Purworejo – Pemerintah Kabupaten Purworejo menerapkan peraturan mengenai kewajiban menggunakan masker bagi masyarakat demi percepatan penanganan virus covid-19. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo.
Dilansir dari detik.com (11/05/2020), peraturan tersebut sudah diterapkan mulai 11 Mei 2020, di mana salah satu poin Perbup (Peraturan Bupati) tersebut mewajibkan setiap orang selalu mengenakan masker selama berada di luar rumah dan jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 ribu.
Penerapan peraturan tersebut mendapat beragam tanggapan masyarakat seperti yang disampaikan oleh Sumeni (47), seorang pedagang sayur yang merespon positif atas adanya peraturan tersebut.
“Saya sih setuju saja dengan adanya peraturan yang mewajibkan pakai masker dan juga denda pada pelanggarnya, karena untuk kepentingan masyarakat agar terhindar dari virus covid-19,” ungkap Sumeni (47), Kamis (21/05/2020).
Pedagang sayur yang sehari-hari berjualan di Pasar Kutoarjo ini juga mengatakan bahwa selama ini ia sudah patuh pada peraturan dengan selalu menggunakan masker setiap hari.
“Kalau saya setiap hari pasti selalu pakai masker agar terhindar dari virus covid-19 dan juga karena adanya pengecekan rutin setiap hari dari dinas kesehatan di pasar,” ujar Sumeni.
Senada dengan Sumeni, Mutamimah (49), salah satu ibu rumah tangga yang bertempat di Pucangagung, Bayan, Purworejo juga menyambut baik peraturan ini.
“Menurut saya malah bagus, biar ada efek jera juga buat masyarakat yang masih ngeyel tidak mau pakai masker. Apalagi sekarang masker sudah gampang dicari, dari pemerintah desa juga ngasih gratis,” ujar Mutamimah (49) ketika ditemui di rumahnya, Kamis (21/05/2020).
Menurut Mutamimah dengan adanya peraturan tersebut dapat menertibkan masyarakat dan menekan angka penyebaran virus covid-19. Ia juga berharap agar virus covid-19 ini segera berakhir dan kehidupan berjalan dengan normal lagi.
[Diah Wahyu Annisa]
Berita ini merupakan hasil belajar peserta mata kuliah jurnalistik Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan FIP UNNES.
-
Muda & Gembira10 years ago
Kalau Kamu Masih Mendewakan IPK Tinggi, Renungkanlah 15 Pertanyaan Ini
-
Muda & Gembira10 years ago
Inilah 10 Sifat Orang Ngapak yang Patut Dibanggakan
-
Muda & Gembira10 years ago
Sembilan Kebahagiaan yang Bisa Kamu Rasakan Jika Berteman dengan Orang Jepara
-
Lowongan10 years ago
Lowongan Dosen Akademi Teknik Elektro Medik (ATEM), Deadline 24 Juni
-
Muda & Gembira10 years ago
SMS Lucu Mahasiswa ke Dosen: Kapan Bapak Bisa Temui Saya?
-
Muda & Gembira10 years ago
Inilah 25 Rahasia Dosen yang Wajib Diketahui Mahasiswa
-
Kampus11 years ago
Akpelni – Akademi Pelayaran Niaga Indonesia
-
Kampus13 years ago
Unwahas – Universitas Wahid Hasyim