Kejadian di Tuban, Jawa Timur, ini benar-benar menyesakkan dada. Seorang siswa SD berusia 12 tahun dikabarkan telah mengajukan pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tuban.
Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) Tuban Sholihin Jamik sebagaimana dikutip Fimadani membenarkan pengajuan diska tersebut. Dia menyatakan, pengajuan diska dari salah satu desa di Kecamatan Soko itu diketahui masuk pada Jumat (23/1) lalu.
Calon mempelai perempuan diketahui masih berusia 12 tahun. Adapun calon mempelai laki-laki sudah 23 tahun. Namun dia enggan membeberkan identitas anak dan pasangannya itu.
Sholihin sendiri mengaku terkeju menerima permohonan dispensasi itu. Sejak menjabat sebagai wakil panitera pada awal 2011, pihaknya baru kali ini menerima pengajuan diska dengan usia 12 tahun.
”Awalnya mendapat laporan dari staf saya. Jujur, saya sangat kaget dan prihatin karena ini sangat langka,” tuturnya.
Meski demikian, Pengadilan Tuban tetap akan memproses permintaan tersebut lantaran bocah 12 tahun sudah hamil.
“Dengan terpaksa pengajuan itu bakal tetap di proses” kata Sholihin.
Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kemaslahatan bagi si jabang bayi. Sebab, jika tidak dinikahkan, saat lahir bayi itu memiliki status ilegal.
“Kalau saja belum hamil, pasti akan langsung ditolak karena usianya masih sangat kecil,” jelasnya.