Connect with us

Belakangan hari ini dunia maya disuguhkan dengan kabarnya penangkapan seorang Youtuber yang mengunggah konten video bernilai prank.

Dilansir dari Liputan6.com (8/5/2020), Polisi telah menangkap Ferdian Paleka (20) pada tanggal 8 Mei 2020 di Tol Tangerang – Merak yang sedang menuju Jakarta. Kabar ini tentu mengejutkan masyarakat Indonesia, karena pelaku telah melakukan tipuan (prank) pembagian sembako berisi sampah dan batu. Kegiatan tersebut ditujukan kepada para transpuan yang mangkal di pinggir jalan kota Bandung.

Munculnya beragam platform media sosial seperti Instagram, Tiktok, dan Youtube telah memunculkan kreatifitas sejumlah content creator. Terbukti menjadi seorang pembuat konten di Youtube memang sangat menguntungkan. Ketika video yang diunggah banyak yang menonton dan trending maka uang yang didapat akan terus mengalir. Seperti yang dilakukan Baim Wong misalnya. Satu video unggahan Baim bisa mendapatkan uang jutaan rupiah.

Terkadang video prank yang beredar di media sosial bertujuan untuk menghibur dan social experiment. Namun tak semua video prank tersebut mampu menghibur penontonnya. Seperti yang dilakukan Ferdian Paleka yang bebuntut panjang karena tidak menghormati hak orang lain dan lebih mengutamakan sensasinya. Selain dari tayangan video, sering juga judul dibuat clickbait atau tidak sesuai isi video agar orang tergoda menyaksikan.

Ni Made Diah Ayu Anggreni, M.Psi. seorang psikolog dari Personal Growth dalam laman Tribunnews.com (5/5/2020), mengungkapkan bahwa dalam video berjenis dark comedy tersebut pelaku tidak merasa bahwa tindakannya adalah salah. Menurut Diah, kegiatan prank merupakan tren anak muda di zaman sekarang yang ingin menaikkan popularitas secara instan dengan cara apapun. Kejadian ini dapat dijadikan sebagai tindakan yang tidak patut untuk ditonton maupun untuk ditirukan. Walaupun zaman sudah berkembang secara modern tetapi tidak menutup kemungkinan masyarakat akan meniru hal-hal yang bodoh dan masuk akal demi menjadikan dirinya sebagai influencer agar dilirik banyak mitra kerja atau periklanan.

Dapat dikatakan bahwa hal tersebut melanggar hak asasi manusia dan pantas dihukum sesuai peraturan yang ada. Ada juga rambu-rambu UU-ITE yang mengatur masalah interaksi dan komunikasi secara daring yaitu pasal 36 UU ITE No. 11 tahun 2008 dan pasal 51 UU ITE No. 11 tahun 2008 dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah.

Walaupun hukumannya bisa dikatakan berat namun tidak menutup kemungkinan untuk mengulangi kesalahan tersebut. Hujatan dan komentar yang bersifat kontra akan cenderung dihiraukan demi kepopularitasnya. Begitu juga sanksi sosial yang diberikan, meskipun banyak yang tidak menyukainya tapi masih saja ada orang-orang yang mendukungnya.

Video prank memang tidak bisa dipisahkan dari konten-konten youtube. Seperti yang dikatakan pada teori konten oleh pengguna (user generated content) yang merupakan salah satu karakteristik media sosial, menunjukan bahwa di media sosial konten sepenuhnya milik dan berdasarkan kontribusi pengguna atau pemilik akun (Shera Aske, 2018:498). Masyarakat masih menganggap video yang sering ditonton pengguna lain tersebut pantas untuk ditonton untuk dirinya sendiri. Sedangkan video yang ditonton hanya mengikuti tren dan tidak mengetahui makna isi konten tersebut. Sebagai warganet yang baik seharusnya mampu untuk memilah konten video yang bermanfaat dan harus dibagikan ke khalayak umum.

Seharusnya platform media sosial lebih teliti dalam mengidentifikasi konten yang pantas untuk diunggah dan disebarkan guna menghindari hal-hal yang menimbulkan masalah dan yang menyalahi peraturan yang ada. Dan bagi creator diharapkan mampu membuat konten yang lebih bermanfaat untukmenambah wawasan dan pengetahuan bagi penonton tanpa harus merugikan orang lain.

[Fahriyan Syawrizal Al Hafidz]
Artikel opini ini merupakan hasil belajar kelas jurnalistik mahasiswa jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan FIP UNNES

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending