Connect with us

Pendidikan

Jaga Keindahan, Tugu Muda Bebas Reklame

Published

on

UNTUK menjaga keindahan, Kawasan Tugu Muda diminta harus bersih dari reklame. Pihak biro iklan diminta mengerti supaya keindahan Tugu Muda lebih terjaga.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Ari Purbono.

“Dalam pemasangan reklame selain berpatokan pada estetika, juga wajib mengacu pada aturan. Dalam penyelenggaraan reklame, Kota Semarang telah miliki Perda No 8/2006,” kata dia.

Dalam Perda itu, Pasal 12 poin C telah menyebutkan pelarangan penempatan dan pemasangan reklame pada taman Tugu Muda dengan radius 150 meter.

Pernyataan itu dilontarkannya karena melihat ada upaya pembangunan reklame tak jauh dari Tugu Muda. “Kami dalam waktu dekat akan memanggil pihak terkait untuk mempertanyakpakah benar di ujung Jalan Pandanaran atau di depan Gereja Katedral akan dipasang papan reklame. Dalam Perda Reklame sudah jelas melarang itu, kenapa ada bangunan itu,” tandas dia.

Kawasan Tugu Muda, lanjut Ari, telah diputuskan sebagai kawasan cagar budaya. Dalam Perda No 14/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTWK) Semarang 2011-2031, kawasan Tugu Muda masuk dalam 14 kawasan cagar budaya. Sangat disesalkan bila Pemkot menyetujui pembangunan papan reklame yang rencananya berkonsep videotron itu.

“Kawasan Tugu Muda, ada Lawangsewu, Gereja Katedral masuk cagar budaya sehingga jangan dinodai dengan papan reklame,” tegas dia.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending