Oleh : Aditya Tri Wijaya
Covid-19 yang bermula dari kota Wuhan, Tiongkok, ini merupakan jenis penyakit menular yang disebabkan oleh jenis virus yang baru dan belum pernah di temukan sebelumnya. Virus ini menyebar dan berdampak besar terhadap keberlangsungan perekonomian negara-negara di seluruh dunia termasuk Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com (11/05/2020) pada 2 Maret 2020, untuk pertama kalinya pemerintah mengumumkan dua kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia. Namun, Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menyebutkan virus corona jenis SARS-CoV-2 sebagai penyebab Covid-19 itu sudah masuk ke Indonesia sejak awal Januari.
Tidak hanya menyerang manusia ternyata banyak sekali dampak yang ditimbulkan oleh virus ini, salah satunya dari sektor perekonomian. Adanya kebijakan pemerintah yaitu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan social distancing di beberapa wilayah memaksa masyarakat untuk tetap di rumah dan menjaga jarak, tentunya kebijakan tersebut sangat membatasi pekerjaan masyarakat sebagaimana mestinya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka tidak akan menutup kemungkinan tingkat pengangguran di Indonesia semakin meningkat bahkan sangat berpotensi besar terjadi, karena dilihat dari banyaknya para pekerja yang di PHK.
PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya kontrak kerja dengan suatu perusahaan. Dengan adanya PHK akibat dari virus corona ini, masyarakat yang terkena PHK mengalami penurunan pendapatan hingga pengangguran dan berpengaruh pada kelangsungan hidupnya.
Dilansir dari tempo.co (08/06/2020) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kementerian Koordinator Perekonomian, Bambang Adi Winarso menyampaikan penciptaan lapangan kerja saat ini tidak ada. Bahkan yang terjadi adalah kehilangan lapangan kerja, Kemenaker melaporkan tenaga kerja terdampak Covid-19 sekitar 3,05 juta orang (per 2 Juni 2020) dan memperkirakan tambahan pengangguran bisa mencapai 5,23 juta.
Di Indonesia sendiri banyak perusahan atau pabrik yang terkena dampak dari covid-19, menurunnya daya beli masyarakat mengakibatkan pendapatan pabrik juga mengalami penurunan. Hal itu membuat pabrik harus merumahkan karyawannya bahkan gulung tikar seperti yang dialami PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST). Seperti yang dilansir dari Katadata.co.id (26/05/2020) Pemegang hak merek waralaba Kentucky Fried Chicken (KFC) di Indonesia, PT Fast Food Indonesia Tbk terpaksa merumahkan hingga 4.988 orang karyawannya sejak awal tahun ini. Tidak hanya itu, ada 4.847 karyawan lainnya yang terkena pemotongan gaji.
Adapun alasan kenapa perusahan atau pabrik tersebut menerapkan PHK yaitu karena lemahnya permintaan pasar termasuk akibat dari kebijakan pemerintah sendiri yaitu PSBB dan sosial distancing sampai himbauan penutupan produksi. Dilansir dari Suaramerdeka.com (08/04/2020) pengusaha sebenarnya sebisa mungkin tidak ingin mem-PHK karyawannya, tetapi kondisi yang ada memaksa sebagian besar usaha tutup karena tidak bisa berproduksi. Kemampuan pengusaha dalam membiayai seluruh pengeluaran memiliki keterbatasan, sementara tidak ada pendapatan yang masuk atau income menurun drastis.
Dalam hal ini Pemerintah harus melakukan rencana mitigasi ketenagakerjaan terhadap masalah tersebut seperti mensosialisasikan tentang kartu pra kerja melalui media dan memprioritaskan program kartu pra kerja terhadap pengangguran dan karyawan yang terkena PHK secara cepat dan tanggap. Seperti yang dilansir dari Detik.com (21/04/2020), pemerintah sudah membuka pendaftaran kartu pra kerja pada 11 April 2020. Semula target penerima ini adalah orang-orang yang belum bekerja, namun di masa pandemi saat ini aturannya diubah, juga ditujukan untuk orang-orang korban PHK.
Dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan sebaiknya berperan aktif dalam pembuatan kebijakan, memberikan informasi kebijakan dan melakukan peninjauan secara berkala terhadap kebijakan yang diterapkan misalnya pengurangan hari dan jam kerja, meliburkan pekerja, dan sebagainya, agar tercipta pengurangan angka PHK.
Pemerintah juga harus lebih memperhatikan penyaluran bantuan sosial dengan mengumpulkan data-data yang akurat dengan memberi syarat dan ketentuan agar nantinya bantuan tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Karena bantuan sosial tersebut sangat berarti bagi mereka yang pengangguran dan kehilangan pekerjaan mereka, nantinya bantuan itu bisa untuk kelangsungan hidup sehari-hari dan bisa menjadi modal usaha.
[ADITYA TRI WIJAYA]
Artikel ini merupakan hasil latihan mahasiswa peserta didik mata kuliah jurnalistik dari jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan FIP UNNES
-
Muda & Gembira10 years ago
Kalau Kamu Masih Mendewakan IPK Tinggi, Renungkanlah 15 Pertanyaan Ini
-
Muda & Gembira10 years ago
Inilah 10 Sifat Orang Ngapak yang Patut Dibanggakan
-
Muda & Gembira9 years ago
Sembilan Kebahagiaan yang Bisa Kamu Rasakan Jika Berteman dengan Orang Jepara
-
Muda & Gembira10 years ago
Inilah 25 Rahasia Dosen yang Wajib Diketahui Mahasiswa
-
Muda & Gembira9 years ago
SMS Lucu Mahasiswa ke Dosen: Kapan Bapak Bisa Temui Saya?
-
Lowongan9 years ago
Lowongan Dosen Akademi Teknik Elektro Medik (ATEM), Deadline 24 Juni
-
Kampus11 years ago
Akpelni – Akademi Pelayaran Niaga Indonesia
-
Kampus12 years ago
Unwahas – Universitas Wahid Hasyim