Isu LGBT mempertemukan dua kelompok masyarakat yang berbeda pandangan. Di satu sisi, kelompok agama menentang dna mengharamkan LGBT. Di sisi lain, kelompok liberal meminta hak-hak LGBT dihormati, bahkan ada yang menuntut dilegalkan. Kelompok pertama menistakan LGBT karena dinilai bertentangan dengan agama. Kelompok kedua menganggap orientasi seksual sebagai hak pribadi yang harus dihormati.
Dalam praktik, dua kubu itu memiliki varian argumentasi yang berbeda-beda. Jika dipetakan, variasi sikap masing-masing kubu membentuk jejaring yang cukup rumit. Ada yang mendukung dengan catatan tertentu, ada yang mengharamkan dengan catatan tertentu. Masing-masing kubu memiliki tokoh yang keilmuannya terakui.
Kerumitan ini semakin jadi karena fragmentasi pendapat tentang LGBT ternyata tidak menunjukkan pola yang jelas dan konsisten. Sejumlah orang dengan latar belakang pendidikan keagamaan baik bersikap keras terhadap LGBT. Namun pada saat yang bersamaan, tokoh yang diketahui memiliki pendidikan agama mumpuni lainnya justru menilai lumrah LGBT boleh. Demikian juga di kubu sebaliknya: orang-orang yang memperoleh pendidikan sekuler belum tentu mendukung LGBT. Sebagian dari mereka justru amat giat mengampanyekan bahwa LGBT adalah kelainan yang sebaiknya tidak diterima, namun disembuhkan.
Bagi orang yang berada di luar lingkar perdebatan, silang sengkarut ini cukup membingungkan. Bagi anak-anak, perdebatan ini juga rentan menyesatkan. Lebih-lebih, tidak ada lembaga yang memiliki otoritas ultima untuk memutuskan mana yang lebih patut diikuti dari ketiganya. Lembaga-lembaga keagamaan, sama seperti lembaga pemerintah, tidak memiliki legitimasi kultural untuk merekomendasikan sikap mana yang lebih tepat untuk merespon LGBT.
Ambil Jalan Tengah
Jika diperuncing, perbedaan pendapat tentang LGBT berpotensi merusak kerukunan. Oleh karena itu, sejumlah tokoh merekomendasikan jalan tengah. Jika dirangkum, jalan tengah ditempuh dengan cara menghormati hak dasar LGBT, tidak melakukan kekerasan terhadap mereka, namun juga tidak perlu mengampanyekannya.
Pegiat HAM dari Semarang Yunantyo Adi S optimis jalan tengah bisa ditemukan karena konteks Indonesia berbeda dengan di luar negeri. Indonesia tidak seperti negara anti-LGBT yang memasukkan perilaku LGBT sebagai pelanggaran hukum, namun tidak pula seperti negara liberal yang melegalkannya. Situasi Indonesia tetap akan sulit bagi masyarakatnya untuk bisa menerima pelegalan homoseksual, tetapi LGBT juga dianggap bukan kriminal.
“Titik temu itu antara lain pernikahan homoseksual memang tidak dilegalkan, tetapi masyarakat bisa menerima kalau orientasi seksual LGBT tetap dianggap urusan pribadi. Sejauh ini tidak ada satu pun organisasi LGBT atau pegiat HAM di Indonesia yang menuntut pelegalan pernikahan sesama jenis,” katanya kepada Merah Putih.
Pria yang akrab disapa YAS itu menurutkan, ketika UNDP dan USAID memprakarsasi pertemuan nasional dan internasional LGBT di Bali pada 2013, dari quisioner yang disebar tidak ada satu pun perwakilan LGBT yang punya keinginan untuk menuntut pelegalan nikah sejenis. Isu tentang pelegalan nikah sesama jenis itu justru digemar-gemborkan para LGBT phobia untuk makin mendiskriminasi warga LGBT.
Menurut Yunantyo, pengakuan terhadap hak asasi, hak-hak sipil,dan hak-hak politik warga LGBT ini juga bisa ada titik temu. Misalnya, Hak mereka untuk berserikat, hak berkumpul, berdiskusi, dan berekspresi, semua itu wajib dilindungi negara karena sudah dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 dan UU HAM No 39/1999.
“Kemudian sehubungan dengan masalah status kependudukan, itu harus dijamin undang-undang. UU HAM No 39/1999 mengatur larangan perlakuan diskriminasi atas dasar apa pun. UU HAM tidak menyebut istilah LGBT memang, tetapi istilah LGBT disebutkan dalam peraturan di bawah undang-undang, yaitu di Peraturan Menteri Sosial No 8/2012 terkait Kelompok Minoritas dan dalam Permendagri No 27/2014,” lanjutnya.
Bagi Yunantyo, pengakuan hukum atas identitas LGBT penting karena berkaitan dengan hal-hak sipil. Dalam undang-undang andministrasi kependudukan, sejauh ini belum ada. Inilah kondisi yang membuat kelompok LGBT tidak bisa mendapat pekerjaan dan hak lain.
“Ke depan seharusnya identitas mereka dapat diakui, bisa saja identitas gender mereka itu disebut sebagai third gender misalnya. Atau Kemendagri bisa saja membuat aturan khusus dengan menerbitkan edaran agar bagi warga LGBT ini disebut sebagai third gender dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Masalah administrasi kependudukan ini penting sebab berkaitan dengan pendataan penduduk, urusan-urusan perdata mereka, dan lainnya,” katanya.
Menurutnya, kendala terberat bagi warga LGBT di Indonesia (dan Asia pada umunya) dari dulu sampai sekarang adalah terkait agama, ujung-ujungnya adalah kisah kaum Nabi Luth yang diazab Allah, di mana kaum Luth ini diartikan sebagai homoseksual. Seringkali anak diberi pemahaman seperti ini dan ini akan merepot tentu saja, pasti yang terjadi adalah sifat mendiskriminasikan nantinya. Anak juga harus diberi pemahaman bahwa sebenarnya tafsir perihal kisah Luth tidak seragam di kalangan intelektual Islam dan Kristen. Ada intelektual-intelektual muslim maupun Kristen yang menafsirkan kaum Luth itu tidak sama dengan homoseksual, sebab kaum Luth itu ada yang homoseksual dan ada yang heteroseksual.
Namun demikian, tidak setiap tokoh agama bersikap radikal dalam menolak LGBT. Ketua PBNU KH Said Agil Siradj, misalnya, secara terus terang mereka menolak LGBT karena menurutnya bertentangan dengan fitrah manusia yang diciptakan berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan. Walau menolak keberadaan LGBT, namun Said meminta agar masyarakat tidak bertindak anarkis bila dilingkungan terdapat kaum LGBT. Dalam Islam, pesan kebenaran juga harus tetap disampaikan dengan santun dan tidak dengan menebar kebencian.
”Walau menolak, tapi tetap harus (menyampaikan penolakan) dengan ramah santun, enggak boleh dengan kebencian. Kalau itu saya setuju,” ucap sebagaimana dikutip Liputan6.
Sikap moderat juga perlu ditunjukkan dengan menghindari tindak kekerasan dalam penanganan terhadap kaum LGBT. Baik oleh keluarga maupun masyarakat yang tidak setuju eksistensi LGBT sebaiknya menempuh jalan yang lebih humanis. Pasalnya, kekerasan dinilai tidak akan mengembalikan mereka pada kondisi normal, tetapi justru membuat mereka terasing dan putus asa.
Lembaga Sosial Masyarakat Arus Pelangi menyatakan hampir semua anggota kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Indonesia mengalami kekerasan karena orientasi seksual dan identitas gendernya. Pada 2013, sebanyak 89,3 persen LGBT di Indonesia pernah alami kekerasan,” ujar Ketua LSM Arus Pelangi Yuli Rustinawati.
“Dari sekian banyak LGBT mengalami kekerasan, 65,2 persen di antaranya mencari bantuan ke teman dan 17,3 persen melakukan percobaan bunuh diri,” ujar Yuli.
Muhammad Iqbal, psikolog sekaligus pendiri Rumah Konseling, mengatakan pihaknya memberikan layanan gratis karena banyak orang merasa takut dan kesulitan ‘untuk mencari jalan keluar.’
Iqbal mengibaratkan ‘perilaku’ LGBT seperti narkoba atau judi yang bisa menjadi adiktif. Salah satu faktor utamanya menurutnya adalah kecanduan pornografi. Namun, dia tidak menjelaskan hubungan ‘kecanduan’ pornografi dengan orientasi LGBT mengingat pornografi sebetulnya didominasi oleh kaum heteroseksual. Ia juga tak menyebut secara pasti berapa orang yang menjalani konselingnya dan apakah mereka terbukti ‘sembuh,’
“Sembuh itu relatif, tetapi yang jelas mereka memahami bagaimana melangkah keluar dari situasi tersebut,” klaim Iqbal diktuip BBC.
Menurut Yunantyo, masyarakat perlu memperlakukan kaum LGBT dengan lebih humanis, tidak mengasingkan mereka, mem-bully, apalagi sampai melakukan kekerasan. Menurutnya, bagi orang yang terlahir heteroseksual, mereka tidak akan mau memilih menjadi LGBT. Sikap yang lebih humanis juga perlu ditularkan kepada anak-anak agar mereka tidak phobia dan membenci kaum LGBT.
“Berikan saja pemahaman yang tidak diskriminatif terhadap warga LGBT sejak dini, agar kalau dewasa juga tidak diskriminatif. Yang terjadi kan tidak seperti itu. Yang terjadi itu kan anak-anak pada usia sekolah dasar misalnya yang mulai menyadari dirinya berbeda dari rekan-rekannya yang laki dan perempuan, itu di-bully di sekolah dan di keluarganya diasingkan. Tidak semua begitu memang, ada juga yang orang tua dan saudara-saudaranya tahu sejak diri kecenderungan anaknya lesbian atau waria, ya bisa diterima dengan baik oleh keluarganya sampai yang bersangkutan dewasa,” pungkas YAS. Rahmat
-
Muda & Gembira10 years ago
Kalau Kamu Masih Mendewakan IPK Tinggi, Renungkanlah 15 Pertanyaan Ini
-
Muda & Gembira10 years ago
Inilah 10 Sifat Orang Ngapak yang Patut Dibanggakan
-
Muda & Gembira9 years ago
Sembilan Kebahagiaan yang Bisa Kamu Rasakan Jika Berteman dengan Orang Jepara
-
Muda & Gembira9 years ago
SMS Lucu Mahasiswa ke Dosen: Kapan Bapak Bisa Temui Saya?
-
Muda & Gembira10 years ago
Inilah 25 Rahasia Dosen yang Wajib Diketahui Mahasiswa
-
Lowongan9 years ago
Lowongan Dosen Akademi Teknik Elektro Medik (ATEM), Deadline 24 Juni
-
Kampus11 years ago
Akpelni – Akademi Pelayaran Niaga Indonesia
-
Kampus13 years ago
Unwahas – Universitas Wahid Hasyim