta KTP yang bersangkutan dan juga menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi hal serupa lagi.

Saat diperingatkan Satpol PP, banyak perokok yang merasa kaget dan ingin langsung membuang puntung rokok tersebut, namun hal itu urung dilakukan. Tak hanya itu, para pedagang yang sehari-hari berjualan di tepi selasa balaikota juga ikut ditertibkan petugas.

Operasi dilakukan karena Balikota Semarang kini telah menajdi Kawasan Tanpa Rokok. Kasi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Semarang, Sudibyo mengatakan, kali ini tidak memberikan sanksi atau hukuman sebagai mana tertuang dalam aturan, yakni denda Rp 50 juta dan kurungan tiga bulan.

“Kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sudibyo berharap, SKPD memberikan fasilitas smoking area untuk mengakomodir perokok yang ada di kawasan Balai Kota Semarang.

Selain kawasan perkantoran pemerintah kota, kawasan tempat larangan merokok antara lain sekolahan, rumah sakit, taman, terminal dan tempat-tempar umum lain.

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending