SEBAGAI perguruan tinggi yang berstatus BLU, penentuan biaya kuliah atau biaya pendidikan Politeknik Ilmu Pelayaran – PIP Semarang harus ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Tanggal 2 Juni 2014 Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan Menkeu No 97/PMK.05/2014 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum PIP Semarang
Salah satu poin yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah biaya pendidikan baik untuk Program Studi Nautika, Teknika, maupun Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK).
Dalam PMK tersebut dicantumkan biaya seleksi Penerimaan Calon Taruna yang meliputi biaya pendaftaran, Kesehatan dan Psikotes. Sedangkan biaya pendidikan ditetapkan per semester dengan rentangan Rp 710.000 s/d Rp 2.570.000 (Semester 7).
Selain itu komponen biaya lain yang harus dipersiapkan Taruna selama menempuh pendidikan meliputi biaya semester pendek Rp 350.000/semester dan biaya wisuda Diploma IV Rp 2.500.000.
Rincian biaya pendidikan di PIP dapat dilihat pada tabel berikut ini:
36 Comments