Connect with us

News

Astaga, Siswa SD Ajukan Permohonan Nikah Karena Hamil

Published

on

Kejadian di Tuban, Jawa Timur, ini benar-benar menyesakkan dada. Seorang siswa SD berusia 12 tahun dikabarkan telah mengajukan pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tuban.

Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) Tuban Sholihin Jamik sebagaimana dikutip Fimadani membenarkan pengajuan diska tersebut. Dia menyatakan, pengajuan diska dari salah satu desa di Kecamatan Soko itu diketahui masuk pada Jumat (23/1) lalu.

Calon mempelai perempuan diketahui masih berusia 12 tahun. Adapun calon mempelai laki-laki sudah 23 tahun.  Namun dia enggan membeberkan identitas anak dan pasangannya itu.

Sholihin sendiri mengaku terkeju menerima permohonan dispensasi itu. Sejak menjabat sebagai wakil panitera pada awal 2011, pihaknya baru kali ini menerima pengajuan diska dengan usia 12 tahun.

”Awalnya mendapat laporan dari staf saya. Jujur, saya sangat kaget dan prihatin karena ini sangat langka,” tuturnya.

Meski demikian, Pengadilan Tuban tetap akan memproses permintaan tersebut lantaran bocah 12 tahun  sudah hamil.

“Dengan terpaksa pengajuan itu bakal tetap di proses” kata Sholihin.

Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kemaslahatan bagi si jabang bayi. Sebab, jika tidak dinikahkan, saat lahir bayi itu memiliki status  ilegal.

“Kalau saja belum hamil, pasti akan langsung ditolak karena usianya masih sangat kecil,” jelasnya.

Rahmat Petuguran adalah pemimpin redaksi PORTALSEMARANG.COM. Selain aktif di dunia jurnalistik, ia juga aktif menjadi peneliti bahasa. Sebagai peneliti bahasa ia menekuni kajian sosiolinguistik dan analisis wacana. Kini sedang melanjutkan studi di Program Doktor Ilmu-Ilmu Humaniora (Linguistik) Universitas Gadjah Mada.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending